JADWAL DAN PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA STIS TAHUN AKADEMIK 2022/2023

Jadwal Dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa  STIS Tahun Akademik 2022/2023


Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023. Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 yang berstatus ikatan dinas untuk Program Studi Statistika Program Diploma III, Program Studi Statistika Program Diploma IV, dan Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV. Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskandari biaya pendidikan (tanpa uang saku).

 

Lulusan Program Diploma III STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan Lulusan Program Diploma IV STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) /Kementerian/Lembaga/lnstansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun akademik 2022/2023 ikatan dinas dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a) Tahap I : Seleksi Kompetensi Dasar, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkoordinasi dengan Politeknik Statistika STIS; b) Tahap II: Matematika dan Psikotes, menggunakan sistem Ujian Masuk Berbasis Komputer; c)  Tahap Ill : Kesehatan dan Kebugaran. Pada setiap tahapan berlaku sistem gugur.

 

Kapan Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023. Pendaftaran on-line (Jalur lkatan Dinas) akan dibuka mulai tanggal 9 s.d. 30 April 2022 di website https://dikdin.bkn.go.id/home

 

Apa saja Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023 ? Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, peserta memenuhi syarat-syarat berikut:

 

A.  Persyaratan Umum

1)  Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;

2)  Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak  minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;

3)  Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan lnformatika;

4)  Nilai Matematika (Kelompok  A/Umum) dan Bahasa  lnggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada ljazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

5)  Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022;

6)  Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;

7)  Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

8)  Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;

9)  Bersedia menandatangani Surat Perjanjian lkatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;

10) Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/lnstansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;

 

Persyaratan Khusus untuk Program Diploma Ill

Domisili (sesuai kartu keluarga) di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan  Selatan,  Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung.

 

Tata Cara Dan Prosedur Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023. Pendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara online melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun, dengan cara sebagai berikut:

a.    Pendaftar mengakses portal SSCASN di alamat https://dikdin.bkn.go.id/home lalu membuat akun dengan menginput Nomor lnduk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

b.    Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

c.    Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi data/dokumen yang menjadi persyaratan.

d.    Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

e.    Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.

f.    Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.

g.    Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi , serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kade Pembayaran.

h.    Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kade Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

i.     Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).

j.     Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.

k.    Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

 

Calon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sadan Pusat Statistik. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sadan Kepegawaian Negara. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

 

Hal-hal yang perlu diperharikan bagi Calon Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023

a.  Segala pertanyaan terkait seleksi PMB hanya dilayani melalui portal helpdesk dengan alamat https://helpdesk.stis.ac.id

b.  Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat.

c.  Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian,  maupun  setelah menjadi mahasiswa, Politeknik Statistika STIS berhak membatalkan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan/atau mengeluarkan yang bersangkutan dari pendidikan.

d.  Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB Politeknik Statistika STIS akan diinformasikan melalui Website Politeknik Statistika STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus Politeknik Statistika STIS.

e.  Politeknik Statistika STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal  seleksi tahun­ tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL/BIUS.

 

f.   Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Politeknik Statistika STIS/BPS. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

g.  Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru dapat dilaporkan melalui https://helpdesk.stis.ac.id dengan kategori Pengaduan.


Berikut Salinan Pengumuman Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023




Link download Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023 (disini)


Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2022/2023, Terima kasih, semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter