JUKNIS PELAKSANAAN PIP MADRASAH TAHUN 2023

Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023

 

Ruang Lingkup Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

 

Program Indonesia Pintar Madrasah menurut Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka: 1) Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah; 2) Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih balk di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama; 3) Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; 4) Membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran; 5)           Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Berdasarakan Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023, Mekanisme Aktivasi Rekening adalah sebagai berikut

1.  Seluruh rekening penerima PIP yang digunakan peserta didik merupakan rekening yang dibuat oleh bank penyalur atas instruksi PPK;

2.  Aktivasi rekening merupakan proses atau tindakan untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan/pengambilan dana PIP;

3.  Aktivasi rekening hanya diberlakukan bagi penerima bantuan yang baru membuka rekening, jika sudah terdaftar sebagai penerima dan mempunyai rekening SimPel tidak perlu melakukan aktivasi rekening.

4.  Aktivasi rekening dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Aktivasi rekening secara langsung oleh peserta didik

1) Peserta didik jenjang MI harus didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:

a) Peserta didik yang didampingi orang tua/wali

(1) Fotokopi KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.

(2) Fotokopi KK. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KK membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik.

(3) Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04). Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru).

b) Peserta didik yang didampingi kepala madrasah/guru

(1) Fotokopi KTP kepala madrasah /guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah dan menunjukkan aslinya.

(2) Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)

(3) Surat kuasa dari kepala madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah).

2) Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan aktivasi rekening sendiri tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/guru dengan membawa persyaratan berikut:

a) Fotokopi salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (KIP/ Kartu Pe1ajar/ Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah) dan menunjukkan aslinya.

b)  Fotokopi Kartu Keluarga;

c)  Surat Keterangan Kepala Madrasah. (Form-PIP.04)

3) Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.

b. Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik.

1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh kuasa peserta didik jenjang MI dan semua jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh, dalam hal ini buku tabungan diterima oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan/ditugaskan tanpa tatap muka antara petugas bank dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dengan membawa persyaratan berikut:

a)  Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP. 0 1) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;

b)  Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;

c)  Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;

d)  Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);

e)  Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);

f)   Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai;

2) Aktivasi rekening oleh peserta didik jenjang MTs dan MA selain Provinsi Aceh tidak dapat dilakukan secara kolektif. Bank Penyalur menjamin akses aktivasi rekening Penerima Bantuan dengan mekanisme mendatangi langsung Penerima Bantuan di lokasi Madrasah atau lokasi yang ditentukan oleh Kepala Madrasah dengan Kantor Cabang Bank Penyalur serta diselesaikan tepat waktu.

3) Mekanisme aktivasi rekening secara kolektif

(1) Penerima dana datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur dengan mekanisme sebagai berikut:

(a)   Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional bank penyalur;

(b)   Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.

(c)   Kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah menyerahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening secara kolektif kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(d)   Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dari penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.

(e)   Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.

(f)    Penerima dana dan/atau orang tua/wali bersama kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah datang ke Unit Kerja Operasional bank penyalur sesuai penjadwalan yang telah disepakati.

(g) Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah atau guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah.

(2) Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana dengan mekanisme sebagai berikut :

(a)   Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali berdasarkan panduan dan Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(b)   Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi rekening penerima dan dokumen pembukaan rekening penerima yang telah diisi oleh penerima dana dan/atau orang tua/wali.

(c)   Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Unit Kerja Operasional bank penyalur.

(d)   Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencocokan dokumen dan penerima dana dengan data yang muncul pada sistem bank penyalur.

(e)   Unit Kerja Operasional bank penyalur melakukan pencetakan buku tabungan.

(f)    Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur datang ke lokasi sekolah penerima dana menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh bank penyalur.

(g)   Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur membagikan buku tabungan kepada penerima dana dan/ atau orang tua/wali.

(h)   Penerima dana dan/atau orang tua/wali menandatangani buku tabungan. Apabila orang tua/wali tidak dapat mendampingi, dapat digantikan penandatanganan buku tabungan dapat dilakukan oleh kepala madrasah/guru yang dikuasakan.

5. Setelah peserta didik melakukan aktivasi rekening, Unit Kerja Operasional bank penyalur harus memberikan dokumen sebagai berikut:

a.   Buku tabungan SimPel atas nama peserta didik penerima bersangkutan, dan;

b.   Kartu Debit ATM.

6. Buku tabungan SimPel dan kartu debit ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa peserta didik harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan.

7. Dalam hal penerima PIP Madrasah sudah pernah melakukan aktivasi rekening dan ditetapkan dalam SK penerima bantuan PIP dengan nomor rekening yang sama, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.


Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023, berikut ini Mekanisme Penarikan Dana PIP oleh Peserta Didik/Kuasanya

1. Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing peserta didik.

2. Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan:

a.   Buku tabungan SimPel, dan/atau;

b.   Kartu debit ATM;

3. Penarikan dana PIP Madrasah dilakukan dengan cara berikut:

a. Penarikan dana PIP secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan

1)  Peserta didik jenjang MI melakukan penarikan secara langsung dengan didampingi orang tua/wali atau kepala madrasah/guru.

2)  Peserta didik jenjang MTs dan MA dapat melakukan penarikan secara langsung tanpa didampingi oleh orang tua/wali atau kepala madrasah/ guru.

3)  Mekanisme penarikan dana PIP secara langsung:

a)  Penarikan dana PIP di kantor bank penyalur dengan membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan dan Kepala Desa/Lurah) dan ATM beserta buku tabungan, atau;

b)  Penarikan dana PIP di ATM/jaringan ATM yang memiliki kerja sama dengan bank lain dengan membawa ATM dan nomor PIN.

b. Penarikan dana PIP secara kolektif oleh kuasa peserta didik

1) Dapat dilakukan melalui:

a)  Kuasa penerima dana PIP datang ke Unit Kerja Operasional, atau;

b)  Petugas Unit Kerja Operasional bank penyalur mendatangi lokasi penerima dana.

2) Mekanisme pencairan secara kolektif:

a)  Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dokumen persyaratan pengambilan dana PIP secara kolektif;

b)  Unit Kerja Operasional bank penyalur mencetak buku tabungan seluruh penerima dana pada lampiran data Surat Keterangan kepala madrasah;

c)  Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mengisi form penarikan rekening /penerima;

d)  Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan menerima dana PIP untuk seluruh penerima dana yang diwakili;

e)  Kepala madrasah/guru yang dikuasakan menyerahkan dana PIP kepada peserta didik yang bersangkutan.

3) Penarikan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:

a) Memenuhi persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi peserta didik MI dan semua jenjang (MI, MTs, dan MA) Provinsi Aceh sebagai berikut:

(1)   Surat Kuasa perorangan jenjang MI (Form-PIP.01) atau jenjang MTs dan MA (Form-PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;

(2)   Fotokopi KTP kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukkan aslinya;

(3)   Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;

(4)   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);

(5)   Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04);

(6)   Apabila Kepala Madrasah berhalangan dapat memberi kuasa kepada guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah melalui Surat Kuasa bermaterai.

b) Memenuhi Persyaratan dokumen penarikan dana PIP secara kolektif bagi Peserta Didik MTs dan MA selain Provinsi Aceh sebagai berikut:

 (1)  Surat Kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form¬PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form-PIP.03) dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;

(2)   Fotokopi KTP Kepala Madrasah/guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya;

(3)   Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;

(4)   Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (Form-PIP.05);

(5)   Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)

(6)   Fotokopi KTP Pemberi Kuasa;

(7)   Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif.

c) Pengajuan penarikan dana PIP secara kolektif dari masing-masing madrasah telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Cabang padanan yang ditunjuk dari bank penyalur.

4.  Dana PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh peserta didik yang bersangkutan.

5.  Penarikan dana PIP oleh peserta didik balk langsung atau secara kolektif di bank penyalur, harus dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

a.   Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun, dan;

b.   Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan PIP Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter