>

KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 165 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM SMK PUSAT KEUNGGULAN

Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan


Isi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Pertama, Menetapkan  Program  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK) Pusat  Keunggulan  sebagai  program  yang  berfokus  pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan  bidang  prioritas  yang  diperkuat  melalui  kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Kedua,  Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:  a)  dunia usaha;  b)  dunia industri;  c)  badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;  d)  instansi pemerintah; atau  e.  lembaga lainnya.  Ketiga, SMK  yang  melaksanakan  Program  SMK  Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

 

Keempat, Penyelenggaraan  Program  SMK  Pusat  Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:  a)  sosialisasi Program SMK Pusat Keunggulan;  b)  seleksi  SMK  sebagai  pelaksana  Program  SMK  Pusat Keunggulan;  c.  penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d)  pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat Keunggulan; dan  e)  evaluasi  penyelenggaraan  program  SMK  Pusat Keunggulan.

 

Kelima, Program  SMK  Pusat Keunggulan  sebagaimana  dimaksud dalam  Diktum KEEMPAT  diselenggarakan sesuai  dengan pedoman  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  I yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Keputusan Menteri ini. Keenam, Pelaksanaan  kegiatan  Program SMK  Pusat  Keunggulan sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KEEMPAT menggunakan  pedoman  pembelajaran  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Ketujuh,  Pedoman  pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  dalam Diktum KEENAM meliputi:  a)  Kerangka dasar kurikulum; b)  Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c)  Capaian pembelajaran; d)  Prinsip pembelajaran dan asesmen; e)  Perangkat ajar; f)  Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan g)  Evaluasi pembelajaran  pada  program  SMK  Pusat Keunggulan.

 

Kedelapan,  Pelaksanaan  pembelajaran  dalam  Program  SMK Pusat Keunggulan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum KEENAM  menggunakan  buku  pendidikan  yang  ditetapkan oleh pimpinan unit  utama  yang  membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri. Kesembilan,  Buku  Pendidikan  yang  digunakan  dalam  pembelajaran sebagaimana  dimaksud  dalam  Diktum  KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh  pimpinan unit  utama  yang  membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan SMK Pusat Keunggulan, bahwa secara  umum Program  SMK  Pusat  Keunggulan  bertujuan  untuk menghasilkan  lulusan  yang  terserap  di dunia  kerja atau  menjadi wirausaha  melalui  keselarasan  pendidikan  vokasi  yang  mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.  Secara khusus, Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk: 1)  memperkuat  kemitraan  antara  Kemendikbudristek  dan pemerintah  daerah dalam  pendampingan Program SMK  Pusat Keunggulan;   2)  memperkuat  kualitas  sumber  daya  manusia SMK, antara  lain kepala  SMK,  pengawas  sekolah,  guru,  teknisi,  dan  tenaga administrasi untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia  kerja; 3)  memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis (softskill) dan keterampilan  teknis  (hard  skills)  peserta  didik yang  sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4)  mewujudkan  perencanaan  yang  berbasis  data  melalui manajemen berbasis sekolah; 5)  meningkatkan  efisiensi  dan  mengurangi  kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 6)  peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar peserta didik yang berstandar dunia kerja; dan 7)  memperkuat  kemitraan  dan  kerja  sama  antara Kemendikbudristek dengan  dunia  kerja  dalam  pengembangan dan pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan, bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian muatan pembelajaran dalam  bentuk  mata  pelajaran dan  beban  belajar. Pemerintah  mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah  daerah dapat  menambahkan  muatan tambahan sesuai  kebutuhan peserta  didik, dunia  kerja, dan  karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah.

 

Struktur  kurikulum  berisi  mata  pelajaran  yang  mewakili  sekumpulan muatan  pembelajaran  tertentu  baik  berdasarkan  disiplin ilmu (subject matter) maupun berdasarkan kumpulan tema dan/atau kompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan (integrated curriculum).Struktur  kurikulum  mengatur  beban  belajar  untuk  setiap  muatan  atau mata  pelajaran  dalam Jam Pelajaran (JP)  tahunan  dan/atau  per  3 (tiga)  tahun  atau dikenal  dengan  sistem  blok.  Oleh  karena  itu,  satuan pendidikan   dapat  mengatur   pembelajaran   secara   fleksibel   dimana alokasi  waktu  setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.

 

Satuan  pendidikan  dan/atau pemerintah  daerah dapat  menambahkan muatan  tambahan  sesuai  kebutuhan peserta  didik,  dunia  kerja dan karakteristik  satuan  pendidikan  dan/atau  daerah  secara  fleksibel termasuk kurikulum muatan lokal. 

Selanjutnya Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan, menegaskan bahwa Perubahan pembelajaran pada SMK Pusat  Keunggulan  diawali  dengan penataan  ulang  spektrum  keahlian  SMK  sesuai  tuntutan  kebutuhan dunia  kerja  yang  meliputi:  dunia  usaha,  dunia  industri,  badan  usaha milik  negara/badan usaha  milik  daerah,  instansi  pemerintah  atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan  budaya.  Spektrum  Keahlian  SMK  merupakan  acuan  dalam pembukaan  dan  penyelenggaraan  bidang/program  keahlian  pada  SMK.

 

Perubahan  yang  mendasar  pada  spektrum  keahlian  tersebut  adalah perancangan  acuan  secara  nasional hanya  pada bidang  keahlian  dan program keahlian. Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi  keahlian  dikembangkan  oleh  sekolah  sesuai  dengan kebutuhan peserta didik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisi masing-masing sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 165 tahun 2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter