Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana PAI (Pendidikan Agama Islam) Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Kementerian Agama melalui Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis membuka kesempatan kepada sekolah umum untuk mengajukan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022
Informasi dibuka Pengajuan
Proposal Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022
disampiakan melalui Surat Edaran Direktur Pendidikan Agama Islam, Dirjen Pendis
Nomor: B-1877.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/08 /2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tentang: Pemberitahuan
Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah Tahun Anggaran 2022
Dalam Surat Edaran yang juga
melampirkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama
Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan
penyaluran program bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun
2022, dengan di harap Bapak/Ibu Kabid dapat menginformasikan kepada jajaran di
bawahnya atau pihak sekolah yang membutuhkan sarana ibadah dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Deskripsi, persyaratan penerima bantuan, prosedur pengajuan proposal bantuan, dan
ketentuan teknis bantuan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor: 1116 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang terlampir dalam Surat
Edaran ini
2.
Pengajuan proposal Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada
Sekolah Tahun Anggaran 2022 diajukan pada tanggal 8 Agustus 2022 sampai
dengan 22 Agustus 2022 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan
Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba/
3.
Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial
Direktorat Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI serta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota;
4.
Pejabat Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau
Seksi PAIS/P AKIS/PENDIS Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memfa silitasi surat
rekomendas i;
5.
Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan
dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) dan/atau tidak ada pungutan
dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan;
6.
Tetap waspada terhadap berbagai mod us penipuan Tindakan oknum tidak
bertanggungjawab yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1116 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada
Sekolah Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa Keberhasilan pendidikan agama
tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama
diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan
sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamalan nilai-nilai keagamaan secara
tepat. Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena
bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas
penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan
sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran
PAI di sekolah.
Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama
Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 ini untuk menjelaskan pengelolaan
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun
Anggaran 2022 ini sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah dapat menjadi acuan
bagi pengelola dan penerima bantuan.
Apa jenis bantuan sarana
praktik ibadah yang diberikan untuk sekolah? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Jenis
bantuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dapat berupa:
1.
Sarana ibadah dapat berupa perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas
sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal salat fardu, keset, kipas
angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);
2.
Kitab/buku/CD antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an,
CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
3.
Perlengkapan lain yang dapat digunakan sebagai sarana ibadah PAI diantaranya: buku
inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal,
rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan
tempat/gantungan menyimpan mukena;
4.
Renovasi kecil mushola/masjid atau bagian lain dari mushola/masjid seperti
tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
Apa Persyaratan Penerima
bantuan? Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022, Persyaratan atau kriteria lembaga
pendidikan/sekolah yang dapat diberikan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan PAI;
2.
Memiliki siswa yang beragama Islam;
3.
Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI;
4.
Melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Bentuk Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari
DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2022. Anggaran Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah berasal dari DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Tahun 2022.
Bagaimana prosedur atau tata
cara permohonan/pengajuan bantuan sarana Pendidikan Agama Islam dari Kemenag
(Kemeteria Agama) untuk sekolah ? Sesuai dengan Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Langkah-langkah
(tata cara) atau prosedur permohonan/pengajuan
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022
adalah sebagai berikut:
1.
Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.
2.
Sekolah melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi
SILABA-PAI.
3.
Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah diantaranya:
a.
Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan
lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi
PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid
PAIS/PAKIS/PENDIS.
c.
Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f.
Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h.
Profil Sekolah.
Penilaian pengajuan bantuan dilakukan
oleh Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama
Islam. Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Agama
Islam akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengaju bantuan. Tim
penilai melakukan verifikasi dan validasi terkait: a) Kelengkapan dokumen
persyaratan calon penerima bantuan; b) Portofolio Lembaga/Sekolah.
PPK akan menyusun draft
Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan berdasarkan hasil penilaian
tim. PPK membuat Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan paling
sedikit memuat: a) Identitas penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah; b) Nilai uang Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah; c) Nomor rekening dan nama Bank penerima Bantuan Sarana Ibadah
Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
KPA menelaah dan mengesahkan
Surat Keputusan Penetapan calon Penerima Bantuan dengan: a) Memastikan
kebenaran proses seleksi; b) Memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran calon penerima
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah berdasarkan kebijakan
pengembangan pendidikan Islam. Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran 2022 yang disahkan merupakan
dasar pemberian Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
kepada penerima.
Mekanisme penyaluran Bantuan
Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Pencairan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilakukan setelah
penerima bantuan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2.
Pencairan dana bantuan dilakukan secara sekaligus kepada penerima bantuan yang
telah memenuhi persyaratan.
3.
Laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam pada Sekolah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat
Pendidikan Agama Islam dilakukan dengan skema:
a.
Mengunggah dokumen laporan pertanggung jawaban bantuan (format pdf) melalui
akun SILABA-PAI;
b.
Mengirimkan berkas hardcopy laporan pertanggung jawaban bantuan sebanyak 2
rangkap (fotocopy) yang telah dijiliid rapi ke:
Direktur
Jenderal Pendidikan Islam
c.q.
Direktur Pendidikan Agama Islam
Kementerian
Agama RI
Gedung
Kementerian Agama RI Lt. 8
Jl.
Lapangan Banteng Barat No.3-4
Jakarta
Pusat, 10710
c.
Sekolah mengarsipkan (fotocopy) laporan pertanggung jawaban bantuan untuk
keperluan pemeriksaan.
4.
Dana Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun Anggaran
2022 tidak untuk: a) Dikembalikan kepada
pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah; b) Diambil hasilnya
oleh pemberi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam
bentuk apapun;
5. Penyaluran Dana Bantuan
Dana
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah ini disalurkan secara
langsung (LS) ke rekening penerima Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah.
Selengkapnya silahkan download
Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada
Sekolah Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI
Andapun Panduan Tata Cara Membuat Akun pada Aplikasi SILABA PAI bisa di download DISINI.
Demikian informasi tentang
Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengajuan Bantuan Sarana Ibadah PAI pada
Sekolah Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. Silahkan
dicoba semoga sekolah Anda memiliki kesempatan untuk menambah sarana untuk
keperluan peribadatan.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran