Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.
Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SE atau Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan
Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan
Pendidikan Formal Dan Nonformal yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan
Badan Penyeienggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan
Formal maupun Nonformal yang diselenggarakan Masyarakat, Pemimpin Perguruan
Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Isi Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan
Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan
Pendidikan Formal Dan Nonformal menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan
kepatuhan dan kepesertaan jaminan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan
formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan.
2.
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya
wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3.
Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi
satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib
menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
angka 2.
4.
Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik
dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan baca Surat Edaran SE Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang
Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal, melalui salinan dokumen yang
terdapat di bawah ini
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan Dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal. Semoga ada
manfaatnya.