Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023
Dalam perjalanannya,
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam kemudian melahirkan berbagai
Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan
Pendidikan Pesantren yang dibentuk untuk menaungi, mengorganisir, membina, dan
memberdayakan anggotanya. Tidak sedikit pula terdapat berbagai Lembaga Swadaya
Masyarakat yang melakukan berbagai kajian dan penelitian terkait Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam. Mengingat
peran dan kontribusi Organisasi Kemasyarakatan
Islam, Asosiasi/Forum Penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren, dan Lembaga
Swadaya Masyarakat tersebut, pemerintah melalui Kementerian. Agama memberikan
fasilitasi dan dukungan yang diwujudkan dalam Program Bantuan Kemitraan
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren
Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai
acuan dalam penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren clan. Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2023.
Kepdirjenpendis Nomor 649
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023 ini
bertujuan agar penyaluran Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
Persyaratan penerima Bantuan
sebagai berikut:
1. Ormas Islam, AFPSPP, LSM Tidak sedang menerima
bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis
dapat dikecualikan bagi Ormas Islam, AFPSPP, LSM yang dilakukan penetapan
langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam,
kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
5. LSM yang dibuktikian dengan akta notaris
dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6. Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM memperoleh
rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/
Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga
penerima bantuan.
7.
Mendaftar melalui aplikasi aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:https://pusaka.kemenag.go.id/atau
https: //simba.kemenag.go.id/
Bantuan merupakan Bantuan
Pemerintah untuk lembaga mitra Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang
disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan Kategori I
(Ormas Islam/AFPSPP) sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Kategori
II bagi LSM sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023, Prosedur Pengajuan Bantuan:
a)
Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM mengajukan usulan/proposal Bantuan kepada
pemberi bantuan yang terdiri:
(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani
pimpinan Ormas Islam, AFPSPP, dan/atau LSM;
(2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau
Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan
sebagai lembaga penerima bantuan;
(3) salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah
dan masih berlaku bagi Ormas Islam dan AFPSPP;
(4) salinan akta notaris dan/atau badan hukum dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi LSM;
(5) RAB; dan
(6) profil singkat Ormas Islam dan/atau AFPSPP yang
sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri
dan/atau pimpinan, jumlah anggota, dan unit usaha (bila ada).
(7) profil singkat LSM yang sekurang-kurangnya
meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan/atau pimpinan,
bidang garapan, dan unit usaha (bila ada).
b) Pengajuan Bantuan dapat disampaikan melalui
aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https: / /pusaka.kemenag.go.id
https: / / simba.kemenag.go.id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak
melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA sebagai akibat terjadinya hal-hal yang
di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran,
gangguan keam.an.an, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung
pada Ormas Islam, AFPSPP dan/atau LSM, pengajuan usulan/proposal dapat
dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau
validasi.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan
Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Kemitraan Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun
Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.