Daftar Besaran Satuan Biaya Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA SMK Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 dan Dana BOP PAUD serta BOP Kesetaraan disampaikan Kemendikbud Ristek melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 14349/C/PR.04.01/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023.
Dalam Surat Edaran Dirjendikdasmen
Kemendikbudristek tentng Pemberitahuan
Daftar Besar Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA
SMK Per-Kabupaten Kota Tahun 2023 disampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan
kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2023 yang
mengacu pada:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan
Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua ;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP
Kesetaraan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik; dan
4.
Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 2-173/PK/2022 tentang
Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 .
Disampaikan hal -hal sebagai
berikut:
1.
Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan tahun anggaran 2023 per jenjang satuan pendidikan dan wilayah
kewenangan sebagaimana pada Lampiran 1 .
2.
Satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023
sebagaimana pada Lampiran 2 .
3.
Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud
pada angka 1 terdiri dari:
a. Dana
Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS);
1)
Dana BOS Reguler; dan
2)
Dana BOS Kinerja (sekolah yang m elaksanakan Program Sekolah Penggerak, sekolah
yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
b.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD);
1)
Dana BOP PAUD Reguler; dan
2)
Dana BOP PAUD Kinerja (sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak).
c.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)
;
1)
Dana BOP Kesetaraan Reguler;
2)
Dana BOP Kesetaraan Kinerja ( sekolah yang memiliki kemajuan terbaik).
4.
Data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana pada angka 1 merupakan data
sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5.
Data satuan biaya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 sebagaimana
pada angka 2 merupakan data sementara dan selanjutnya secara resmi akan ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi .
6.
Penetapan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi
seluruh persyaratan penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan TA 2023
termasuk rekening satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .
7.
Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak memiliki rekening satuan pendidikan,
maka tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan tahun anggaran 2023.
8.
Daftar rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP
Kesetaraan per satuan pendidikan dapat lihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id
pada menu Daftar Sekolah.
Berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, mohon dengan hormat agar Saudara dapat :
1.
menginformasikan ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya terkait dengan
data sementara alokasi Dana BOSP TA 2023 dan menjadi dasar perencanaan satuan
pendidikan dan daerah ;
2.
mendorong satuan pendidikan untuk mulai melakukan perencanaan TA 2023 berdasarkan
kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri pada profil Satuan
Pendidikan; dan
3.
melakukan pengawasan dan pembinaan dalam perencanaan satuan pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
Link download Surat Edaran
Dirjendikdasmen dan Lampiran Daftar
Besaran Satuan Biaya Dana BOS (BOSP) SD SMP SMA SMK Per-Kabupaten Kota Tahun
2023 (Disini)
Demikian informasi tentang Daftar Besaran Satuan Biaya Dana BOS (BOSP)
SD SMP SMA SMK Per-Kabupaten Kota Tahun 2023. Sermoga ada manfaatnya.