JUKNIS BANTUAN PENINGKATAN KESEHATAN DAN SANITASI PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023


Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023


Latar belakang dikeluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, adalah dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut:

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);

2. Melampirkan profil singkat Pesantren;

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;

4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) rang.

6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN /APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/ /pusaka.kemenag.go.id

https://simba.kemenag.go.id

8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.

 

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Tata cara atau Prosedur Pengajuan Bantuan adalah sbb.

a) Pesantren mengajukan usulan /proposal Bantuan kepada Pemberi Bantuan yang terdiri:

(1) surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren:

(2) surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

(3) salinan PSP;

(4) salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

(5) RAB; dan

(6) profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

b) Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinva hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.


Selengkapnya silahkan download KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter