Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Pengumuman Rekrutmen Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022 ini tertuang dalam Pengumuman Kapolri Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini dibuka sejak 31 Maret sampai 11 April 2022.
Isi Pengumuman
Kapolri Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1./2022 tentang Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 menyatakan
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan
kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Terpadu Bintara Polri
Gelombang II Tahun Anggaran 2022, bersama ini disampaikan pengumuman tentang
penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri
dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan
Bintara Polri;
b.
pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang
memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku
terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
c.
jumlah peserta didik: 9.284 orang, terdiri dari:
-
Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang;
-
Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang;
-
Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang;
d.
buka pendidikan : 25 Juli 2022;
e.
tutup pendidikan : 21 Desember 2022;
f.
lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
g.
tempat pendidikan : - SPN Polda dan Pusdik Polair untuk Bintara PTU dan
Bakomsus Pria;
-
Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob;
-
Sepolwan untuk Bintara Polwan.
h.
pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda;
i.
ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
1)
para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan
palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri;
2)
penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis
(BETAH) dan tidak dipungut biaya;
3)
sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus
pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan
kepercayaannya;
4)
Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut
2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan
masa dinas surut 3 (tiga) tahun (Perkap Nomor 9 Tahun 2006 tentang Masa Dinas
Surut Bagi Anggota Polri Berijazah Sarjana/Diploma).
Persyaratan umum Persyaratan Rekrutmen Bintara Polri tahun
2022, adalah sebagai berikut
a.
warga negara Indonesia;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e.
berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
Polres setempat);
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Bintara
Polri tahun 2022adalah sebagai berikut
a.
pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti
pendidikan Polri/TNI;
b.
lulusan:
1) SMA/sederajat:
a)
bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata
rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 65,00 atau nilai
ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79,
C=60-69, D=50-59);
b)
bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai
rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00 atau
nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
c)
bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan akumulasi
minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan
alphabet;
d)
tahun 2022 akan ditentukan kemudian.
2) lulusan
D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan terakreditasi.
c.
bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai
rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata
minimal B bagi yang menggunakan alphabet dan setelah lulus melampirkan ijazah
dengan akhir sesuai pada poin b;
d.
bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan
dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
e.
ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
1)
bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat
mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan
ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
2)
calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di
sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri
Tahun Anggaran 2022.
f.
usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
1)
lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan
maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2)
lulusan D-I s.d. D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan
usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
3)
lulusan D-IV/S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal
27 tahun pada saat pembukaan pendidikan
g.
belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan,
belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah
selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah
secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti
pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan
peringkat tertinggi di Polda tersebut;
h.
tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
i.
dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh
Panpus/Panda;
j.
tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
k.
tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial
dan norma hukum;
l.
membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon
peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m.
membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan
terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang
tua/wali;
n.
membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf j dan k;
o.
berdomisili paling sedikit 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat
mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon
peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti
melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang
berlaku;
p.
bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran
2022, yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi
lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang
melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
q.
bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS
Kesehatan;
r.
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1)
mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2)
bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan
mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
s.
pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau
Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
t.
peserta lulusan SMK dengan jurusan yang sudah ada pada jalur Bakomsus
diwajibkan mendaftar sesuai jalur seleksi Bakomsus tersebut (contoh lulusan SMK
jurusan Teknik Komputer Jaringan wajib mendaftar di jalur Bakomsus TI).
Persyaratan Lainnya:
a. Bintara Polisi Tugas Umum:
1) Berijazah:
a)
lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
b)
lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan
jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang
melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
c)
lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan
lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d)
lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi.
2)
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku):
a) umum:
(1)
Pria: 165 cm;
(2)
Wanita: 160 cm.
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau
Terpencil (PPT):
(1)
Pria: 163 cm;
(2)
Wanita: 158 cm.
c)
khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1)
Daerah Pesisir:
(a)
Pria: 163 cm;
(b)
Wanita: 158 cm.
(2)
Daerah Pegunungan:
(a)
Pria: 160 cm;
(b)
Wanita: 155 cm.
3)
pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
b. Bintara Brimob:
1) Berijazah:
a)
lulusan SMA/MA (bukan lulusan Paket A,B dan C);
b)
lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana, tata kecantikan dan
jurusan yang sudah ditentukan untuk jalur Bakomsus, khusus lulusan SMK yang
melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam pengumuman ini;
c)
lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren
dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d)
lulusan D-I s.d. D-IV/S-I dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi terakreditasi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a)
umum:
(1) Pria:
165 cm;
(2) Wanita:
160 cm;
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):
(1) Pria:
163 cm;
(2) Wanita:
158 cm;
c)
khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah
Pesisir :
(a) Pria:
163 cm;
(b) Wanita:
158 cm;
(2) Daerah
Pegunungan:
(a) Pria:
160 cm;
(b) Wanita:
155 cm;
3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di
masing-masing Polda sesuai domisili;
c. Bintara Kompetensi Khusus Polair:
1) berijazah:
a)
SMK Pelayaran/Perkapalan;
b)
Minimal D-III Nautika dan Teknika dengan IPK minimal 3,00 dan Prodi
terakreditasi (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika dan Teknika Tk. III dari Ditjen
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
c)
Minimal D-III Teknik Perkapalan (Desain dan Rancang Bangun Kapal) IPK minimal
3,00 dan Prodi terakreditasi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a)
umum:
(1) Pria:
165 cm;
(2) Wanita:
160 cm;
b)
Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT):
(1) Pria:
163 cm;
(2) Wanita:
158 cm;
c)
khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah
Pesisir :
(a)
Pria: 163 cm;
(b)
Wanita: 158 cm;
(2) Daerah
Pegunungan:
(a)
Pria: 160 cm;
(b)
Wanita: 155 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing
Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video
conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
d. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI):
1) Berijazah SMK/MAK jurusan:
a)
Teknik Komputer Jaringan;
b)
Multimedia;
c)
Teknik Komputer dan Informatika;
d)
Telekomunikasi;
e)
Rekayasa Piranti Lunak;
f)
Teknik Elektro.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras
Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras
Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing
Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video
conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
e. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan
1) berijazah minimal D-III dengan IPK minimal
3,00 dan Prodi terakreditasi:
a)
Keperawatan;
b)
Perawat Gigi;
c)
Kebidanan;
d)
Anastesi;
e)
Gizi;
f)
Fisioterapi;
g)
Teknik Gigi;
h)
Elektromedik;
i)
Kesehatan Lingkungan;
j)
Radiologi;
k)
Analis Kesehatan;
l)
Farmasi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 159 cm dan wanita 155 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di
masing-masing Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus
(melalui video conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang
berkompeten;
f. Bintara Kompetensi Khusus Musik:
1) berijazah minimal SMK jurusan Seni Musik atau
Sekolah Menengah Musik dengan menguasai (bukan menguasai karena hobi) minimal 1
(satu) instrumen musik sebagai berikut:
a)
Flute;
b)
Oboe;
c)
Clarinet;
d)
Sax Alto;
e)
Sax Tenor;
f)
Trumpet;
g)
Trombone;
h)
Tuba;
i)
Bason/Fagot;
j)
Percusi;
k)
Keyboard;
l)
Electric Bas;
m)
Electric Guitar;
n)
Violin;
o)
Drum Set;
p)
Celo.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing
Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video
conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
g. Bintara Kompetensi Khusus Labfor:
1) Berijazah minimal SMK jurusan:
a)
Kimia/Analis Kimia;
b)
Teknik Listrik/Instalasi Tenaga Listrik;
c)
Teknik Konstruksi Bangunan.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing
Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video
conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
h. Bintara Kompetensi Khusus Logistik:
1) Berijazah minimal SMK jurusan:
a)
Teknologi Konstruksi dan Properti;
b)
Mesin;
c)
Teknologi Tekstil;
d)
Teknik Otomotif;
e)
Kompetensi Keahlian Manajemen Logistik;
f)
Ekonomi dengan jurusan Akuntansi;
g)
Teknik Informatika Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm, untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia
(Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing
Polda dan untuk uji kompetensi diselenggarakan oleh Panpus (melalui video
conference) dan atau Panda dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten;
i.
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1)
Bintara PTU dan Brimob dengan sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
a)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c)
tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif
dan kualitatif (MS/TMS);
d)
tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
(1)
Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
(2)
Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal
Ika, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
(3)
Bahasa Inggris (B.ING);
(4)
Matematika (MTK).
e)
uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian
secara kualitatif (MS/TMS);
f)
sidang menuju Rikkes II secara kuantitatif dan kualitatif (lulus terpilih/tidak
terpilih);
g)
pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
h)
tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i)
pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
k)
Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
l)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus
terpilih/tidak terpilih).
2)
Bintara Kompetensi khusus dengan sistem sistem gugur dan/atau rangking
meliputi:
a)
pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b)
tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
(1)
pengetahuan;
(2)
keterampilan;
(3)
perilaku.
c)
pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
d)
tes Psikologi tahap I menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
e)
uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B dan C) dengan penilaian secara
kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
f)
pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g)
pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
h)
pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i)
pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
j)
Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS));
k)
sidang terbuka penetapan kelulusan akhir secara kuantitatif dan kualitatif (lulus
terpilih/tidak terpilih).
Tata Cara Pendaftaran
Online Rekrutmen Bintara Polri tahun
2022 adalah sebagau berikut
a.
pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id;
b.
pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama
website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia
daerah);
c.
mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK
yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain
sesuai format dalam website;
d.
pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online,
mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e.
setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan
nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya
digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi
fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh
tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran
yang disediakan;
f.
pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk
verifikasi di Polres;
g.
batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung
sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda setempat:
a.
verifikasi dilaksanakan secara offline;
b.
verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
c.
pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan
menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
d.
pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh
operator;
e.
pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1)
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2)
asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil
setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu
dilegalisir;
3)
asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk
akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
4)
asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan
barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir
oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5)
asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres
setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6)
pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10
lembar;
7)
surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
8)
surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh
di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9)
surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau
hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
10)
daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan
online) dan fotokopi;
11)
surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12)
surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13)
surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang
sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan
fotokopi;
14)
surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan
sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
15)
surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggal Ika;
16)
surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
f.
pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang
sudah ditera;
g.
bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin
7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor
ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi;
h.
dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II
Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia
penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 pada tahapan seleksi
melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda, Divpropam Polri/Bidpropam Polda
dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan
setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk
pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam
pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
i.
melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat,
Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait
lainnya sesuai kebutuhan);
j.
pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku
kepada siapapun yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan Terpadu
Bintara Polri Tahun Anggaran 2022;
k.
proses penerimaan mempedomani protokol kesehatan covid-19;
l.
untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi penerimaan
Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022 di tingkat daerah diwajibkan
membawa hasil rapid test antigen Covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti
vaksin Covid-19 minimal dosis kedua pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa
atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
m.
apabila terdapat Casis yang akan melaksanakan Diktuk Bintara Polri Gelombang II
Tahun Anggaran 2022 pada saat berangkat ke tempat pendidikan dengan hasil rapid
test Antigen/PCR positif maka akan dilakukan isolasi mandiri sampai dinyatakan
negatif Covid-19 kemudian mengikuti pendidikan sesuai protokol kesehatan;
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen
Bintara Polri tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.