Apa Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan ? Bagaimana Model dan pendekatan supervsi yang sesuai dengan peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan ? Serta apa peran konkrit pengawas secara dalam Implementasi Kurikulum Merdeka.
Tugas
Pokok Pengawas Sekolah. Berdasarkan tugas pokoknya, pengawas sekolah
berperan sebagai pembina, pemantau, penilai, pembimbing dan pelatih. Sebagai pembina,
pengawas sekolah melakukan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah. Ketika
pengawas sekolah melakukan pembinaan terhadap guru, kepala sekolah wajib hadir
karena yang akan mendamping guru sehari-hari. Hal ini penting, agar hasil pembinaan
pengawas sekolah terhadap guru ditindaklanjuti oleh kepala sekolah.
Sebagai pemantau, pengawas
melakukan pemantauan keterlaksanaan pemenuhan delapan standar nasional pendidikan.
Sebagai penilai, pengawas melakukan penilaian terhadap kinerja guru/kepala sekolah.
Sebagai pembimbing dan pelatih, pengawas melakukan pembimbingan dan pelatihan berupa
kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru/kepala sekolah untuk melaksanakan
tugas pokoknya.
Pelaksanaan peran pengawas sekolah
sebagai pembina, pemantau, penilai, pembimbing dan pelatih harus mampu
memberdayakan sekolah. Menurut Wiles dan Bondi (1996) salah satu peran peran pengawas
adalah memberdayakan orang, pengawas memerlukan sensitivitas pada fakta bahwa sekolah
memiliki bermacam-macam masyarakat belajar.
Menurut Tata Bahasa Baku
Bahasa Indonesia dan KBBI “memberdayakan” berasal dari kata “daya” yang mendapat
awalan ber menjadi kata”berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya. Daya
artinya kekuatan, berdaya berarti memiliki kekuatan. Kata “berdaya” apabila
diberi awalan pe- dengan mendapat sisipan –m- menjadi “pemberdaya” artinya
orang yang membuat orang/fihak lain menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan.
Kata “berdaya” apabila diberi awalan pe- dengan mendapat sisipan –m- dan akhiran
–an manjadi “pemberdayaan” artinya upaya/proses untuk membangun daya atau
kekuatan. Kata “berdaya” apabila diberi awalan me- dengan mendapat sisipan –m-
dan akhiran –kan menjadi “memberdayakan” artinya membuat sesuatu menjadi
berdaya atau mempunyai kekuatan.
Agar pengawas sekolah mampu melaksanakan
perannya sebagai pemberdaya, maka pengawas sekolah harus berdaya, yaitu mempunyai
daya atau kekuatan. Indikator pengawas sekolah berdaya dapat dilihat dari
kategori: a) pengembangan diri dan orang lain; b) kepemimpinan pembelajaran; c)
kepemimpinan manajemen sekolah; dan d) kepemimpinan pengembangan sekolah (Peraturan
Dirjen GTK Nomor 6565/B/GT/2020). Berikut ini disajikan indikator kompetensi dari
setiap kategori.
Kategori Indikator Pengawas
Sekolah Berdaya
1) Pengembangan diri dan
orang lain
Pengawas
sekolah aktif mengikuti program pengembangan diri yang diadakan di dalam maupun
di luar program sekolah penggerak serta melakukan refleksi dan
mengimplementasikan hasil belajarnya secara konsisten. Pengawas sekolah memfasilitasi
proses pengembangan komunitas belajar, membuat rencana program pengembangan diri
bagi kepala sekolah sesuai kebutuhan setiap individu, dan memberikan umpan balik
secara berkala.
2) Kepemimpinan pembelajaran
Pengawas
sekolah mendampingi kepala sekolah dalam melakukan refleksi peningkatan
kesadaran guru untuk melakukan pengembangan diri secara aktif dan mandiri. Pengawas
sekolah mendampingi kepala sekolah dalam proses refleksi penerapan pembelajaran
untuk peningkatan kualitas belajar di satuan pendidikan dan dilakukan secara rutin
dengan melibatkan murid dan orang tua.
3) Kepemimpinan manajemen sekolah
Pengawas
sekolah memfasilitasi proses pengembangan program sekolah untuk menciptakan
ekosistem belajar yang aman dan nyaman bagi guru dan murid dengan melibatkan
seluruh komponen sekolah.
4) Kepemimpinan pengembangan
sekolah.
Pengawas
sekolah mendampingi kepala sekolah dalam membangun mekanisme pelibatan orang tua
dan/atau komunitas untuk terlibat dalam mengambil peran pada proses
pengembangan sekolah.
Sebagai pemberdaya, pengawas
sekolah berupaya membuat kepala sekolah menjadi berdaya atau mempunyai kekuatan.
Fokus pemberdayaan yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah kepala sekolah, dengan
kepala sekolah berdaya diharapkan dapat memberdayakan guru, dan guru yang
berdaya diharapkan dapat memberikan layanan pembelajaran yang berpihak pada murid
sehingga murid berdaya dan potensinya berkembang. Pemberdayaan yang dilakukan
oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru semuanya bermuara pada sekolah menjadi
berdaya. Indikator sekolah berdaya dapat dilihat dari lingkungan sekolah yang
aman, nyaman, dan inklusif; hasil belajar murid meningkat; berpihak pada murid;
kegiatan refleksi di sekolah membudaya.
Peran
Pengawas Sekolah sebagai Pemberdaya. Peraturan Menteri PAN dan RB
No. 21 Tahun 2010 pasal 5 menyatakan bahwa: “Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang
meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional
guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus”.
Sasaran pengawasan (supervisi)
akademik adalah kinerja guru dalam pembelajaran sedangkan sasaran pengawasan
(supervisi) manajerial yaitu kinerja kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan
yang dipimpinnya. Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), supervisi akademik
meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian; sedangkan supervisi manajerial meliputi standar tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor
15 Tahun 2018 “supervisi terhadap guru (akademik) dan tenaga kependidikan merupakan
tugas kepala sekolah”. Oleh karena itu supervisi yang dilakukan oleh pengawas
sekolah adalah memastikan kepala sekolah melaksanakan supervisi terhadap guru
dalam pembelajaran yang berpihak pada murid.
Model
Supervisi. Dalam melaksanakan supervisi ada beberapa model
supervisi yang dapat dipertimbangkan oleh pengawas sekolah. Menurut Sahertian
(2010) ada empat model supervisi, yaitu model konvensional, model ilmiah, model
klinis, dan model artistik.
a. Model Supervisi yang
Konvesional (Tradisional)
Model
ini adalah model supervisi yang hanya untuk mengkoreksi kesalahan orang lain yang
dilakukan supervisor dalam membimbing, oleh karena itu model ini sangat bertentangan
dengan prinsip dan tujuan supervisi pendidikan.
b. Model Supervisi yang
Bersifat Ilmiah
Supervisi
yang bersifat ilmiah memiliki ciri-ciri: dilaksanakan secara terencana dan kontinu,
sistematis dan menggunakan prosedur serta teknik tertentu, menggunakan instrumen
pengumpulan data, dan ada sumber data yang objektif yang diperoleh dari keadaan
yang riil.
c. Model Supervisi Klinis
Supervisi
klinis adalah bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar dengan
melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan serta analisis yang
intensif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta bertujuan
mengadakan perubahan dengan cara yang rasional. Supervisi klinis adalah proses membantu
guru-guru memperkecil kesenjangan antara tingkah laku mengajar yang nyata
dengan tingkah laku mengajar yang ideal. Oleh karena itu supervisi klinis
bertujuan membantu pengembangan profesional guru dalam pembelajaran melalui observasi
dan analisis data secara objektif, teliti sebagai dasar untuk usaha mengubah perilaku
mengajar guru. Dalam konteks supervisi klinis ini, pengawas sekolah melakukan supervisi
untuk memastikan kepala sekolah melaksanakan supervisi klinis yang
memberdayakan guru.
d. Model Supervisi Artistik
Supervisor
yang mengembangkan model artistik akan menampakan dirinya dalam relasi dengan
guru-guru yang dibimbing sedemikian baiknya sehingga para guru merasa diterima.
Adanya perasaan aman dan dorongan positif untuk berusaha maju. Sikap seperti mau
belajar mendengarkan perasaan orang lain, mengerti orang lain dengan problema-problema
yang dikemukakan, menerima orang lain sebagaimana adanya, sehingga orang dapat
menjadi dirinya sendiri itulah supervisi artistik. Dalam supervisi artistik, pengawas
sekolah menjalin hubungan yang baik dengan kepala sekolah untuk memastikan kepala
sekolah melaksanakan supervisi artistik yang memberdayakan guru untuk maju.
Pendekatan
Supervisi. Selain model, dalam supervisi pendidikan
dikenal juga pendekatan. Pendekatan yang digunakan dalam menerapkan supervisi modern
didasarkan pada prinsi-prinsip psikologis. Menurut Glickman dalam Sahertian
(2010) ada tiga pendekatan supervisi, yaitu pendekatan direktif, pendekatan nondirektif,
dan pendekatan kolaboratif.
a. Pendekatan Langsung
(Direktif)
Pendekatan
direktif adalah cara pendekatan terhadap masalah yang bersifat langsung. Supervisor
memberikan arahan langsung. Sudah tentu pengaruh perilaku supervisor lebih dominan.
Pendekatan direktif ini berdasarkan pemahaman terhadap psikologi behaviorisme. Prinsip
behaviorisme ialah bahwa segala perbuatan berasal dari refleks, yaitu respons terhadap
rangsangan/stimulus. Oleh karena guru ini mengalami kekurangan, maka perlu diberikan
rangsangan agar ia bisa bereaksi. Supervisor dapat menggunakan penguatan (reinforcement)
atau hukuman (punishment). Pendekatan seperti ini dapat dilakukan dengan perilaku
supervisor adalah: menjelaskan, menyajikan, mengarahkan, memberi contoh,
menetapkan tolak ukur, dan menguatkan.
b. Pendekatan Tidak Langsung
(Nondirektif)
Pendekatan
tidak langsung (nondirektif) adalah cara pendekatan terhadap permasalahan yang
sifatnya tidak langsung. Perilaku supervisor tidak secara langsung menunjukkan permasalahan,
tapi ia terlebih dulu mendengarkan secara aktif apa yang dikemukakan guru-guru.
Ia memberi kesempatan sebanyak mungkin kepada guru untuk mengemukakan permasalahan
yang mereka alami. Pendekatan nondirektif ini berdasarkan pemahaman psikologis humanistik.
Psikologi humanistik sangat menghargai orang yang akan dibantu.
Oleh
karena pribadi guru yang dibina begitu dihormati, maka ia lebih banyak mendengarkan
permasalahan yang dihadapi guru-guru. Guru mengemukakan masalahnya supervisor mencoba
mendengarkan, memahami, apa yang dialami guru-guru. Perilaku supervisor dalam
pendekatan nondirektif adalah: mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, menyajikan,
dan memecahkan masalah.
c. Pendekatan Kolaboratif
Pendekatan
kolaboratif adalah cara pendekatan yang memadukan cara pendekatan direktif dan non–direktif
menjadi pendekatan baru. Pada pendekatan ini baik supervisor maupun guru bersama-sama,
bersepakat untuk menetapkan struktur, proses dan kriteria dalam melaksanakan
proses percakapan terhadap masalah yang dihadapi guru. Pendekatan ini
didasarkan pada psikologi kognitif. Psikologi kognitif beranggapan bahwa
belajar adalah hasil panduan antara kegiatan individu dengan lingkungan pada gilirannya
nanti berpengaruh dalam pembentukan aktivitas individu. Dengan demikian pendekatan
dalam supervisi berhubungan pada dua arah. Dari atas ke bawah dan dari bawah ke
atas. Perilaku supervisor adalah menyajikan, menjelaskan, mendengarkan, memecahkan
masalah, dan negosiasi.
Peran
Pengawas Sebagai Pendamping dan Pemberdaya dimulai dari dicanangkan Kurikulum Merdeka melalui Program Sekolah Penggerak. Dalam
Kepmendikbudristek Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak
dinyatakan bahwa, upaya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan
dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kepmendikbudristek) menginisiasi Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak
berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan
mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk
melakukan peningkatan mutu serupa.
Secara umum, Program Sekolah
Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar
dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik
dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan
profil pelajar Pancasila.
Transformasi yang diharapkan
tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya
ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga
perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.
Sedangkan secara khusus Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas; dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah.
Berdasarkan uraian di atas, Peran Pengawas Sekolah Sebagai Pendamping dan Pemberdaya peran konkrit adalah mendampingi satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik. Untuk mencapai tujuan tersebut, sekolah harus mengembangkan kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman.
Saat ini kurikulum yang berlaku adalah kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Sebagaimana diketahui kurikulum merdeka merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2013. Adapun karakteristik kurikulum merdeka, yaitu sebagai berikut: 1) Pembelajarannya dirancang berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter (iman, taqwa, dan akhlak mulia; gotong royong; kebhinekaan global; kemandirian; nalar kritis; kreativitas). 2) Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi; 3) Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan murid (teach at the right level) dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Menurut Tatang Sunendar (2021),
untuk mendukung program sekolah, Pengawas Sekolah hendaknya menerapkan 4 AS kepanjangan
dari Kualitas, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas. Pengawas sebagai decision support otoritas
pendidikan di kabupaten, provinsi bahkan nasional maka dalam melakukan tupoksinya
hendaknya berkualitas dari sisi program, cerdas dalam menyikapi kebijakan-kebijakan
yang dikeluarkan, dikerjakan tuntas saat diberi tugas dan terakhir ikhlas dalam menerima
akibat yang kurang berkenan yang terkait penugasan.
Demikian penjelasan tentang Apa Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan? Bagaimana Model dan Pendekatan Supervsi yang sesuai dengan Peran Pengawas Sekolah sebagai Pendamping dan Pemberdaya Satuan Pendidikan?. Semoga ada manfaatnya.