Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madarsah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah Tahun 2022, dan Juknis TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023
Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini
disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan
pengawas madrasah. Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala
Madrasah dan Pengawas Madrasah Tahun 2023
ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Pengawas Madrasah; 5) Kepala Madrasah; 6) Guru Madrasah.
Adapun Sumber anggaran
tunjangan profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 adalah
1.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan
belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
dan masyarakat.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus
ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; b) pengawas
madrasah.
Berdasarkan Juknis TPG Guru Pengawas Madrasah Tahun 2023
dan Juknis TPG Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa besaran
tunjangan profesi sebagai berikut: 1) Guru dan kepala madrasah berstatus ASN
diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 2) Pengawas
madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan; 3) Guru
dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan
tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing
tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku; 4) Guru dan
kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan
tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Apa saja Kriteria Penerima
Tunjangan Profesi Guru Kepala Dan TPG
Pengawas Tahun 2023? Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru Madarsah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah
Tahun 2022, dan Juknis TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa kriteria
guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai
berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau
D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah
tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat
pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG),
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas
Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun
sebelumnya sesuai jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas
pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan
oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
8.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu
10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang
MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh)
guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di
atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut
wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;
9.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing
wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing
dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan
Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan
beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat
memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan
Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
c.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e.
Pengurus Partai Politik.
11.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil
dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,
Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Daerah;
Selanjutnya di dalam Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan
Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria
Satuan Administrasi Pangkal, yakni sebagai berikut
1. Madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang
terverifikasi di SIMPATIKA;
2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu
rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran
2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi
kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan
siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru
memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga
dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok,
kolaborasi dan reguler.
5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).
6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai
pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat
diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru
yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil
pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam
tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam
tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata
per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia
menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan
Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif
Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis TPG Guru Madrasah
Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah Tahu 2023 Dan TPG Pengawas Madrasah
Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru,
Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, Juknis
TPG Kepala Madarsah Tahu 2023 Dan TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
maaf izin bertanya. terkait inpassing apakah ada informasi terbaru ya Pak? terkait pengangkatan dari guser ke inpassing. terima kasih