Kaldik atau Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Keudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor: 421.6/Kep.2178-Disdikbud Tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023
SK diterbitkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 TK SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan
pertimbanga; a) bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun
Pelajaran 2022/2023 yang akan segera dimulai, maka perlu adanya Pedoman
Pelaksanaan Kalender Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Tangerang Selatan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran
2022/2023.
Dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatkan bahwa Kalender Pendidikan adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
pelajaran. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester,
libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Diktum KESATU SK Kaldik
atau Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kalender Pendidikan
PendidikanTahun Pelajaran 2022/2023, dengan uraian pedoman pelaksanaan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
Diktum KEDUA SK Kaldik
atau Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) menyatakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Tangerang Selatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tahun Pelajaran 2022/2023
dimulai hari Senin, 11 Juli 2022 dan berakhir pada hari Jum’at 23 Juni 2023. Hari
pertama masuk sekolah bagi peserta didik untuk semua jenjang mulai dari
TK/PAUD, SD dan SMP dimulai serentak pada hari Senin, 11 Juli 2022. Pada awal
Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan membuat :
a.
Program kerja sekolah meliputi Rencana Kerja Sekolah (RKS), Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS),dan Rencana Kerja
dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah.
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP).
c.
Jadwal Pelajaran.
d.
Program Supervisi .
e.
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.
2. Pada awal Semester, guru
diwajibkan menyusun :
a.
Program Tahunan, Program Semester dan Silabus.
b.
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment).
c.
Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP).
d.
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
Jadwal ujian dan Penyerahan
Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik dan Laporan Hasil Belajar
1.
Jenjang Sekolah Dasar (SD)
·
Penilaian Tengah Semester 1 (satu)
dilaksanakan antara tanggal 19 – 24 September 2022
·
Penilaian Tengah Semester 2 (dua)
dilaksanakan antara tanggal 27 Februari – 04 Maret 2023
·
Penilaian Akhir Semester 1 (satu)
dilaksanakan pada tanggal 5 – 10 Desember 2022
·
Penilaian Akhir Semester 2 (dua)/Penilaian
Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal 5–10 Juni 2023
2.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
·
Penilaian Tengah Semester 1 (satu)
dilaksanakan antara tanggal 19 s/d 24 September 2022, Penilaian Tengah Semester
2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 13 s/d 18 Maret 2023.
·
Penilaian Akhir Semester 1 (satu) dilaksanakan
pada tanggal 05 s/d 10 Desember 2022,
·
Penilaian Akhir Semester 2 (dua)/Penilaian
Akhir Tahun dilaksanakan pada tanggal 05 s/d 10 Juni 2023.
3.
Ujian Akhir Sekolah (UAS)
·
Ujian Akhir SekolahjenjangSekolah Dasar (SD)
dilaksanakan pada tanggal 15 – 20 Mei 2023
·
Ujian Akhir Sekolah (UAS) jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP) dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 13 Mei 2023
4.
Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik dan Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik baik Sekolah dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dilaksanakan :
a.
Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 23
Desember 2022.
b.
Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 23
Juni 2023.
Selengkapnya silahkan
download salinan Kaldik atau Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel)Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link Download Kaldik atau Kalender Pendidikan TK SD SMP Kota
Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 TK SD SMP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran