Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023
Mengingat kedudukan dan
fungsi strategis Majelis Masyayikh dalam penjaminan mutu Pendidikan Pesantren,
pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
mengemban amanat konstitusi untuk memberikan fasilitasi dan dukungan bantuan
pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional, dan perlu disusun petunjuk teknis
Bantuan Operasional sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Majelis
Masyayikh Tahun Anggaran 2022.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai
acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun
Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk
menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian
Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis ini disusun
berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu
kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan
penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas penggunaan wewenang
bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor
30 Tabun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas
perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk
(good governance).
Persvaratan Penerima Bantuan
1.
Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
memiliki rencana kerja;
b)
memiliki UPK2B
c) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
lembaga; dan
d) memiliki rekening bank yang aktif atas nama
lembaga.
2.
UPK2B sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b) dapat berupa:
a) bagian dari struktur sekretariat Majelis
Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan;
atau
b) personel/tim dari unsur sekretariat Majelis
Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis
Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau
keputusan ketua Majelis Masyayikh;
c) Sekurang-kurangnya terdiri dan 2 orang yang
dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh
Bantuan merupakan Bantuan
Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan
alokasi Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah),
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023, Prosedur Pengajuan Bantuan adalah sebagai berikut.
a)
Majelis Masyayikh mengajukan proposal bantuan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau
SIMBA pada laman: https://pusaka,kemenag.go.idi. dan https://simba.kemenag.go.id,
dengan
melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan
Persyaratan Administratif.
b)
Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh
pimpinanikoordinator/penanggung jawab/personel UPK2B, serta diketahui oleh
ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana kerja dan
rencana anggaran biaya.
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1) struktur organisasi Majelis Masyayikh dan
sekretariat Majelis Masyayikh;
(2) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama
lembaga; dan
(3) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama
lembaga.
e)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan rencana pelaksanaan
tugas Majelis Masyayikh berikut target keluaran pelaksanaan tugas pada tahun
anggaran 2023.
f)
Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan meliputi:
(1)
honorarium ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang
per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;
(2)
honorarium kepala sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan
(OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;
(3) honorarium tim ahli Majelis Masyayikh dengan
satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belay) bulan pada tahun anggaran
2023;
(4) honorarium tenaga ahli pendamping ketua,
sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB)
yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran
2023;
(5) honorarium koordinator dan/atau staf
sekretariat Majelis Masyayikh, pengemudi, pramubakti, serta satuan pengamanan
sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung
berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;
(6) sewa bangunan/ruang sekretariat Majelis
Masyayikh dengan satuan per-tahun sekurangnya selama 1 (satu) tahun berdasarkan
kontrak/perjanjian sewa mulai tahun anggaran 2023;
(7) sewa kendaraan dengan satuan unit per-bulan
(Unit/ Bolan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian
sewa pada tahun anggaran 2023;
(8) sewa mesin fotokopi dengan satuan unit
per-bulan (Unit/Bulan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada
tahun anggaran 2023;
(9) rehabilitasi atau beautifikasi bangunan ruang
sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan
kontrak/perjanjian dengan penyedia yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran
2023;
(10) pengadaan peralatan teknologi informasi dan
komunikasi untuk keperluan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh termasuk untuk
pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Masyayikh seperti komputer personal (PC),
laptop/ notebook, proyektor multimedia, telpon genggam, multimedia interactive,
kamera, dan/atau printer (alat pencetak) dengan satuan unit sepanjang belum
tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;
(11) pengadaan meubelair sepanjang belum tersedia
pada sekretariat Majelis Masyayikh;
(12) belanja langganan listrik, air, telpon fixed
line/ landline, dan/atau internet pada sekretariat Majelis Masvayikh dengan
satuan per-bulan pada tahun anggaran 2023;
(13) belanja langganan aplikasi teleconference,
website, dan/atau media sosial pada sekretariat Majelis Masvavikh dengan satuan
per-bulan atau paket pada tahun anggaran 2023;
(14) belanja
alert tulis kantor dan bahan habis pakai, serta keperluan sehari-hari
sekretariat Majelis Masyayikh lainnya dengan satuan per-tahun pada tahun
anggaran 2023;
(15) belanja jasa konsultan dan jasa lainnya dalam
rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan
berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilaksanakan pada
tahun anggaran 2023;
(16) promosi atau ekspos pelaksanaan tugas Majelis
Masyayikh pada radio, televisi, media elektronik, dan/atau media sosial dengan
satuan paket yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;
(17) pelaksanaan kegiatan diskusi dan/atau
koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis
Masyayikh berupa belanja bahan, jasa profesi, dan belanja perjalanan paket
meeting bagi partisipan kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya
Masukan yang berlaku;
(18) pelaksanaan perjalanan kunjungan lapangan
dan/atau studi banding di dalam dan lua.r negeri dalam rangka pelaksanaan tugas
Majelis Masyayikh dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang
berlaku;
(19) pembiayaan lainnya sepanjang tercantum dalam
rencana kerja pada tahun anggaran 2023.
g)
Komponen pembiayaan yang tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:
(1) pengadaan lahan dan bangunan; dan
(2) pengadaan kendaraan bermotor.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun
Anggaran 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 646 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan
Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.