PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah N.omor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar, Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2022, dinyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan
biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan
biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Pasal 2 PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi; atau b) estimasi.
Ditegaskan dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60 Tahun 2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 bahwa Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Men teri ini. Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai estimasi tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Penerapan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Dalam lampiran Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60 Tahun 2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 terdapat Penjelasan
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Yang Berfungsi Sebagai Batas
Tertinggi, yang mencakup 1) Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan; 2) Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja
Pegawai; 3) Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa; 4) Honorarium Perangkat Unit
Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ); 5) Honorarium Pengelola Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP); 6) Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Instansi (SAI); 7) Honorarium Pengurus/ Penyimpan Barang Milik Negara;
8) Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan; 9) Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan;
10) Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian
dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian; 11) Honorarium Narasumber /Moderator
/Pembawa Acara/Panitia; 12) Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli dan Beracara;
13) Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi;
14) Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil; 15) Satuan Biaya Operasional
Penyuluh; 16) Honorarium Rohaniwan; 17) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
Tim Pelaksana Kegiatan; 18) Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/
Pengelola Website; 19) Honorarium Penyelenggara Sidang/ Konferensi
Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/
Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional;
20) Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi; 21) Honorarium Penulisan Butir
Soal Tingkat Nasional; 22) Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat); 23) Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang
Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI; 24) Satuan Biaya Uang Lembur clan Uang Makan
Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara; 25) Satuan Biaya Uang Lembur clan
Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas
Kebersihan, clan Pramubakti; 26) Biaya Paket Data dan Komunikasi; 27) Satuan Biaya
Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri; 28) Satuan
Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri; 29) Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti;
30) Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi;
31) Satuan Biaya Dang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri; 32) Satuan Biaya Penginapan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri; 33) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor;
34) Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way); 35) Satuan
Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; 36)
Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh; 37) Satuan Biaya Sewa Kendaraan;
38) Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas; 39) Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download PMK Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 60/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.