ainamulyana.blogspot.com Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya; b) bahwa arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri belum memenuhi kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri saat ini, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Penerimaan Mahasiswa baru pada
PTN diselenggarakan dengan prinsip: a) adil, yaitu memberi kesempatan terbuka tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan, dengan afirmasi kepada kelompok
masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi; b) akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas; c) fleksibel, yaitu memberi
keleluasaan bagi calon Mahasiswa untuk memilih jalur seleksi, Program Studi,
dan PTN yang dituju; d) efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN
menggunakan sumber daya secara optimal; e) transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan
mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses
secara mudah; dan f) larangan konflik kepentingan, yaitu pelaksanaan penerimaan
Mahasiswa baru PTN dilakukan dengan tetap memperhatikan hasil seleksi akademik dan
menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek
Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program
Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) bahwa Ruang lingkup penerimaan
Mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN terdiri atas
program: a) diploma tiga; b) diploma empat atau sarjana terapan; dan c) sarjana.
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan
melalui jalur: a) seleksi nasional berdasarkan prestasi; b) seleksi nasional
berdasarkan tes; dan c) seleksi secara mandiri oleh PTN.
Seleksi nasional berdasarkan
prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau nonakademik. Seleksi nasional berdasarkan
prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu: a) komponen pertama,
yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian; dan b) komponen kedua, yang
dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung
Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari bobot penilaian. Komposisi persentase komponen pertama dan
komponen kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100% (seratus
persen).
Mata pelajaran pendukung Program
Studi ditetapkan oleh Menteri. Prestasi ditetapkan oleh masing-masing PTN. Portofolio
dikhususkan untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga dan ditetapkan
oleh masing-masing PTN. PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen untuk
Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik. Tambahan
persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Seleksi nasional berdasarkan
tes dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Tes
terstandar merupakan tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika,
literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Seleksi
nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan
dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali seleksi nasional
berdasarkan tes.
Dalam pelaksanaan seleksi nasional
berdasarkan tes sebagaimana dimaksud, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio
untuk Program Studi seni dan Program Studi olahraga. PTN dapat menambahkan persyaratan
selain portofolio untuk Program Studi tertentu yang membutuhkan keterampilan
spesifik. Tambahan persyaratan diajukan oleh PTN kepada Kementerian.
Seleksi secara mandiri oleh PTN
dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan
komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, PTN mengumumkan
tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai
berikut: a) jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program
Studi/fakultas; b) metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas: (1) tes
secara mandiri; (2) kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi; (3) memanfaatkan
nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes; dan/atau (4) metode
penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan; c) besaran biaya atau metode
penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus
seleksi; dan d) calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan
whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti
permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara
mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit hal-hal sebagai berikut: a) jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan
sisa kuota yang belum terisi; b) masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman hasil seleksi; c) tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan d) calon
Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan
whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti
permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi. Pengumuman sebagaimana
dimaksud di atas dilakukan pada setiap gelombang seleksi secara mandiri oleh
PTN. Rincian tata cara seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh
masing-masing Pemimpin PTN.
Penerimaan Mahasiswa baru
pada PTN diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pelaksanaan dan
pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan
seleksi nasional berdasarkan tes. Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi
dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi.
Selanjutanya Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek
Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program
Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri), menyatakan bahwa Pelaksanaan
seleksi nasional berdasarkan tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun ajaran
berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah
pengumuman kelulusan pendidikan menengah pada tahun ajaran berjalan. Pelaksanaan
seleksi nasional berdasarkan tes dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan
pelaksanaan tes. Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah
pengumuman kelulusan pendidikan menengah.
Pelaksanaan seleksi secara mandiri
oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
Pengumuman hasil seleksi secara mandiri oleh PTN dilaksanakan paling lambat
pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Dalam hal setelah pengumuman hasil seleksi
secara mandiri oleh PTN, jumlah calon Mahasiswa yang lulus seleksi pada Program
Studi PTN belum mencapai 50% (lima puluh persen) dari total Daya Tampung Program
Studi tersebut maka PTN dapat memperpanjang gelombang seleksi secara mandiri
pada Program Studi tersebut sampai dengan tanggal 15 Agustus tahun berjalan.
Periode tanggal pelaksanaan dan
pengumuman seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional
berdasarkan tes ditetapkan oleh Kementerian.
Kriteria dan penetapan hasil
kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes,
dan seleksi secara mandiri oleh PTN merupakan kewenangan Pemimpin PTN. Pemimpin
PTN wajib memberikan data calon Mahasiswa dan hasil seleksi masuk PTN dari setiap
jalur kepada Menteri.
Persyaratan peserta seleksi
nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut: a) siswa tahun terakhir pada pendidikan
menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b) memiliki prestasi akademik dan/atau
nonakademik baik dan konsisten; c) masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang
ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d) memenuhi persyaratan lain yang
ditentukan oleh masing-masing PTN.
Kriteria memiliki prestasi akademik
dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah
ditetapkan oleh Kementerian. Penetapan calon Mahasiswa terpilih melalui seleksi
nasional berdasarkan prestasi dilakukan oleh masing-masing PTN.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan
Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa
Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi
Negeri).
Link Download Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program Sarjana Pada PTN DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek
Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma Dan Program
Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Semoga ada manfaatnya. (
Terima kasih telah berbagi. Terima kasih atas pemberian dan kemurahan yang selalu senantiasa membantu kami melalui tulisan yang ada di blog ini. Kebaikan adalah apa yang kamu lakukan, dan kamu melakukannya dengan sangat baik. Terima kasih banyak.