SE DIRJEN GTK KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR
ainamulyana.blogspot.com Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam SE Surat Edaran
Direktur Jenderal (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nomor 0510/B/BS.01.01/2022 Tentang
Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi
Guru Dan Tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa Dalam rangka
mendukung pengembangan kapasitas
guru dan tenaga kependidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan
platform merdeka mengajar.
Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan
aktivasi Akun Pembelajaran. Adapun Platform ini terdiri dari dari 4 (empat)
fitur yaitu:
a. perangkat ajar;
b. laman kelas dan asesmen murid;
c. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
d. bukti karya saya
Selanjutnya di sampaikan
dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk
Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dinas
pendidikan sesuai
kewenangannya melakukan sosialisasi
cara mengaktivasi akun
pembelajaran kepada operator sekolah
dan guru di Satuan Pendidikan,
serta pengawas sekolah
dengan mengacu pada Larnpiran I Surat Edaran ini, Informasi
lebih lanjut rnengenai aktivasi akun pembelajaran dapat mengakses laman
https://belajarsidI.
2.
Dinas pendidikan sesuai kewenangannya menyampaikan kepada:
a. Operator sekolah untuk mengunduh daftar akun
pembelajaran (nama akun dan kata sandi)
dan memberikannya kepada pemilik akun, yaitu guru di satuan pendidikannya; dan
b. Guru dan pengawas sekolah untuk mengaktifkan
akun pembelajaran agar dapat mengakses platform merdeka mengajar.
3.
Tata cara penggunaan platform merdeka mengajar sebagaimana tercantumdalam
Lampiran ll Surat Edaran ini.
4.
Aktivasi akun pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diharapkan
dapat diselesaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
5.
Peluncuran platform merdeka mengajar akan
diluncurkan pada tanggal 4 Februari 2022.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Dirjen GTK
Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk
Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran
Sebagai Akses Masuk Platform Merdeka Mengajar Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga ada manfaatnya. Terima kasih. (ainamulyana.blogspot.com)