JUKNIS PENYALURAN TPG GURU MADRASAH TAHUN 2022

juknis penyaluran tpg guru madrasah tahun 2022


Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

 

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

 

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah. Adapun Sasaran petunjuk teknis ini adalah: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 bahwa Besaran tunjangan profesi sebagai berikut: 1) Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 2) Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. 3) Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

 

Selanjutnya Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 menyatakan bahwa Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5. Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

6. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

7. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

9. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:

a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c. Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana poin b dan poin c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;

8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:

a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

e. Pengurus Partai Politik.

10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

 

Sedangkan Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, adalah sebagai berikut

1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;

2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah untuk bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2022 (Semester Genap) berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 dan untuk bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2022 (Semester Ganjil) berpedoman pada Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.

3. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

4. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua guru secara tim (team teaching);

5. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter