Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Guru, kepala dan pengawas sekolah
pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk
mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas.
Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan
pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga
profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta
kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.
Terkait hal tersebut, untuk kelancaran
pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah
yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi
beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang
pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah
pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021Juknis
Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada
Madrasah Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan
profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah. Adapun Sasaran
petunjuk teknis ini adalah: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru
Madrasah.
Dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021
tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,
Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 bahwa Besaran tunjangan
profesi sebagai berikut: 1) Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK
diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 2) Pengawas
sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per
bulan. 3) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing)
diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK
inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum
disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00.
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku
Selanjutnya Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021
tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,
Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 menyatakan bahwa Kriteria
guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi
adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM),
dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil
penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4.
Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
5.
Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
6.
Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
7.
Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan telah memiliki izin operasional;
8.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional;
9.
Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a.
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
b.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau
paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.
Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal
sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara
kolektif pada SIMPATIKA;
8.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a.
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b.
Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c.
Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor
890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat
Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah
atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan
ketentuan linieritas;
d.
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas
penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat
pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun;
9.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7)
Tenaga Pendamping Desa;
c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e.
Pengurus Partai Politik.
10.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non
guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Sedangkan Kriteria Satuan
Administrasi Pangkal, adalah sebagai berikut
1.
Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah
memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor
Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
2.
Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan
belajar pada madrasah untuk bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022
(Semester Genap) berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan
Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 dan untuk bulan Juli sampai
dengan Desember Tahun 2022 (Semester Ganjil) berpedoman pada Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/rombongan
belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3.
Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru.
4.
Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim
(team teaching);
5.
Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum
tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013
tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar
Asy-Syarif Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjenpendis Nomor 7321
Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah,
Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021
(disini)
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021
tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah,
Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.