Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Kementerian Agama memberikan
fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022. Program bantuan ini diberikan dalam
rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau peningkatan
kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah
Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
KepdirjenPendis Nomor 650
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan penerima bantuan
sebagai berikut:
1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak
sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun
Anggaran 2023.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis
dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang
dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak
bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau
AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
Bantuan merupakan bantuan
pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per
penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah
Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Prosedur
Pengajuan Bantuan:
a)
Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal
Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat
permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas
Islam, dan/atau AFPSPP;
(2) surat
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(3) salinan
PSP bagi Pesantren;
(4) salinan
PSLPQ bagi LPQ;
(5) salinan
PSMDT bagi MDT;
(6) salinan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas
atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;
(7) Salinan
Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan
Hukum;
(8) RAB;
(9) profil
singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri),
satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit
usaha (bila ada);
(10) profil
singkat LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri),
tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan
(11) profil
singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah
berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jurnlah anggota,
dan unit usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada
laman:
https://pusaka.
kemenag. go . id /
https://simba.kemenag.go.id
/
c)
Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus
lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau
AFPSPP, pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung
setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 650
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran
2023. Semoga ada manfaatnya.