Cek Linieritas Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 dengan membaca Surat Edaran atau SE Ditjen GTK Tentang Linieritas Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dalam salinan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di bawah ini.
Link download Surat Edaran atau SE Ditjen GTK Kemendikbudrsitek Tentang Linieritas Seleksi ASN PPPK Guru 2022
Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 pdf ini ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia. Adapun dasar hokum diterbitkan SE ini adalah Peta Linieritas Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 adalah: 1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514).
Dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bahwa dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2022, salah satu persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (5-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
Selain itu, Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, dan apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Adapaun Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini. Akhirnya disampaikan agar surat tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Demikian info tentang Surat Edaran atau SE Ditjen GTK Kemendikbudristek Tentang Linieritas Seleksi ASN PPPK Guru 2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran