JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN 2022 TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022


Di dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Pada POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sbb :

·          Pengumuman Kelulusan MA/MAK : 05 Mei 2022

·          Pengumuman Kelulusan MTs : 15 Juni 2022

·          Pengumuman Kelulusan MI : 15 Juni 2022

·          Tamat belajar RA : 15 Juni 2022

 

Adapun tanggal/titimangsa pada Ijazah Madrasah (sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan )

·          tanggal/titimangsa pada Ijazah MA/MAK : 05 Mei 2022

·          tanggal/titimangsa pada Ijazah MTs : 15 Juni 2022

·          tanggal/titimangsa pada Ijazah MI : 15 Juni 2022

·          tanggal/titimangsa pada Ijazah RA : 15 Juni 2022

 

IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus padasuatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI,MTs, MAdan MAK Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI,MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik. Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 tahun pelajaran Pelajaran 2021/2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia


Baca Juga ! Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang  Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022 (DISINI)


Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 berikut ini Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

·          Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.

·          Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

·          Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidakmudah dihapus.

·          Jika terjadi kesalahan dalam penulisanblangko Ijazah tidak boleh dicoret , ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

·          Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal padahalaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidaksah digunakan.

·          Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/ atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.

·          Blangko Ijazah yang tersisa , yang rusak dan/ atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan(KSKK) Madrasah.

·          Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.

 

Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan khusus RA.

1. Bagian(1) diisi nomorsurat keluar ijazah dari satuan pendidikan RA Contoh: 0001/Ra.12.04.0010/PP.01.1/06/2022

2. Bagian (2) diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Contoh: RA Nurul Dzikri Sleman

3. Bagian (3) diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.

Contoh: 69743688

4. Bagian(4) diisinama kabupaten/kota.

Contoh: Sleman

5. Bagian (5) diisinama provinsi.

Contoh: D. I. Yogyakarta

6. Bagian (6 ) diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: AZZAM KHAIRUL TSANIY

7. Bagian (7) diisitempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Sleman, 12 Februari 2015

8. Bagaan (8) diisidengan nama orang tua / wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Suwandi

9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang bersangkutan.

Contoh: 19417

10. Bagian(10) diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN)

Contoh: 3154699011

11. Bagian (11) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.

Contoh: Sleman,15 Juni 2022

12. Bagian (12) diisidengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).

Contoh PNS:

Dra. Hj. Nurjannah

NIP. 196801212005012002

Contoh Non PNS:

Nova Indriati, SE., M. Si

NIP. –

13. Bagian (13) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

14. Bagian (14) dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pas foto siswa pemilik Ijazah.

 

Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan khusus MI MTS MA.

1. Bagian (1) diisinomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan ijazah

Contoh: 0144/Ma.13.32.0501/PP.01.1/05/2022

2. Bagian (2) disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah

Contoh: MA Negeri2 Kota Kediri

3. Bagian ( 3 ) disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)

Contoh: 20580045

4. Bagian (4) diisi nama Kabupaten/Kota

Contoh: Kota Kediri

5. Bagian (5) diisi nama Provinsi

Contoh: Jawa Timur

6. Bagian (6) diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.

Contoh: ZIANAWALIDAH

7. Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.

Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2003

8. Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Ichsanudin

9. Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.

Contoh: 180144

10. Bagian(10) diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN).

Contoh: 0032750960

11. Bagian (11) diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan (berdasarkan POS UM TP. 2021/2022 dan sesuai DNT pada aplikasi PDUM).

Contoh: 22-13-24-3-0501-0144

12. Bagian (12) diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.

Contoh: MA Negeri 2 Kota Kediri

13. Bagian (13) diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: KotaKediri, 05 Mei 2022

14. Bagian (14) diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip

(-). Apabila tidak ada Kepala Madrasah definitif , maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017).

Contoh:

Drs. H. Nursalim,M. Pd. I

NIP. 196601011991031006

15. Bagian (15) ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.

16. Bagian (16) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.

 

Berikut Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan belakang MI MTS MA.

1. Bagian (1) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: ZIANAWALIDAH

2. Bagian (2) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.

Contoh: Nganjuk, 21 Mei 2003

3. Bagian (3) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.

Contoh: 180144

4. Bagian (4) diisi dengan nomor induk siswa nasional

(NISN).

Contoh: 0032750960

5. Bagian (5) diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan bobot 40%. Dengan ketentuan sebagai berikut;

a. Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11

b. Nilai rata-rata rapor MTS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5

c. Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5

d. Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5

e. Nilai rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.

Contoh: 85,35 dibulatkan 85

f. Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan, praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.

Contoh: 80,68 dibulatkan 81

g. Nilai Ijazah, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat disertai huruf.

Contoh: 83 (delapan tiga )

h. Rata-rata nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan angka desimal disertai huruf.

Contoh: 80,15 (delapan nol koma satu lima)

6. Bagian (6) diisidengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: KotaKediri, 05 Mei 2022

7. Bagian (7) diisidengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satubuah strip (-).

Contoh:

Drs. H. Nursalim,M. Pd. I

NIP. 196601011991031006

8. Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

 

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, juga dijelaskan terkait Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM yang sebagai berikut:

Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada data base nasional, maka Madrasah WAJIB menginput nilai ijazah dan kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM dengan ketentuan sebagai berikut ;

1. Madrasah mencetaksuratpernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan untuk mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada Madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari madrasah.

3. Madrasah menginputnilai ijazah setiap pesertadidik pada aplikasi PDUM

4. Setelah madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh : MA-22 000000001)

 

Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022


Link Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI


Baca Juga ! Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang  Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022 (DISINI)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter