JADWAL DAN PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA STIS TAHUN AKADEMIK 2022/2023
Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023. Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 yang berstatus ikatan dinas untuk Program Studi Statistika Program Diploma III, Program Studi Statistika Program Diploma IV, dan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV. Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskandari biaya pendidikan (tanpa uang saku).
Lulusan Program Diploma III
STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan
akan ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Lulusan Program Diploma
IV STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a
dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) /Kementerian/Lembaga/lnstansi
lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2022/2023 ikatan dinas dilakukan dalam 3
(tiga) tahap sebagai berikut: a) Tahap I : Seleksi Kompetensi Dasar,
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS; b) Tahap
II: Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer; c) Tahap Ill : Kesehatan dan Kebugaran. Pada
setiap tahapan berlaku sistem gugur.
Kapan
Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun
Akademik 2022/2023. Pendaftaran on-line (Jalur lkatan Dinas)
akan dibuka mulai tanggal 9 s.d. 30 April 2022 di website https://dikdin.bkn.go.id/home
Apa saja Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik
Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023 ? Untuk dapat mengikuti proses
seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat-syarat berikut:
A. Persyaratan Umum
1) Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak
bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas
narkoba;
2) Tidak buta warna (baik total maupun parsial),
untuk pengguna kaca mata/lensa kontak
minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi
di bawah ukuran 6 dioptri;
3) Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan
MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan lnformatika;
4) Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa lnggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau
3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada ljazah atau nilai raport semester gasal kelas
12;
5) Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun,
per 1 September 2022;
6) Belum menikah dan bersedia tidak menikah
selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan
pengangkatan PNS;
7) Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan
instansi lain;
8) Bersedia mematuhi peraturan Politeknik
Statistika STIS;
9) Bersedia menandatangani Surat Perjanjian
lkatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti
pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
10) Setelah lulus pendidikan di Politeknik
Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik
(BPS)/Kementerian/Lembaga/lnstansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh
wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;
Persyaratan Khusus untuk
Program Diploma Ill
Domisili (sesuai kartu
keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara
Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan
Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Utara,
Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Tata Cara Dan Prosedur
Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru
Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023. Pendaftaran
dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan
dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:
a. Pendaftar mengakses portal SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id/home lalu
membuat akun dengan menginput Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu
Keluarga (KK).
b. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan
menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
c. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan
Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi
persyaratan.
d. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan
mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
e. Pendaftar menerima konfirmasi hasil
verifikasi administrasi di portal SSCASN.
f. Setelah dinyatakan lulus verifikasi
administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS
(https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan
portal SSCASN.
g. Pendaftar melengkapi data/dokumen yang
diperlukan instansi , serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kade
Pembayaran.
h. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan
menggunakan Kade Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran
yang ditetapkan.
i. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar
kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu
Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
j. Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk
yang tercetak pada KTPUM tersebut.
k. Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui
portal SPMB Politeknik Statistika STIS.
Calon peserta dikenakan
biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sadan Pusat Statistik. Biaya tersebut
sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sadan Kepegawaian Negara. Biaya
seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik
kembali dengan alasan apa pun.
Hal-hal yang perlu
diperharikan bagi Calon Peserta Penerimaan
Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023
a. Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya
dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id
b. Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru
tidak dapat diganggu gugat.
c. Apabila peserta ujian memberikan keterangan
atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap
tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa, Politeknik
Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.
d. Segala perubahan ketentuan yang berkaitan
dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui
Website Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik
Statistika STIS.
e. Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan
pembahasan soal-soal seleksi tahun
tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak
menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun
termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS.
f. Hati-hati dengan penipuan yang
mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan
tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
g. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran
pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui
https://helpdesk.stis.ac.id dengan kategori Pengaduan.
Berikut Salinan Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023
Link download Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa
Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023, Terima
kasih, semoga ada manfaatnya