SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
Pertimbangan diterbitkannya SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan, adalah a)
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang
netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan
efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan
pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Ncgeri,
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dan Pemilihan.
Maksud diterbitkan SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Dan Pemilihan adalah a) membangun sinergitas dan efektifitas dalam
pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN; b) mendorong kepastian hukum
terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Adapun Tujuannya
adalah a) terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional; b) terselenggaranya Pemilihan Umum dan
Pemilihan yang berkualitas.
Ruang lingkup Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas
Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan
Pemilihan adalah sebagai beikut.
a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas
Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas
pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan
Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan
fungsi;
d. tata cara penanganan atas laporan dugaan
pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan
Bersama.
Upaya pembinaan dan
pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud
pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. Adapun Bentuk pelanggaran dan
jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada
diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Selengkapnya silahkan
download salinan dan lampiran SKB Pedoman
Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam
Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang SKB Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil
Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Semoga
adamanfaatnya