RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi Kelas 3 SD MI dan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013. Korupsi kini telah menjadi suatu penyakit sosial yang terjadi di Indonesia. Korupsi berkembang dengan sangat pesat dan meluas dalam aspek kehidupan masyarakat. Tentu diperlukan upaya yang efektif dalam menyelesaikan korupsi di Indonesia. Upaya pengenalan tentang bahaya korupsi haruslah dilakukan sejak dini. Salah satunya melalui dunia pendidikan, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah atas. Upaya pendidikan anti korupsi tentu akan menjadi solusi yang efektif dalam meminimalkan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemerintah sangat serius menangani masalah korupsi sehingga kementrian pendidikan nasional mengupayakan adanya bahan ajar berupa modul pendidikan anti korupsi pada tingkat sekolah dasar sampai sekolah menengah atas.
Dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1),
korupsi diartikan dengan tindakan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang
lain, dan memperkaya korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan
Negara atau perekonomian negara. Sementara itu, pada ayat 3 Undang-Undang tersebut
dijelaskan lebih lanjut bahwa setiap perbuatan yang terdiri dari penyalahgunaan
sarana yang ada karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara dan perekonomian negara, jugatermasuk korupsi.
Terjadinya tindakan korupsi salah
satunya disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse
of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah, dan
departemen. Bahkan yang lebih ironis lagi, lembaga kejaksaan tinggi dan
mahkamah konstitusi (MK) juga ikut-ikutan tejangkit virus korupsi yang telah
mendarah daging ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan
peluang untuk melakukan koupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan
belum mencapai sasaran upaya pembeantasan koupsi dan perlu ditambah dengan
upaya dibidang pencegahan dan pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebagai lembaga anti korupsi yang memiliki tugas untuk melakukan upaya
pemberantasan korupsi melalui penindakan dan juga pencegahan korupsi. Upaya pencegahan
korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi anti korupsi.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tercantum pada pasal 13 huruf c yaitu
menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang
pendidikan.
Pendidikan anti korupsi
harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari
tingkat pendidikan dasar, dan menengah. Hal ini upaya membentuk peilaku peserta
didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui
suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui
beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikan anti korupsi ini adalah penanaman
nilai-nilai luhur yang terdiri dari sembilan nilai anti korupsi, yaitu tanggung
jawab, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli.
Sikap anti korupsi merupakan
sikap tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap tindakan korupsi,
anti korupsi merupakan sikap yang dapat mencegah dan menghilangkan bagi
berkembangnya korupsi. Mencegah yang dimaksud adalah upaya meningkatkan
kesadaran individu untuk tidak melakukan tindak korupsi dan seta menyelamatkan
uang dan aset negara. Dalam hal ini guru mempunyai peran dan fungsi sangat
penting dalam upaya penanaman pendidikan anti korupsi. Guru yang baik adalah
guru yang selain bisa memberi teori atau materi pelajaran saja, akan tetapi juga
bisa memberikan contoh yang baik bagi peserta didik.
Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
kewarganegaraan atau PPKn memiliki visi dan misi mengembangkan peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, melalui
peilaku juju, disiplin, tanggungjawab, santun, peduli, dan percaya diri, dalam
berinteraksi dengan keluarga teman, dan guru. Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
kewarganegaraan atau PPKn merupakan bidang kajian keilmuan, program kurikuler,
dan aktivitas sosial-kutural yang bersifat multidimensional. Ini menyebabkan pendidikan
kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan
hukum dan hak asasi manusia, pendidikan politik, serta pendidikan demokrasi dan
juga termasuk kedalam pendidikan anti korupsi.
KPK dan Dirjen Dikdasmen
Kemendikbud telah menerbitkan Model Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi
(PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3 SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013, termasuk
di dalam ada beberapa contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi
Kelas 3 SD MI.
Untuk Anda yang ingin
mengetahui contoh RPP PPKn Terintegrasi
Pendidikan Anti Korupsi Kelas 3 SD MI silahkan baca buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3 SD MI Berdasarkan Kurikulum
2013. Dalam buku ini selain terdapat berbagai contoh RPP PPKn Kelas 3 SD MI
Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) juga terdapat analisis KD dan contoh
silabus PPKn Kelas 3 SD MI Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK).
Bagi Anda yang membutuhkan
contoh RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan
Anti Korupsi Kelas 3 SD MI Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) silahkan
download dan baca buku Model
Pengintegrasian Pendidikan Anti Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3
SD MI Berdasarkan Kurikulum 2013.
Link download Buku Model Pengintegrasian Pendidikan Anti
Korupsi (PAK) dalam mata pelajaran PPKn Kelas 3 SD MI Berdasarkan Kurikulum
2013 (disini)
Demikian informasi tentang RPP PPKn Terintegrasi Pendidikan Anti
Korupsi Kelas 3 SD MI. Semoga ada manfaatnya