PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Sedangkan Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi menyatakan Setiap orang yang memiliki kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi. Pengangkatan oleh Menteri dilaksanakan oleh pemimpin Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Perguruan Tinggi harus memenuhi kriteria: a) memiliki peringkat akreditasi A atau unggul; dan b) menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi bahwa Setiap orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan harus memenuhi kriteria meliputi: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; b) memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa; c) memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan d) berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.

 

Pengangkatan Profesor Kehormatan dilakukan melalui: penilaian berdasarkan kriteria pertimbangan senat dan penetapan Profesor Kehormatan. Penilaian berdasarkan kriteria dilaksanakan oleh tim ahli dan berdasarkan pertimbangan senat. Pembentukan tim ahli ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi. Penetapan Profesor Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Pemimpin Perguruan Tinggi melaporkan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Menteri secara tertulis. Masa jabatan Profesor Kehormatan paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Masa jabatan Profesor Kehormatan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja dan kontribusi dalam melaksanakan Tridharma dan batas usia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun. Pencantuman jabatan Profesor Kehormatan wajib menyertakan nama perguruan tinggi yang menetapkan Profesor Kehormatan.

 

Menteri mengevaluasi pengangkatan Profesor Kehormatan secara berkala. Dalam hal berdasarkan evaluasi Menteri, Profesor Kehormatan tidak memenuhi kriteria maka Menteri melalui Direktur Jenderal terkait memerintahkan kepada pemimpin Perguruan Tinggi untuk mencabut pengangkatan Profesor Kehormatan. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender pemimpin Perguruan Tinggi tidak mencabut jabatan Profesor Kehormatan maka Menteri melalui Direktur Jenderal terkait mencabut pengangkatan Profesor Kehormatan.

 

Profesor Kehormatan diberhentikan karena: a) memasuki batas usia 70 (tujuh puluh) tahun; b) tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan; c) mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan d) berdasarkan hasil evaluasi Menteri.

.

Perguruan Tinggi melaporkan pemberhentian Profesor Kehormatan kepada Menteri secara tertulis. Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Profesor Kehormatan ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

 

Profesor Kehormatan berhak atas: a) Nomor Urut Pendidik (NUP); b) honorarium; dan c) pencantuman Jabatan Akademik Profesor. NUP merupakan registrasi sebagai dosen pada Perguruan Tinggi bersangkutan. Honorarium iberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor Kehormatan dalam pelaksanaan Tridharma. Pencantuman Jabatan Akademik profesor diikuti dengan nama Perguruan Tinggi bersangkutan.

 

Profesor Kehormatan wajib: a) menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan b) memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

 

Pada saat Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi ini mulai berlaku: a). setiap orang yang telah diangkat dalam Jabatan Akademik profesor berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri diakui sebagai Profesor Kehormatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b) Profesor sebagai dosen tidak tetap yang diangkat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052), memiliki masa jabatan sesuai dengan ketentuan masa jabatan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan pemberlakuan masa jabatan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Perguruan Tinggi yang telah mempunyai profesor sebagai dosen tidak tetap berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Bagi yang membutuhkan silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter