Isi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan. Pertama, Menetapkan Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan sebagai program yang berfokus pada pengembangan serta peningkatan kualitas dan kinerja SMK dengan bidang prioritas yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia kerja. Kedua, Dunia kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) dunia usaha; b) dunia industri; c) badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d) instansi pemerintah; atau e. lembaga lainnya. Ketiga, SMK yang melaksanakan Program SMK Pusat Keunggulan menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.
Keempat, Penyelenggaraan Program
SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU meliputi: a) sosialisasi Program SMK Pusat
Keunggulan; b) seleksi
SMK sebagai pelaksana
Program SMK Pusat Keunggulan; c.
penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan; d) pelaksanaan kegiatan Program SMK Pusat
Keunggulan; dan e) evaluasi
penyelenggaraan program SMK
Pusat Keunggulan.
Kelima, Program SMK
Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diselenggarakan sesuai dengan pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Keenam, Pelaksanaan kegiatan
Program SMK Pusat Keunggulan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEEMPAT menggunakan pedoman
pembelajaran sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Ketujuh, Pedoman
pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM meliputi: a) Kerangka dasar kurikulum; b) Spektrum Keahlian dan Struktur Kurikulum; c) Capaian pembelajaran; d) Prinsip pembelajaran dan asesmen; e) Perangkat ajar; f) Kurikulum operasional di satuan pendidikan;
dan g) Evaluasi pembelajaran pada
program SMK Pusat Keunggulan.
Kedelapan, Pelaksanaan
pembelajaran dalam Program
SMK Pusat Keunggulan
sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEENAM menggunakan buku
pendidikan yang ditetapkan oleh pimpinan unit utama
yang membidangi kurikulum, asesmen,
dan perbukuan atas nama Menteri. Kesembilan, Buku
Pendidikan yang digunakan
dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDELAPAN dievaluasi secara berkala sebagai
dasar revisi dan penetapan kembali oleh
pimpinan unit utama yang
membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah
Kejuruan SMK Pusat Keunggulan, bahwa secara
umum Program SMK Pusat
Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan
yang terserap di dunia
kerja atau menjadi wirausaha melalui
keselarasan pendidikan vokasi
yang mendalam dan menyeluruh
dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan
rujukan bagi SMK lainnya. Secara khusus,
Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk: 1) memperkuat
kemitraan antara Kemendikbudristek dan pemerintah daerah dalam
pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan; 2)
memperkuat kualitas sumber
daya manusia SMK, antara lain kepala
SMK, pengawas sekolah,
guru, teknisi, dan
tenaga administrasi untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis
dunia kerja; 3) memperkuat kompetensi keterampilan nonteknis
(softskill) dan keterampilan teknis (hard
skills) peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; 4)
mewujudkan perencanaan yang
berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah; 5) meningkatkan
efisiensi dan mengurangi
kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital; 6) peningkatan sarana dan prasarana praktik
belajar peserta didik yang berstandar dunia kerja; dan 7) memperkuat
kemitraan dan kerja
sama antara Kemendikbudristek
dengan dunia kerja
dalam pengembangan dan
pendampingan Program SMK Pusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program SMK Pusat Keunggulan, bahwa struktur kurikulum merupakan
pengorganisasian muatan pembelajaran dalam
bentuk mata pelajaran dan
beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta
beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat
menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan peserta didik, dunia
kerja, dan karakteristik satuan pendidikan
dan/atau daerah.
Struktur kurikulum
berisi mata pelajaran
yang mewakili sekumpulan muatan pembelajaran
tertentu baik berdasarkan
disiplin ilmu (subject matter) maupun berdasarkan kumpulan tema dan/atau
kompetensi dari berbagai disiplin ilmu yang diintegrasikan (integrated
curriculum).Struktur kurikulum mengatur
beban belajar untuk
setiap muatan atau mata
pelajaran dalam Jam Pelajaran
(JP) tahunan dan/atau
per 3 (tiga) tahun
atau dikenal dengan sistem
blok. Oleh karena
itu, satuan pendidikan dapat
mengatur pembelajaran secara
fleksibel dimana alokasi waktu
setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun.
Satuan pendidikan
dan/atau pemerintah daerah
dapat menambahkan muatan tambahan
sesuai kebutuhan peserta didik,
dunia kerja dan karakteristik satuan
pendidikan dan/atau daerah
secara fleksibel termasuk
kurikulum muatan lokal.
Selanjutnya Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan, menegaskan bahwa Perubahan
pembelajaran pada SMK Pusat
Keunggulan diawali dengan penataan ulang
spektrum keahlian SMK
sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja
yang meliputi: dunia
usaha, dunia industri,
badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah, instansi pemerintah
atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
seni dan budaya. Spektrum
Keahlian SMK merupakan
acuan dalam pembukaan dan
penyelenggaraan
bidang/program keahlian pada
SMK.
Perubahan yang
mendasar pada spektrum
keahlian tersebut adalah perancangan acuan
secara nasional hanya pada bidang
keahlian dan program keahlian.
Adapun kompetensi keahlian yang selanjutnya disebut konsentrasi keahlian
dikembangkan oleh sekolah
sesuai dengan kebutuhan peserta
didik, dunia kerja yang menjadi mitra sekolah, potensi daerah, dan kondisi
masing-masing sekolah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek Nomor
165 tahun 2021 Tentang Program SMK Pusat Keunggulan melalui link yang tersedia
di bawah ini
Link download Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program SMK Pusat Keunggulan (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 165/M/2021 Tentang
Program Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem