Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, merupakan tindak lanjut dari adanya Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Diktum KESATU Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103
Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri
atas: a) Klerek, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang
melaksanakan tugas pelayanan administratif; b) Operator, yakni klasifikasi
nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum;
dan c) Teknisi, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang
melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Adapun Daftar Nama Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah tercantum
dalam Lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini
Selengkapnya silahka download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Link Download Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022
Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan
Instansi Pemerintah DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB (Keputusan Menpan RB) Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.