Panduan atau Juknis dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa PNS, Guru, TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022. LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. LPDP menyelenggarakan program beasiswa Magister/Doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia, dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.
Beasiswa PNS/TNI/POLRI diperuntukkan
bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI yang telah menyelesaikan studi
program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister atau
menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa Doktor.
Skema Beasiswa PNS,TNI dan
POLRI.
1.
Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single
degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree)
dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2.
Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24
(dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum
program studi.
3.
Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4.
Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA
Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar
Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan
Tinggi LPDP.
5.
Pendaftar BPI PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih
3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar
Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan
program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Apa saja komponen biaya yang
diberikan?
1. Biaya Pendidikan
a.
Biaya Pendaftaran
b.
Biaya SPP/Tuition Fee
c.
Tunjangan Buku
d.
Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e.
Biaya Seminar Internasional
f.
Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a.
Transportasi
b.
Aplikasi Visa/Residence Permit
c.
Asuransi Kesehatan
d.
Biaya Hidup Bulanan
e.
Biaya Kedatangan
f.
Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g.
Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Pendaftaran Beasiswa PNS termasuk Guru,TNI
dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023 ? Persyaratan umum Beasiswa PNS,TNI dan POLRI
sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa
magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat
(D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana
(S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
b.
Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3.
Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar
pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor
(S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4.
Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya,
wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman
https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5.
Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program
magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi
dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
6.
Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang
berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7.
Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang
tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan
penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah
bersamaan dengan LoA Unconditional.
8.
Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9.
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk
kelas-kelas sebagai berikut:
a.
Kelas Eksekutif
b.
Kelas Khusus
c.
Kelas Karyawan
d.
Kelas Jarak Jauh
e.
Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f.
Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g.
Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h.
Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10.
Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran
dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
11.
Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12.
Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana
kontribusi di Indonesia.
13.
Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14.
Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa saja persyaratan khusus Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023 ? Persyaratan
khusus Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
1.
Surat usulan dari institusi pendaftar yang ditandatangani oleh:
a.
sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi
pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah
untuk pendaftar PNS.
b.
Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/
TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar anggota TNI, atau
c.
Sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk
pendaftar anggota POLRI.
2.
Berstatus aktif sebagai PNS, TNI, atau POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman
disiplin.
3.
Bersedia menandatangani/ menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat
akan melakukan submit (poin-poin terlampir).
4.
Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran
yaitu:
a.
Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk
pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk
pendaftar jenjang pendidikan doktor.
b.
Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai
Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua)
tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk
jenjang pendidikan doktor.
c.
Anggota TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk
jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang
pendidikan doktor.
5.
Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang Sarjana/Magister
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang
setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b.
Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang
studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang
dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
c.
Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI
memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang
– kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip
nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
d.
Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK,
wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6.
Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya,
wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman
https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
7.
Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS
(www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
b.
Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
c.
Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
d.
Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
e.
Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi
penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
Apa saja Pelanggaran dan
Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
1.
Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi
beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2.
Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan
tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3.
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di
kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak
memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima
Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima
Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4.
Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari
diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi
pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut
akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh
dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa
yang akan datang.
Bagaimana dengan ketentuan
Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
1.
Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi
sesuai dengan ketentuan LPDP.
2.
Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 (dua) kali masa studi
ditambah 1 (satu) tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Bagaimana cara mendaftarnya
1.
Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP:
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2.
Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi
pendaftaran
3.
Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode
registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi
Beasiswa PNS, TNI dan POLRI?
Proses Seleksi Beasiswa
PNS,TNI dan POLRI sebagai berikut:
1.
Seleksi Administrasi
2.
Seleksi Bakat Skolastik
3.
Seleksi Substansi
Catatan: Bagi pendaftar program
Beasiswa PNS/TNI/POLRI yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP
pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa
mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Bagaimana dengan Proses
Seleksi Beasiswa Tahun 2022? Proses Seleksi yang akan dilakukan menyesuaikan dengan
kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara
daring atau luring atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan
kebijakan pemerintah tersebut. Pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus
memilih Kota/Lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan
sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring
atau hybrid
Bagaimana Pendaftaran Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP
Tahun 2022/2023? Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa
LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Selanjutnya melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada
aplikasi pendaftaran. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk
mendapatkan kode registrasi/pendaftaran. Dan Pastikan dokumen-dokumen pendukung
seperti Surat Rekomendasi, Surat Keterangan atau yang sejenis
dibuat/diterbitkan pada tahun 2022 (informasi detail terkait dokumen dapat
dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program)
Jadwal
Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa PNS,TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023
Proses Seleksi akan
dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring
dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut.
Sehingga, pada aplikasi
pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh
LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan
dilakukan secara luring atau hybrid.
Berikut Jadwal lengkap Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa PNS,TNI
dan POLRI LPDP Tahun 2022/2023
·
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tahap 1 tanggal
25 Februari - 27 Maret 2022
·
Jadwal Pendaftaran Beasiswa Tahap 2 tanggal 4
Juli - 5 Agustus 2022
·
Jadwal Seleksi Administrasi Tahap 1 tanggal 28
Maret - 11 April 2022
·
Jadwal Seleksi Administrasi Tahap 2 tanggal 8
- 19 Agustus 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
tahap 1 tanggal 12 April 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
tahap 1 tanggal 22 Agustus 2022
·
Jadwal Seleksi Bakat Skolastik tahap 1
tanggal 18 - 22 April 2022
·
Jadwal Seleksi Bakat Skolastik tahap 2
tanggal 29 Agustus - 10 September 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Bakat
Skolastik tahap 1 tanggal 27 April 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Bakat
Skolastik tahap 2 tanggal 15 September 2022
·
Jadwal Seleksi Substansi tahap 1 tanggal 6
Juni 2022 - 1 Juli 2022
·
Jadwal Seleksi Substansi tahap 2 tanggal 26
September - 4 November 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
tahap 1 tanggal 4 Juli 2022
·
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Substansi
tahap 2 tanggal 11 November 2022
Catatan
LoA Unconditional adalah
surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa
seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan
tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah
dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan
yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai
mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang
studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau
akhir studi.
LoA Unconditional yang
diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
·
Perguruan Tinggi dan Program Studi harus
sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
·
Intake studi harus memenuhi ketentuan yang
ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
·
Jika intake perkuliahan yang tercantum pada
LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan
Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
·
Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional
yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria
pendaftaran.
Link download PANDUAN ATAU JUKNIS
LENGKAP BEASISWA PNS,TNI DAN POLRI LPDP TAHUN 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persyaratan, Jadwal dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Pendaftaran Beasiswa PNS, Guru, TNI dan POLRI LPDP Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran