Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM) Di Instansi Pemerintah, yang dimaksud Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima; Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK-WBBM Di
Instansi Pemerintah, bahwa Pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM
digunakan sebagai pedoman bagi: a) Instansi Pemerintah dalam membangun ZI pada
satuan/unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat
pembangunan ZI; b) satuan/unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan
ZI sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud; c) kawasan yang ditunjuk oleh
tim strategi nasional pencegahan Korupsi untuk membangun ZI pada suatu kawasan;
d) TPI Instansi Pemerintah dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang
membangun zona integritas; dan e) TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian
TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju
WBK/WBBM.
Pedoman pembangunan dan evaluasi
pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan: a) sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya
dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM; dan b) sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan
evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja/kawasan; c) sebagai
rujukan bagi TPN untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja/satuan kerja/kawasan
yang diajukan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM; d) memastikan bahwa TPI dan
TPN mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi
pembangunan ZI; dan e) memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang
akan mendapatkan predikat Menuju WBK dan WBBM.
Ruang lingkup Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju
Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM)
Di Instansi Pemerintahini meliputi: pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan
WBBM dan pedoman evaluasi Pembangunan ZI. Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM
mencakup: pencanangan ZI; penetapan unit kerja; pembangunan unit kerja; pemantauan
Pembangunan ZI. Evaluasi ZI oleh TPN mencakup: evaluasi pembangunan ZI oleh
TPI; pengajuan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM; evaluasi
pembangunan ZI oleh TPN; dan pemantauan unit kerja/satuan kerja berpredikat
menuju WBK dan WBBM.
Pedoman pembangunan dan
evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi ZI Menuju Wilayah WBK-WBBM
Di Instansi Pemerintah ini.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang
Pembangunan Dan Evaluasi ZI Menuju Wilayah WBK-WBBM Di Instansi Pemerintah bahwa
berdasarkan hasil evaluasi, Kementerian menyusun profil pembangunan ZI dari hasil
evaluasi unit kerja pada Instansi Pemerintah yang diajukan mendapat predikat
menuju WBK dan WBBM.
Pada saat Pemenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang
Pembangunan Dan Evaluasi ZI Menuju Wilayah WBK-WBBM Di Instansi Pemerintah ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca
dan download salinan Peraturan Menpan RB
atau Pemenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan
Melayani (WBK-WBBM) Di Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBK-WBBM) Di
Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.