Berdasarkan Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Pejabat Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukimanadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerapan konsep dan metode operasional penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis kerja tertentu.
Dinyatakan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan
Kawasan Permukiman dalam bahwa Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional
penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman. Kedudukan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun
arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman terdiri atas: Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Pemula; Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil; Penata Laksana
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir; dan Penata Laksana Bangunan Gedung
dan Kawasan Permukiman Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung
Dan Kawasan Permukiman ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan
Kawasan Permukiman yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan
Kawasan Permukiman.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai
Angka Kreditnya yaitu: a) penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b) penyelenggaraan Bangunan Gedung; c) penyelenggaraan
Bangunan Gedung negara; d) penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; e) penataan
bangunan dan lingkungan; f) penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan g. tanggap darurat
bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan
Gedung Dan Kawasan Permukiman, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 84
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan
Kawasan Permukiman. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.