Kepmendikbudristek Juknis Data Pendidikan Pada PAUD
DIKDASMEN serta Kursus dan Pelatihan |
Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu perlu ditetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan.
Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang
Juknis Data Pendidikan Pada Paud Dikdasmen Serta Kursus Dan Pelatihan adalah
1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 2) Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 3) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 4) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbud Rsitek Nomor 31 Tahun 2022 tentang
Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 666);
Diktum KESATU Keputusan
Mendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus
Dan Pelatihan , menyatakan menetapkan petunjuk teknis (Juknis) data pendidikan
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta
kursus dan pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 menyatakan
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 303/M/2022
Tentang Juknis Data Pendidikan Pada Paud
Dikdasmen Serta Kursus Dan Pelatihan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Kepmendikbudristek Nomor
303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus Dan
Pelatihan antara lain: 1) Satu Data adalah kebijakan tata kelola data untuk
menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,
serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan
kode referensi dan data induk. 2) Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya
disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan
dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara daring. 3) Walidata adalah unit kerja Kementerian
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan
dan pendayagunaan teknologi informasi. 4) Produsen Data adalah seluruh unit kerja
Kementerian yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Berikut ini tugas kepala
sekolah, operator, guru dan tendik serta dinas pendidikan berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan, dalam fungsinya
sebagai produsen data yakni sebagai berikut:
a. Kepala satuan pendidikan, yang bertugas
paling sedikit untuk:
1)
bertanggungjawab terhadap kelengkapan, kebenaran, kemutakhiran, dan keakuratan
data pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
2)
memastikan data pendidikan yang dikirimkan sesuai dengan kondisi riil di satuan
pendidikan;
3)
menerapkan prosedur pemutakhiran data terkait:
a)
penerimaan peserta didik baru; dan
b)
mutasi masuk dan mutasi keluar peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan, sesuai dengan administrasi dan prosedur teknis pada Aplikasi
Dapodik;
4)
mengoordinasikan pengisian data pendidikan pada sistem elektronik Aplikasi Dapodik
secara benar dan akurat untuk masing-masing pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik;
5)
menunjuk dan menugaskan Pendidik atau Tenaga Kependidikan sebagai operator
pendataan satuan pendidikan;
6)
menandatangani surat pertanggungjawaban keabsahan data yang telah diinput pada
sistem elektronik Aplikasi Dapodik;
7)
mempersiapkan sarana, prasarana, dan pembiayaan untuk operasional pendataan;
8)
melakukan sinkronisasi data dalam Aplikasi Dapodik dan memeriksa hasil
pengiriman data yang sampai ke dalam basis data peladen (server) Kementerian
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester; dan
9)
berkoordinasi dengan dinas pendidikan sesuai kewenangannya terkait teknis pelaksanaan
pendataan data pendidikan.
b. Operator pendataan satuan pendidikan, yang
bertugas paling sedikit untuk:
1)
menginput data ke dalam formulir elektronik atau Aplikasi Dapodik;
2)
melakukan pengajuan NPSN, NPYP bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat,
NUPTK, dan NISN melalui Aplikasi Dapodik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan;
dan
3)
memberikan laporan secara berkala kepada kepala tata usaha dan/atau kepala
satuan pendidikan mengenai data yang dihasilkan.
c. Pendidik dan tenaga kependidikan, yang bertugas
paling sedikit untuk:
1)
menginput data pelatihan yang telah diikuti oleh pendidik dan tenaga
kependidikan yang bersangkutan; dan
2)
menginput data sertifikasi pendidik yang dimiliki.
d. Dinas pendidikan, yang bertugas paling
sedikit untuk:
1)
melakukan pengisian dan pengiriman data satuan pendidikan, badan penyelenggaran
satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan
penempatan dan mutasi;
2)
melakukan sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis ke satuan pendidikan
sesuai kewenangannya;
3)
melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
4)
melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan, badan penyelenggaran
satuan pendidikan, dan pendidik dan tenaga kependidikan;
5)
melakukan pengecekan lebih lanjut secara manual data peserta didik baru yang tidak
valid terhadap data kependudukan nasional;
6)
melakukan koordinasi dengan Produsen Data dan satuan pendidikan terkait pembersihan
data tingkat provinsi/kabupaten/kota;
7)
menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerjanya untuk melakukan
pengumpulan dan pengiriman data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan batas
waktu yang telah ditetapkan;
8)
memanfaatkan data yang dihasilkan dari Aplikasi Dapodik untuk mendukung program
pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing;
9)
mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk pendanaan kebutuhan
operasional pendataan data pendidikan, termasuk honorarium operator pendataan data
pendidikan;
10)
memfasilitasi dan membina satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing agar
dapat melakukan pengisian dan/atau pemutakhiran data secara berkala; dan
11)
memantau capaian pendataan data pendidikan baik dari kuantitas maupun kualitas
sesuai dengan wilayah kerjanya.
Di dalam Kepmendikbud ristek Nomor 303/M/2022
Tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan juga
diatur berbagai mekanisme, antara lain:
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan Di Bawah Pembinaan
Kementerian,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan di Bawah Pembinaan
Kementerian/Lembaga Lain seperti Kementerian Agama (kemenag) dll,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NPSN Untuk Satuan Pendidikan Kerja Sama,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NPSN, Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis)
Pengaktifan Kembali NPSN,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan atau Perbaikan Terhadap Data Induk
Satuan Pendidikan,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/Penggabungan Dari 2 (Dua) atau Lebih
Satuan Pendidikan Menjadi 1 (Satu) Satuan Pendidikan Yang Didirikan Oleh Pemerintah
Daerah,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/Penggabungan Dari Dua atau Lebih
Satuan Pendidikan Menjadi Satu Satuan Pendidikan Yang Didirikan Oleh
Masyarakat,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NPYP, Masyarakat,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NPYP,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan atau Perbaikan Terhadap Data Induk
Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/ Penggabungan Menjadi 1 (Satu) Badan
Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Sudah Terdaftar,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Merger/ Penggabungan Menjadi 1 (Satu) Badan
Penyelenggara Satuan Pendidikan Baru,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Klaim Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Badan Penyelenggara
Satuan Pendidikan Yang Bersangkutan,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pembatalan Klaim Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Badan
Penyelenggara Satuan Pendidikan Yang Bersangkutan,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NISN Pada Jalur Pendidikan Formal Serta Jalur Pendidikan
Nonformal Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan Dan Pendidikan Anak Usia
Dini,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NISN Pada Jalur Pendidikan Nonformal Berbentuk LKP dan/atau
Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Program Kursus Dan Pelatihan,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NISN, Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara (Juknis)
Pemutakhiran Dikarenakan Perubahan Atau Perbaikan Terhadap Data Induk Peserta
Didik,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Perpindahan Atau Mutasi Data Peserta Didik, Mekanisme
dan Prosedur atau Tata cara (Juknis) Pemutakhiran Dikarenakan Terdapat
Perselisihan Terhadap Data Peserta Didik,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru Yang Belum
Memiliki NUPTK, Berstatus Sebagai CPNS, PNS, dan Bukan PNS Yang Diangkat Oleh
Pemerintah Daerah,
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru, Belum
Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS Yang Diangkat Oleh Badan Penyelenggara
Satuan Pendidikan
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru Yang
Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS dan Bertugas Pada Satuan
Pendidikan Yang Didirikan Oleh Orang Perorangan/Kelompok masyarakat /Pemerintah
Desa
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang
Bertugas Pada Satuan Pendidikan Kerja Sama
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah
Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Sebagai CPNS, PNS, dan Bukan PNS
Yang Diangkat Oleh Pemerintah Daerah
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah
Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK Yang Berstatus Bukan PNS Yang diangkat Oleh
Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penerbitan NUPTK Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Sudah
Terdaftar, Belum Memiliki NUPTK yang berstatus bukan PNS Pada Satuan Pendidikan
Kerja Sama
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Telah Wafat
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Telah Beralih Tugas atau Profesi
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Penonaktifan NUPTK Dikarenakan Mendapatkan Sanksi Pidana
Berkekuatan Hukum
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pengaktifan Kembali NUPTK Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pengaktifan Kembali NUPTK Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Yang Bertugas Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
·
Mekanisme dan Prosedur atau Tata cara
(Juknis) Pemutakhiran Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada
Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek
Nomor 303/M/2022 Tentang Juknis Data Pendidikan Pada PAUDDIKDASMEN Serta Kursus
Dan Pelatihan.
Link Download Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Data Pendidikan (DAPODIK Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus Dan Pelatihan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran