Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dan Pemberdaya

Pendekatan Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dan Pemberdaya


Apa Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan ? Bagaimana Model dan pendekatan supervsi yang sesuai dengan peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan ? Serta apa peran konkrit pengawas secara dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. 

 

Tugas Pokok Pengawas Sekolah. Berdasarkan tugas pokoknya, pengawas sekolah berperan sebagai pembina, pemantau, penilai, pembimbing dan pelatih. Sebagai pembina, pengawas sekolah melakukan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah. Ketika pengawas sekolah melakukan pembinaan terhadap guru, kepala sekolah wajib hadir karena yang akan mendamping guru sehari-hari. Hal ini penting, agar hasil pembinaan pengawas sekolah terhadap guru ditindaklanjuti oleh kepala sekolah.

 

Sebagai pemantau, pengawas melakukan pemantauan keterlaksanaan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan. Sebagai penilai, pengawas melakukan penilaian terhadap kinerja guru/kepala sekolah. Sebagai pembimbing dan pelatih, pengawas melakukan pembimbingan dan pelatihan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru/kepala sekolah untuk melaksanakan tugas pokoknya.

 

Pelaksanaan peran pengawas sekolah sebagai pembina, pemantau, penilai, pembimbing dan pelatih harus mampu memberdayakan sekolah. Menurut Wiles dan Bondi (1996) salah satu peran peran pengawas adalah memberdayakan orang, pengawas memerlukan sensitivitas pada fakta bahwa sekolah memiliki bermacam-macam masyarakat belajar.

 

Menurut Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia dan KBBI “memberdayakan” berasal dari kata “daya” yang mendapat awalan ber menjadi kata”berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya artinya kekuatan, berdaya berarti memiliki kekuatan. Kata “berdaya” apabila diberi awalan pe- dengan mendapat sisipan –m- menjadi “pemberdaya” artinya orang yang membuat orang/fihak lain menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan. Kata “berdaya” apabila diberi awalan pe- dengan mendapat sisipan –m- dan akhiran –an manjadi “pemberdayaan” artinya upaya/proses untuk membangun daya atau kekuatan. Kata “berdaya” apabila diberi awalan me- dengan mendapat sisipan –m- dan akhiran –kan menjadi “memberdayakan” artinya membuat sesuatu menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan.

 

Agar pengawas sekolah mampu melaksanakan perannya sebagai pemberdaya, maka pengawas sekolah harus berdaya, yaitu mempunyai daya atau kekuatan. Indikator pengawas sekolah berdaya dapat dilihat dari kategori: a) pengembangan diri dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c) kepemimpinan manajemen sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah (Peraturan Dirjen GTK Nomor 6565/B/GT/2020). Berikut ini disajikan indikator kompetensi dari setiap kategori.

 

Kategori Indikator Pengawas Sekolah Berdaya

1) Pengembangan diri dan orang lain

Pengawas sekolah aktif mengikuti program pengembangan diri yang diadakan di dalam maupun di luar program sekolah penggerak serta melakukan refleksi dan mengimplementasikan hasil belajarnya secara konsisten. Pengawas sekolah memfasilitasi proses pengembangan komunitas belajar, membuat rencana program pengembangan diri bagi kepala sekolah sesuai kebutuhan setiap individu, dan memberikan umpan balik secara berkala.

 

2) Kepemimpinan pembelajaran

Pengawas sekolah mendampingi kepala sekolah dalam melakukan refleksi peningkatan kesadaran guru untuk melakukan pengembangan diri secara aktif dan mandiri. Pengawas sekolah mendampingi kepala sekolah dalam proses refleksi penerapan pembelajaran untuk peningkatan kualitas belajar di satuan pendidikan dan dilakukan secara rutin dengan melibatkan murid dan orang tua.

 

3) Kepemimpinan manajemen sekolah

Pengawas sekolah memfasilitasi proses pengembangan program sekolah untuk menciptakan ekosistem belajar yang aman dan nyaman bagi guru dan murid dengan melibatkan seluruh komponen sekolah.

 

4) Kepemimpinan pengembangan sekolah.

Pengawas sekolah mendampingi kepala sekolah dalam membangun mekanisme pelibatan orang tua dan/atau komunitas untuk terlibat dalam mengambil peran pada proses pengembangan sekolah.

 

Sebagai pemberdaya, pengawas sekolah berupaya membuat kepala sekolah menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan. Fokus pemberdayaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah kepala sekolah, dengan kepala sekolah berdaya diharapkan dapat memberdayakan guru, dan guru yang berdaya diharapkan dapat memberikan layanan pembelajaran yang berpihak pada murid sehingga murid berdaya dan potensinya berkembang. Pemberdayaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru semuanya bermuara pada sekolah menjadi berdaya. Indikator sekolah berdaya dapat dilihat dari lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif; hasil belajar murid meningkat; berpihak pada murid; kegiatan refleksi di sekolah membudaya.

 

Peran Pengawas Sekolah sebagai Pemberdaya. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 21 Tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa: “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus”.

 

Sasaran pengawasan (supervisi) akademik adalah kinerja guru dalam pembelajaran sedangkan sasaran pengawasan (supervisi) manajerial yaitu kinerja kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan yang dipimpinnya. Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), supervisi akademik meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian; sedangkan supervisi manajerial meliputi standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 “supervisi terhadap guru (akademik) dan tenaga kependidikan merupakan tugas kepala sekolah”. Oleh karena itu supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah memastikan kepala sekolah melaksanakan supervisi terhadap guru dalam pembelajaran yang berpihak pada murid.

 

Model Supervisi. Dalam melaksanakan supervisi ada beberapa model supervisi yang dapat dipertimbangkan oleh pengawas sekolah. Menurut Sahertian (2010) ada empat model supervisi, yaitu model konvensional, model ilmiah, model klinis, dan model artistik.

a. Model Supervisi yang Konvesional (Tradisional)

Model ini adalah model supervisi yang hanya untuk mengkoreksi kesalahan orang lain yang dilakukan supervisor dalam membimbing, oleh karena itu model ini sangat bertentangan dengan prinsip dan tujuan supervisi pendidikan.

 

b. Model Supervisi yang Bersifat Ilmiah

Supervisi yang bersifat ilmiah memiliki ciri-ciri: dilaksanakan secara terencana dan kontinu, sistematis dan menggunakan prosedur serta teknik tertentu, menggunakan instrumen pengumpulan data, dan ada sumber data yang objektif yang diperoleh dari keadaan yang riil.

 

c. Model Supervisi Klinis

Supervisi klinis adalah bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar dengan melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan serta analisis yang intensif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta bertujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional. Supervisi klinis adalah proses membantu guru-guru memperkecil kesenjangan antara tingkah laku mengajar yang nyata dengan tingkah laku mengajar yang ideal. Oleh karena itu supervisi klinis bertujuan membantu pengembangan profesional guru dalam pembelajaran melalui observasi dan analisis data secara objektif, teliti sebagai dasar untuk usaha mengubah perilaku mengajar guru. Dalam konteks supervisi klinis ini, pengawas sekolah melakukan supervisi untuk memastikan kepala sekolah melaksanakan supervisi klinis yang memberdayakan guru.

 

d. Model Supervisi Artistik

Supervisor yang mengembangkan model artistik akan menampakan dirinya dalam relasi dengan guru-guru yang dibimbing sedemikian baiknya sehingga para guru merasa diterima. Adanya perasaan aman dan dorongan positif untuk berusaha maju. Sikap seperti mau belajar mendengarkan perasaan orang lain, mengerti orang lain dengan problema-problema yang dikemukakan, menerima orang lain sebagaimana adanya, sehingga orang dapat menjadi dirinya sendiri itulah supervisi artistik. Dalam supervisi artistik, pengawas sekolah menjalin hubungan yang baik dengan kepala sekolah untuk memastikan kepala sekolah melaksanakan supervisi artistik yang memberdayakan guru untuk maju.

 

Pendekatan Supervisi. Selain model, dalam supervisi pendidikan dikenal juga pendekatan. Pendekatan yang digunakan dalam menerapkan supervisi modern didasarkan pada prinsi-prinsip psikologis. Menurut Glickman dalam Sahertian (2010) ada tiga pendekatan supervisi, yaitu pendekatan direktif, pendekatan nondirektif, dan pendekatan kolaboratif.

a. Pendekatan Langsung (Direktif)

Pendekatan direktif adalah cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Supervisor memberikan arahan langsung. Sudah tentu pengaruh perilaku supervisor lebih dominan. Pendekatan direktif ini berdasarkan pemahaman terhadap psikologi behaviorisme. Prinsip behaviorisme ialah bahwa segala perbuatan berasal dari refleks, yaitu respons terhadap rangsangan/stimulus. Oleh karena guru ini mengalami kekurangan, maka perlu diberikan rangsangan agar ia bisa bereaksi. Supervisor dapat menggunakan penguatan (reinforcement) atau hukuman (punishment). Pendekatan seperti ini dapat dilakukan dengan perilaku supervisor adalah: menjelaskan, menyajikan, mengarahkan, memberi contoh, menetapkan tolak ukur, dan menguatkan.

 

b. Pendekatan Tidak Langsung (Nondirektif)

Pendekatan tidak langsung (nondirektif) adalah cara pendekatan terhadap permasalahan yang sifatnya tidak langsung. Perilaku supervisor tidak secara langsung menunjukkan permasalahan, tapi ia terlebih dulu mendengarkan secara aktif apa yang dikemukakan guru-guru. Ia memberi kesempatan sebanyak mungkin kepada guru untuk mengemukakan permasalahan yang mereka alami. Pendekatan nondirektif ini berdasarkan pemahaman psikologis humanistik. Psikologi humanistik sangat menghargai orang yang akan dibantu.

 

Oleh karena pribadi guru yang dibina begitu dihormati, maka ia lebih banyak mendengarkan permasalahan yang dihadapi guru-guru. Guru mengemukakan masalahnya supervisor mencoba mendengarkan, memahami, apa yang dialami guru-guru. Perilaku supervisor dalam pendekatan nondirektif adalah: mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, menyajikan, dan memecahkan masalah.

 

c. Pendekatan Kolaboratif

Pendekatan kolaboratif adalah cara pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktif dan non–direktif menjadi pendekatan baru. Pada pendekatan ini baik supervisor maupun guru bersama-sama, bersepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kriteria dalam melaksanakan proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Pendekatan ini didasarkan pada psikologi kognitif. Psikologi kognitif beranggapan bahwa belajar adalah hasil panduan antara kegiatan individu dengan lingkungan pada gilirannya nanti berpengaruh dalam pembentukan aktivitas individu. Dengan demikian pendekatan dalam supervisi berhubungan pada dua arah. Dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Perilaku supervisor adalah menyajikan, menjelaskan, mendengarkan, memecahkan masalah, dan negosiasi.

 

Peran Pengawas Sebagai Pendamping dan Pemberdaya dimulai dari dicanangkan Kurikulum Merdeka melalui Program Sekolah Penggerak. Dalam Kepmendikbudristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak dinyatakan bahwa, upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) menginisiasi Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.

 

Secara umum, Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.

 

Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.

 

Sedangkan secara khusus Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.

 

Berdasarkan uraian di atas, Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dan Pemberdaya peran konkrit adalah mendampingi satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik. Untuk mencapai tujuan tersebut, sekolah harus mengembangkan kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman. 


Saat ini kurikulum yang berlaku adalah kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Sebagaimana diketahui kurikulum merdeka merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2013. Adapun karakteristik kurikulum merdeka, yaitu sebagai berikut: 1) Pembelajarannya dirancang berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebhinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas). 2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 3) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.

 

Menurut Tatang Sunendar (2021), untuk mendukung program sekolah, Pengawas Sekolah hendaknya menerapkan 4 AS kepanjangan dari Kualitas, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas. Pengawas sebagai decision support otoritas pendidikan di kabupaten, provinsi bahkan nasional maka dalam melakukan tupoksinya hendaknya berkualitas dari sisi program, cerdas dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, dikerjakan tuntas saat diberi tugas dan terakhir ikhlas dalam menerima akibat yang kurang berkenan yang terkait penugasan.

 

Demikian penjelasan tentang Apa Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan? Bagaimana Model dan Pendekatan Supervsi yang sesuai dengan Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan?. Semoga ada manfaatnya. 

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post

Sponsor



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter