JUKNIS SELEKSI DAN PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH (KAMAD) SESUAI KEPDIRJENPENDIS NOMOR 3932 TAHUN 2021

Petunjuk Teknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021


Petunjuk Teknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini yakni dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad).

 

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan. Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian. Sehingga melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 bertujuan untuk dijadikan sebagai: 1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama. 2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah. 3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 adalah 1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; 2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama; 4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah; 5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama; 6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan 9. Guru.

 

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini adalah: 1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah; 2. Penyiapan calon Kepala Madrasah; 3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah; 4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

 

Tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah (Kamad) dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, bahwa Kapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas madrasah. Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.

 

Persyaratan Umum Calon Kepala Madrasah (Kamad) menurut Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, adalah sebagai berikut

1. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi

dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;

e. memiliki sertifikat pendidik;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

i. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

j. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

k. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

m. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

n. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

o. Memiliki nilai AKG

 

2. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;

e. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA;

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;

i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;

m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

n. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

o. memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;

p. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

q. Memiliki hasil AKG

 

3. Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beragama Islam;

b. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;

c. memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;

d. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS;

e. memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;

f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;

g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS);

h. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;

i. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

j. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional

k. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;

l. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;

m. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

n. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

o. Memiliki hasil AKG

 

Persyaratan Administrasi Calon Kepala Madrasah (Kamad). Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

1. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja guru dalam 2 (dua) tahun terakhir;

g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;

h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang;

j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

 

2. Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

f. Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun

g. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;

h. fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;

j. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

k. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru

PNS;

l. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

m.surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

n. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

 

3. Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup;

b. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;

c. fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS;

d. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;

e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS;

f. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;

g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS;

h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;

i. surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau pejabat yang berwenang bagi guru PNS;

j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;

k. surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;

l. fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter