ainamulyana.blospot.com Penasaran berapa besaran Gaji Pokok PPPK Guru, tenaga Kesehatan dan lainnya ? Silahkahkan baca Perpres Tentang Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja pada salinan dokumen di bawah ini.
Link download Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ---DISINI
Berdasarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja), yang dimaksud Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang
yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu
dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Ditegaskan dalam Perpres Nomor
98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya
didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK
(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan pangkat dan golongan) berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan tunjangan
sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK
bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran
Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan
bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan
pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja
pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Sahabat ainamulyana.blogspot.com, demikian informasi tentang Perpres Tentang Daftar Gaji Pokok PPPK
Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja. Semoga ada manfaatnya