JUKNIS PENGELOLAAN BANTUAN KINERJA DAN BANTUAN AFIRMASI MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi BKBA Madrasah Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3153 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Kinerja Dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2022

 

Sebagaimana diketahui Kemenag memiliki Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) –selanjutnya disebut Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia

 

Proyek ini terdiri atas empat komponen proyek yang dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah:

1. Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan); standar isi, proses, penilaian, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiayaan, dan sarana-prasarana berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau status akreditasi berdasarkan BANSM, serta penerapan e-RKAM.

2. Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk Seluruh Peserta Didik Kelas 4 (atau kelas 5) Secara Nasional. Asesmen ini diharapkan dapat mengukur dampak dari pendanaan terhadap hasil belajar siswa dan mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu ditingkatkan.

3. Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

4. Penguatan Sistem untuk Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan. Penguatan sistem pendataan sehingga menjadi basis dalam pembuatan kebijakan, serta penguatan sistem pengelolaan madrasah dan tata kelola di semua jenjang kantor Kemenag diharapkan dapat meningkatkan sistem penyelenggaran pendidikan yang bermutu di Kemenag.

 

Salah satu program strategis yang mendukung pencapaian target hasil dari proyek di atas adalah penyaluran dana Bantuan Kinerja dan Afirmasi kepada Madrasah. Bantuan Afirmasi telah diujicoba seleksi dan penyalurannya pada tahun 2021. Selanjutnya untuk sasaran utama Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi dimulai pada tahun anggaran 2022.

 

Bantuan Kinerja diberikan sebagai penghargaan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui penggunaan aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan. Sedangkan Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu mereka dalam percepatan pemenuhan SNP.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2022, Tujuan umum pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah adalah untuk mendorong peningkatan kualitas madrasah dan mengurangi/mempersempit kesenjangan kualitas antar madrasah. Tujuan khusus pemberian bantuan kinerja dan bantuan afirmasi madrasah sebagai berikut:

1. Bantuan Kinerja

Bantuan Kinerja bertujuan untuk memberikan penghargaan atas capaian kinerja madrasah dan membangun iklim yang kondusif bagi kompetensi untuk peningkatan kualitas madrasah.

2. Bantuan Afirmasi

Bantuan Afirmasi bertujuan untuk memberi bantuan bagi madrasah yang paling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah.

 

Berdasarkan Juknis BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022, Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut.

a. Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek yakni: 1) Kedisiplinan warga madrasah; 2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan; 3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru; 4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa; 5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu

b. Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)

c. Madrasah siap menghadapi pembelajaran tatap muka pasca pandemi Covid-19

d. Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki

e. Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.

f. Tersedia data siswa berkebutuhan khusus di Madrasah.

g. Tersedia data madrasah penyelenggara program inklusi.

 

Dari indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022, bahwa Dana Bantuan Kinerja digunakan untuk membiayai kegiatan untuk meningkatkan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi. Sedangkan Dana Bantuan Afirmasi digunakan untuk membiayai kegiatan untuk mengakselerasi peningkatan capaian/pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan/atau hasil akreditasi.

 

Adapun Kegiatan yang boleh didanai melalui BKBA berdasarkan Juknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) Tahun 2022 atau BOS Kinerja Madrasah dan BOS Afirmasi Madrasah Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Pengadaan sarana penunjang proses pembelajaran.

2. Pengembangan madrasah digital

3. Rehab bangunan kategori ringan atau sedang untuk: a) Ruang belajar/kelas; b) Ruang laboratorium; dan c) Ruang perpustakaan

4. Rehab ringan, sedang, atau pembangunan baru fasilitas sanitasi madrasah.

5. Pengembangan kapasitas guru madrasah.

 



Link download Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan BKBA (Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi) Madrasah Tahun Anggaran 2022 atau Juknis BOS Kinerja dan Afirmasi Madrasah Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter