JUKNIS BANTUAN HALAQAH PADA PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN 2023

Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023

 

Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2022. Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.

 

KepdirjenPendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Persyaratan penerima bantuan sebagai berikut:

1.  Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ A.PBD Tahun Anggaran 2023.

2.  Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.

3.  Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masib berlaku.

4.  AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

5.  Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

 

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Prosedur  Pengajuan Bantuan:

a) Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP;

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP bagi Pesantren;

(4) salinan PSLPQ bagi LPQ;

(5) salinan PSMDT bagi MDT;

(6) salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku dari Kemendagri bagi Ormas atau AFPSPP yang tidak memiliki Badan Hukum;

(7) Salinan Surat Badan Hukum dari Kemenkumham bagi Ormas atau AFPSPP yang memiliki Badan Hukum;

(8) RAB;

(9) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada);

(10)       profil singkat LPQ/ MDT yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pimpinan, jumlah santri (putra/putri), tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada); dan

(11)       profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan, jurnlah anggota, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/ atau SIMBA pada laman:

https://pusaka. kemenag. go . id /

https://simba.kemenag.go.id /

c) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alarn, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada Pesantren, LPD/MDT, Ormas Islam dan/atau AFPSPP, pengajuan usulan / proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi oleh Pihak Pemberi Bantuan.

 

Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. 

 



Link download (DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter