Petunjuk Teknis Juknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.
Peraturan Menteri Agama
Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang
meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan,
masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri
Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang
melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini yakni dengan menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah
(Kamad).
Dalam sistem data guru dan
tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan
Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513
Perempuan. Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala
madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian. Sehingga
melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi
dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932
Tahun 2021 ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan
hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah
ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama
kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan
gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan
dalam kepemimpinan.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai
Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini menjelaskan tata cara pengangkatan
Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah,
penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala
Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai
Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 ini juga didesain dalam
perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi
calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka
Petunjuk
Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai
Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 bertujuan untuk dijadikan
sebagai: 1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian
Agama. 2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak
terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala
Madrasah. 3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan
mengangkat Kepala Madrasah.
Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah
(Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021 adalah 1. Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama; 2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama; 3.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama; 4.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah; 5. Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama; 6.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 7. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota; 8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan 9.
Guru.
Ruang lingkup yang diatur
dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan
Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun
2021 ini adalah: 1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah; 2. Penyiapan
calon Kepala Madrasah; 3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah; 4.
Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.
Tentang Persyaratan Bakal
Calon Kepala Madrasah (Kamad) dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor
3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, bahwa
Kapala Madrasah memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas madrasah.
Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan
bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan
untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan
administrasi. Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh
bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala
Madrasah. Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti
bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan.
Persyaratan Umum Calon
Kepala Madrasah (Kamad) menurut Kepdirjen
Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Seleksi
Dan Pengangkatan Kepala Madrasah, adalah sebagai berikut
1.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan
atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi
dan
program studi yang terakreditasi paling rendah B;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun;
e.
memiliki sertifikat pendidik;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun;
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c, sedangkan untuk bakal
calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
i.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
j.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
k.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
m.
memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian
kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
n.
diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan
jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
o.
Memiliki nilai AKG
2.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun;
e.
diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon
Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 3 (tiga) tahun di RA;
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal;
j.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
l.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.
memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan
paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
o.
memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah “Baik”
selama 2 (dua) tahun terakhir;
p.
diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan
jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
q.
Memiliki hasil AKG
3.
Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada
madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
beragama Islam;
b.
memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
c.
memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d.
memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah
dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah
paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS;
e.
memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS;
f.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Madrasah;
g.
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon
Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk
bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling
singkat 3 (tiga) tahun di RA (untuk guru PNS);
h.
memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c untuk guru PNS;
i.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
untuk guru PNS bagi bakal calon Kepala Madrasah di daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal;
j.
Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru,
serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah
maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional
k.
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah
sakit Pemerintah;
l.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru Pegawai Negeri Sipil;
m.
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
n.
memiliki hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dengan sebutan
paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
o.
Memiliki hasil AKG
Persyaratan
Administrasi Calon Kepala Madrasah (Kamad). Persyaratan
administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
1.
Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
a.
daftar riwayat hidup;
b.
fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
c.
fotokopi sertifikat pendidik;
d.
fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
e.
surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f.
fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dan penilaian kinerja guru
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial
dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah;
h.
surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh
rumah sakit Pemerintah;
i.
surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
dari atasan atau pejabat yang berwenang;
j.
surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;
k.
surat rekomendasi dari Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l.
fotokopi piagam/dokumen lain yang relevan.
2. Persyaratan adminsitrasi
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah
kualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikat
pendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusan
pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e. surat keterangan pengalaman
mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;
f. Surat keterangan sebagai
guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
g. fotokopi hasil penilaian
prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
h. fotokopi hasil Penilaian
Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. fotokopi surat keputusan
atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan
dengan fungsi Kepala Madrasah;
j. surat keterangan sehat
jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
k. surat keterangan tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau
pejabat yang berwenang bagi guru
PNS;
l. surat pernyataan tidak
sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
m.surat rekomendasi dari
Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
n. fotokopi piagam/dokumen
lain yang relevan.
3. Persyaratan administrasi
bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh
masyarakat adalah sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi ijazah
kualifikasi akademik;
c. fotokopi sertifikat
pendidik untuk guru PNS;
d. fotokopi surat keputusan
pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS;
e. surat keterangan
pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS;
f. fotokopi hasil penilaian
prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS;
g. fotokopi surat keputusan
atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan
dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS;
h. surat keterangan sehat
jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah;
i. surat keterangan tidak
pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau
pejabat yang berwenang bagi guru PNS;
j. surat pernyataan tidak
sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
k. surat rekomendasi dari
Kepala Madrasah dan Pengawas Pembinanya;
l. fotokopi piagam/dokumen
lain yang relevan.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjen Pendis Nomor 3932
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Seleksi Dan Pengangkatan
Kepala Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi dan
Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Sesuai Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 3932 Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.