PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN PROFESOR KEHORMATAN PADA PERGURUAN TINGGI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, yang dimaksud Profesor Kehormatan adalah jenjang Jabatan Akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Sedangkan Jabatan Akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor
Kehormatan Pada Perguruan Tinggi menyatakan Setiap orang yang memiliki
kompetensi dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat oleh Menteri sebagai
Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi atas usul pemimpin Perguruan Tinggi. Pengangkatan
oleh Menteri dilaksanakan oleh pemimpin Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Perguruan
Tinggi harus memenuhi kriteria: a) memiliki peringkat akreditasi A atau unggul;
dan b) menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai
dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A
atau unggul.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021
Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi bahwa Setiap
orang yang diangkat menjadi Profesor Kehormatan harus memenuhi kriteria
meliputi: a) memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan
atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia; b) memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi
eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa; c) memiliki pengalaman yang
relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau
internasional; dan d) berusia paling tinggi 67 (enam puluh tujuh) tahun.
Pengangkatan Profesor
Kehormatan dilakukan melalui: penilaian berdasarkan kriteria pertimbangan senat
dan penetapan Profesor Kehormatan. Penilaian berdasarkan kriteria dilaksanakan
oleh tim ahli dan berdasarkan pertimbangan senat. Pembentukan tim ahli
ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi. Penetapan Profesor Kehormatan ditetapkan
dengan keputusan pemimpin Perguruan Tinggi.
Pemimpin Perguruan Tinggi
melaporkan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada Menteri secara tertulis. Masa
jabatan Profesor Kehormatan paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun. Masa jabatan Profesor Kehormatan dapat diperpanjang dengan
mempertimbangkan kinerja dan kontribusi dalam melaksanakan Tridharma dan batas
usia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun. Pencantuman jabatan Profesor Kehormatan
wajib menyertakan nama perguruan tinggi yang menetapkan Profesor Kehormatan.
Menteri mengevaluasi pengangkatan
Profesor Kehormatan secara berkala. Dalam hal berdasarkan evaluasi Menteri, Profesor
Kehormatan tidak memenuhi kriteria maka Menteri melalui Direktur Jenderal terkait
memerintahkan kepada pemimpin Perguruan Tinggi untuk mencabut pengangkatan
Profesor Kehormatan. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender pemimpin Perguruan Tinggi tidak mencabut jabatan Profesor Kehormatan
maka Menteri melalui Direktur Jenderal terkait mencabut pengangkatan Profesor
Kehormatan.
Profesor Kehormatan
diberhentikan karena: a) memasuki batas usia 70 (tujuh puluh) tahun; b) tidak memiliki
kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang
bersangkutan; c) mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang
atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan d) berdasarkan
hasil evaluasi Menteri.
.
Perguruan Tinggi melaporkan
pemberhentian Profesor Kehormatan kepada Menteri secara tertulis. Ketentuan mengenai
tata cara pengangkatan Profesor Kehormatan ditetapkan oleh pemimpin Perguruan
Tinggi.
Profesor Kehormatan berhak
atas: a) Nomor Urut Pendidik (NUP); b) honorarium; dan c) pencantuman Jabatan
Akademik Profesor. NUP merupakan registrasi sebagai dosen pada Perguruan Tinggi
bersangkutan. Honorarium iberikan sesuai dengan kinerja dan kontribusi Profesor
Kehormatan dalam pelaksanaan Tridharma. Pencantuman Jabatan Akademik profesor diikuti
dengan nama Perguruan Tinggi bersangkutan.
Profesor Kehormatan
wajib: a) menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
dan b) memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada
Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pada saat Permendikbud ristek Nomor 38 Tahun 2021
Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi ini mulai
berlaku: a). setiap orang yang telah diangkat dalam Jabatan Akademik profesor
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun
2013 tentang Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri
diakui sebagai Profesor Kehormatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini; b) Profesor sebagai dosen tidak tetap yang diangkat berdasarkan ketentuan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen
Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052), memiliki masa jabatan sesuai dengan
ketentuan masa jabatan Profesor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) dan pemberlakuan masa jabatan terhitung sejak Peraturan Menteri
ini diundangkan.
Perguruan Tinggi yang
telah mempunyai profesor sebagai dosen tidak tetap berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013 tentang
Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052) harus menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2013
tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1052) dan peraturan
pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi yang membutuhkan
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbud ristek Nomor 38
Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi
melalui link yang tersedia. Link download (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021
Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran