Download Panduan Juknis (Tata Cara) Pendaftaran Bantuan Dana KIP Kuliah Tahun 2022. Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa
uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang
diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin
atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen
pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat
sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa
diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Melalui KIP Kuliah di tahun 2020
pemerintah telah memberikan bantuan pendidikan untuk masingmasing 200 ribu
mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam
bentuk KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu masyarakat memperoleh
akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi. Pada tahun 2021, KIP Kuliah
Merdeka juga memberikan jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi
200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur
SNMPTN, SBMPTN (perguruan tinggi) dan SNMPN dan SBMPN (politeknik), maupun
jalur penerimaan mandiri di seluruh PTN dan PTS. KIP Kuliah Merdeka yang
diluncurkan oleh Mas Menteri pada tahun 2021 merupakan transformasi dari
Bidikmisi yang telah berjalan sejak tahun 2010 dan berubah menjadi KIP Kuliah
di tahun 2020 kemudian menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021. KIP Kuliah
Merdeka memiliki tujuan besar dan mulia untuk meningkatkan modalitas ekonomi
dan mobilitas social bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan
rentan miskin untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah pada program studi
unggulan di perguruan tinggi terbaik di manapun berada.
Program Indonesia Pintar
(PIP) Pendidikan Tinggi - KIP Kuliah Pedoman Pendaftaran Bantuan Dana KIP Kuliah
Merdeka 2022 diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi
calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi
unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada. Untuk menjamin cita-cita
ini dapat terlaksana, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru
terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.
Pada tahun 2022, pemerintah
melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan
pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, selain
terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa
studi selesai. KIP Kuliah Merdeka semakin menjamin keberlangsungan kuliah
dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup.
Setiap mahasiswa penerima
KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang
dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi
(Prodi). Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya
hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening
mahasiswa penerima. Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh
mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh
dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan
oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk Prodi dengan
Akreditasi A maksimal sampai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta dan
Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta rupiah. Dengan jaminan biaya pendidikan
ini, Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar
tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan
dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta,
1.25 juta dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran
biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
KIP Kuliah tahun 2022
ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada program studi yang lebih baik dari
tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP
Kuliah yang masuk Prodi dengan Akreditasi A meningkat minimal 25 persen dari
sebelumnya 23% pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP
Kuliah yang masuk pada Prodi dengan Akreditasi C. Bagi para calon mahasiswa, jangan
ragu untuk masuk ke prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena KIP Kuliah
Merdeka akan menjamin pembiayaan pendidikan sampai lulus.
Persyaratan Penerima KIP
Kuliah Meredeka Tahun 2022: Pertama, Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat
yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Kedua, Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk
Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau
PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada
sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Ketiga, Memiliki potensi akademik
baiktetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen
yang sah;
Keterbatasan ekonomi sebagai
syarat calon penerima KIP KuliahMerdeka dibuktikan dengan : 1) kepemilikan
program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP);
atau 2) berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau 3)
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau 4. mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan, atau 5) mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika calon penerima tidak memenuhi salah
satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP
Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai
dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang
tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau
pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling
banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selengkapnya silahkan Download Panduan Juknis (Tata Cara) Pendaftaran
Bantuan Dana KIP Kuliah Tahun 2022, melalui link download yang tersedia di
bawah ini
Link download Download Panduan Juknis (Tata Cara) Pendaftaran
Bantuan Dana KIP Kuliah Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Link
Download Panduan Juknis (Tata Cara) Pendaftaran
Bantuan Dana KIP Kuliah Meredeka Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. Terima
kasih.