Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Berdasarkan Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa PPDB Madrasah dilaksanakan secara
daring (dalam jaringan/ online) atau secara luring (luar jaringan/ manual). PPDB
madrasah harus memenuhi asas: a) Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun
pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan; b)
Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan
yang mungkin terjadi; c) Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; d) Berkeadilan, artinya PPDB
menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan
suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat; dan e) Kompetitif,
artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan
oleh satuan pendidikan tertentu .
Madrasah Aliyah Negeri Insan
Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan
Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di
bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari
sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan
pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan
PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN
PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
Madrasah Berasrama (MTs dan
MA berasrama) melaksanakan PPDB dan seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang
waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB
ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing)
dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
Madrasah (selain MAN IC, MAN
PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei
sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi,
pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA)
mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB
ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing)
dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
Madrasah Negeri wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain
terkait dengan: persyaratan; sistem seleksi; daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar; dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
Berikut ini Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah (RA MI MTS
MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasakan Petunjuk Teknis Juknis PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, sebagai
berikut.
1. Jadwal Pelaksanaan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN
Tahun Pelajaran 2023/2024 Januari s.d Maret 2023
2. Jadwal Pelaksanaan PPDB MI, MTs, MA, Negeri
dan Swasta Berasrama Tahun Pelajaran
2023/2024 Maret s.d Mei 2023
3 Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Negeri dan Swasta
Tahun Pelajaran 2023/2024
• Jalur khusus (pengembangan prestasi,
pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023
• Jalur umum mulai Mei s.d. Juli 2023
4 Jadwal Pelaksanaan PPDB MA Plus Keterampilan
Negeri dan Swasta Tahun Pelajaran 2023/2024 Maret
s.d Juli 2023
5 Jadwal Pelaksanaan PPDB MTs Negeri dan Swasta
Tahun Pelajaran 2023/2024
• Jalur khusus (pengembangan prestasi,
pengembangan bakat/minat) mulai Maret s.d Juli 2023
• Jalur Umum mulai Mei s.d. Juli 2023
6 Jadwal Pelaksanaan PPDB MI Negeri dan Swasta
Tahun Pelajaran 2023/2024 mulai Mei s.d Juli 2023
7 Jadwal Pelaksanaan PPDB RA Tahun Pelajaran
2023/2024 Mei s.d Juli 2023
Adapun ini Persyaratan PPDB
Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2023/2024
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
• berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A; dan
• berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.
Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.
Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki
kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal
psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru
Sekolah/Madrasah.
d.
Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas,
tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
• berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
• memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
• Khusus bagi calon peserta didik baru balk
warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
• Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
• Persyaratan akademis atau dokumen sesuai
kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing
satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b.
memiliki ijazah/ STTB MTs/ S MP/ Program Paket B / Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang
sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA
penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.
khusus bagi calon peserta didik baru balk warga negara Indonesia atau warga
negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang 6 dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili
calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah,
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Selengkapnya silahkan
download Juknis dan Jadwal PPDB Madrasah
Tahun Pelajaran 2023/2024, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link Downlod Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024 DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.