JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL MAJELIS MASYAYIKH TAHUN 2023

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023


Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023

 

Mengingat kedudukan dan fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2022.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.

 

Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).

 

Persvaratan Penerima Bantuan

1. Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) memiliki rencana kerja;

b) memiliki UPK2B

c)   memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; dan

d)  memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga.

2. UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b) dapat berupa:

a)  bagian dari struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan; atau

b)  personel/tim dari unsur sekretariat Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau keputusan ketua Majelis Masyayikh;

c)   Sekurang-kurangnya terdiri dan 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh

 

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah),

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023, Prosedur  Pengajuan Bantuan adalah sebagai berikut.

a) Majelis Masyayikh mengajukan proposal bantuan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka,kemenag.go.idi. dan https://simba.kemenag.go.id,

dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

b) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh pimpinanikoordinator/penanggung jawab/personel UPK2B, serta diketahui oleh ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh.

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana kerja dan rencana anggaran biaya.

d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

(1)   struktur organisasi Majelis Masyayikh dan sekretariat Majelis Masyayikh;

(2)   bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama lembaga; dan

(3)   salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama lembaga.

e) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan rencana pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berikut target keluaran pelaksanaan tugas pada tahun anggaran 2023.

f) Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan meliputi:

(1) honorarium ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

(2) honorarium kepala sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

(3)   honorarium tim ahli Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belay) bulan pada tahun anggaran 2023;

(4)   honorarium tenaga ahli pendamping ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

(5)   honorarium koordinator dan/atau staf sekretariat Majelis Masyayikh, pengemudi, pramubakti, serta satuan pengamanan sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

(6)   sewa bangunan/ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan per-tahun sekurangnya selama 1 (satu) tahun berdasarkan kontrak/perjanjian sewa mulai tahun anggaran 2023;

(7)   sewa kendaraan dengan satuan unit per-bulan (Unit/ Bolan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

(8)   sewa mesin fotokopi dengan satuan unit per-bulan (Unit/Bulan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

(9)   rehabilitasi atau beautifikasi bangunan ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(10) pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh termasuk untuk pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Masyayikh seperti komputer personal (PC), laptop/ notebook, proyektor multimedia, telpon genggam, multimedia interactive, kamera, dan/atau printer (alat pencetak) dengan satuan unit sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

(11) pengadaan meubelair sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

(12) belanja langganan listrik, air, telpon fixed line/ landline, dan/atau internet pada sekretariat Majelis Masvayikh dengan satuan per-bulan pada tahun anggaran 2023;

(13) belanja langganan aplikasi teleconference, website, dan/atau media sosial pada sekretariat Majelis Masvavikh dengan satuan per-bulan atau paket pada tahun anggaran 2023;

 (14)        belanja alert tulis kantor dan bahan habis pakai, serta keperluan sehari-hari sekretariat Majelis Masyayikh lainnya dengan satuan per-tahun pada tahun anggaran 2023;

(15) belanja jasa konsultan dan jasa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(16) promosi atau ekspos pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh pada radio, televisi, media elektronik, dan/atau media sosial dengan satuan paket yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

(17) pelaksanaan kegiatan diskusi dan/atau koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berupa belanja bahan, jasa profesi, dan belanja perjalanan paket meeting bagi partisipan kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

(18) pelaksanaan perjalanan kunjungan lapangan dan/atau studi banding di dalam dan lua.r negeri dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

(19) pembiayaan lainnya sepanjang tercantum dalam rencana kerja pada tahun anggaran 2023.

g) Komponen pembiayaan yang tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:

(1)   pengadaan lahan dan bangunan; dan

(2)   pengadaan kendaraan bermotor.

 

Selengkapnya silahkan download KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter