PMK NOMOR 212 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN KETENTUAN UMUM DAU YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA TAHUN 2023

Permenkeu Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023


Berdasarkan pasal 1 Permenkeu - PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.

 

Pasal 2 Permenkeu - PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:

a. penggajian formasi PPPK;

b. pendanaan Kelurahan;

c. bidang pendidikan;

d. bidang kesehatan; dan

e. bidang pekerjaan umum.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu - PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa:

(1) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditentukan berdasarkan:

a. jumlah formasi PPPK;

b. gaji pokok dan tunjangan melekat; dan

c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.

(2) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah.

(3) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e pada Daerah provinsi dan kabupaten/kota, dihitung berdasarkan indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerintahan Daerah.

(4) Indikator yang mencerminkan tingkat kinerja Daerah pada tiap-tiap urusan Pemerin tahan Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indeks komposit dari beberapa indikator kinerja tiap-tiap bidang.

(5) Indeks komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. bidang pendidikan, yang dihitung berdasarkan indikator:

1. rata-rata lama sekolah;

2. angka partisipasi murni;

3. tingkat penyelesaian sekolah;

4. persentase guru layak;

5. rasio kelas la yak; dan

6. peta mutu pendidikan;

b. bidang kesehatan, yang dihitung berdasarkan indikator:

1. usia harapan hidup;

2. persalinan ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan;

3. persentase bayi, balita yang mendapat imunisasi dasar lengkap;dan

4. balita dengan gizi normal; dan

c. bidang pekerjaan umum, yang dihitung berdasarkan indikator:

1. persentase keluarga dengan akses terhadap air minum layak;

2. persentase keluarga dengan akses terhadap sanitasi layak;

3. kondisi jalan man tap;

4. rasio elektrifikasi; dan

5. kualitas sinyal telepon dan sinyal internet.

 

Pasal 4 Permenkeu - PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan bahwa

(1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan bagian DAU pendanaan kelurahan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

(3) Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar.

 

Pasal 5 Permenkeu Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan

(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak termasuk PPPK:

a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan

b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.

(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu - PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa

(1) Bagian DAU pendanaan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan.

(2) Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan untuk kegiatan fisik dan/ atau nonfisik.

(3) Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan pada tiap-tiap Pemerintah Daerah.

(5) Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023.

(6) Rincian jumlah Kelurahan dan pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan per Daerah tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7 Permenkeu PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan bahwa

(1) Bagian DAU pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau

b. dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja Kelurahan.

(2) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan dibagi kepada seluruh Kelurahan secara merata.

(3) Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan:

a. jumlah penduduk;

b. angka kemiskinan;

c. luas wilayah;

d. ketersediaan pelayanan dasar;

e. kondisi infrastruktur;

f. transportasi/ aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/ atau

g. indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah.

(4) Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu Nomor 212/PMK.07 /2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa

(1) Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ a tau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Huruf c Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/ atau nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan:

a. peningkatan capaian SPM bidang pendidikan; dan

b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah.

(4) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan.

(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:

a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan

c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Pasal 9 Permenkeu PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023, menyatakan bahwa

(1) Penggunaan bagian DAU bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan:

a. peningkatan capaian SPM bidang kesehatan;

b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan; dan

c. belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional.

(3) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan.

(4) Belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan.

(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:

a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan

c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu Nomor 212/PMK.07 /2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa

(1) Penggunaan bagian DAU bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/ a tau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk:

a. belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan

c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.

 

Pasal 11 Permenkeu Nomor 212/PMK.07 /2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa

(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6):

a. lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah; atau

b. lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

(3) Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 12 Permenkeu Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023 menyatakan bahwa Belanja yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan, dilaksanakan dengan prinsip tidak tumpang tindih dengan pendanaan dari sumber pendanaan lainnya.

 

Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu Nomor 212/PMK.07 /2022, menyatakan bahwa Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang penggunaannya telah ditentukan diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 



Link download Permenkeu PMK Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter