KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 303/M/2022 OK

Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada Paud Dikdasmen Serta Kursus Dan Pelatihan

Kepmendikbudristek Juknis Data Pendidikan Pada PAUD DIKDASMEN serta Kursus dan Pelatihan



Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu perlu ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.

 

Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada Paud Dikdasmen Serta Kursus Dan Pelatihan adalah 1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 2) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud Rsitek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666);

 

Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan , menyatakan menetapkan petunjuk teknis (Juknis) data pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta kursus dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada Paud Dikdasmen Serta Kursus Dan Pelatihan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus Dan Pelatihan antara lain: 1) Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 2) Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring. 3) Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi. 4) Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Berikut ini tugas kepala sekolah, operator, guru dan tendik serta dinas pendidikan berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, dalam fungsinya sebagai produsen data yakni sebagai berikut:

a. Kepala satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1) bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan data pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

2) memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;

3) menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:

a) penerimaan peserta didik baru; dan

b) mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi Dapodik;

4) mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

5) menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai operator pendataan satuan pendidikan;

6) menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah diinput pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik;

7) mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional pendataan;

8) melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa hasil pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server) Kementerian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan

9) berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait teknis pelaksanaan pendataan data pendidikan.

 

b. Operator pendataan satuan pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1) menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;

2) melakukan pengajuan NPSN, NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, NUPTK, dan NISN melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan; dan

3) memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala satuan pendidikan mengenai data yang dihasilkan.

 

c. Pendidik dan tenaga kependidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1) menginput data pelatihan yang telah diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan; dan

2) menginput data sertifikasi pendidik yang dimiliki.

 

d. Dinas pendidikan, yang bertugas paling sedikit untuk:

1) melakukan pengisian dan pengiriman data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan penempatan dan mutasi;

2) melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis ke satuan pendidikan sesuai kewenangannya;

3) melakukan pengelolaan manajemen pendataan;

4) melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan penyelenggaran satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan;

5) melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik baru yang tidak valid terhadap data kependudukan nasional;

6) melakukan koordinasi dengan Produsen Data dan satuan pendidikan terkait pembersihan data tingkat provinsi/kabupaten/kota;

7) menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

8) memanfaatkan data yang dihasilkan dari Aplikasi Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing;

9) mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional pendataan data pendidikan, termasuk honorarium operator pendataan data pendidikan;

10) memfasilitasi dan membina satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing agar dapat melakukan pengisian dan/atau pemutakhiran data secara berkala; dan

11) memantau capaian pendataan data pendidikan baik dari kuantitas maupun kualitas sesuai dengan wilayah kerjanya.

 

Di dalam Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan juga diatur berbagai mekanisme, antara lain:

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan Di Bawah Pembinaan Kementerian,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan di Bawah Pembinaan Kementerian/Lembaga Lain seperti Kementerian Agama (kemenag) dll,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NPSN, Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pengaktifan Kembali NPSN,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan atau Perbaikan Terhadap Data Induk Satuan Pendidikan,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/Penggabungan Dari 2 (Dua) atau Lebih Satuan Pendidikan Menjadi 1 (Satu) Satuan Pendidikan Yang Didirikan Oleh Pemerintah Daerah,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/Penggabungan Dari Dua atau Lebih Satuan Pendidikan Menjadi Satu Satuan Pendidikan Yang Didirikan Oleh Masyarakat,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NPYP, Masyarakat,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NPYP,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan atau Perbaikan Terhadap Data Induk Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/ Penggabungan Menjadi 1 (Satu) Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Sudah Terdaftar,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/ Penggabungan Menjadi 1 (Satu) Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Baru,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Klaim Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Bersangkutan,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pembatalan Klaim Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Bersangkutan,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NISN Pada Jalur Pendidikan Formal Serta Jalur Pendidikan Nonformal Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan Dan Pendidikan Anak Usia Dini,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NISN Pada Jalur Pendidikan Nonformal Berbentuk LKP dan/atau Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Program Kursus Dan Pelatihan,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NISN, Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan Atau Perbaikan Terhadap Data Induk Peserta Didik,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perpindahan Atau Mutasi Data Peserta Didik, Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Terdapat Perselisihan Terhadap Data Peserta Didik,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru Yang Belum Memiliki NUPTK, Berstatus Sebagai CPNS, PNS, dan Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Pemerintah Daerah,

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru Yang Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS dan Bertugas Pada Satuan Pendidikan Yang Didirikan Oleh Orang Perorangan/Kelompok masyarakat /Pemerintah Desa

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Kerja Sama

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Sebagai CPNS, PNS, dan Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Pemerintah Daerah

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS Yang diangkat Oleh Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK yang berstatus bukan PNS Pada Satuan Pendidikan Kerja Sama

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Telah Wafat

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Telah Beralih Tugas atau Profesi

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Mendapatkan Sanksi Pidana Berkekuatan Hukum

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pengaktifan Kembali NUPTK Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pengaktifan Kembali NUPTK Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah

·          Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus Dan Pelatihan.

 



Link Download Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan (DAPODIK Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter