Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
Latar belakang dikeluarnya Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, adalah
dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi
Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan
sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah,
sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara
jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan
Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran
2023.
Kepdirjen Pendis Nomor 653
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat
pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Persyaratan penerima Bantuan
sebagai berikut:
1.
Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI);
2.
Melampirkan profil singkat Pesantren;
3.
Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren;
4.
Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima
bantuan.
5.
Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan
Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) rang.
6.
Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN
/APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat
dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan
force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dll.
7.
Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https:/
/pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
8.
PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk
Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan
PPK.
Bantuan merupakan bantuan
pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan
dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Tata
cara atau Prosedur Pengajuan Bantuan adalah sbb.
a)
Pesantren mengajukan usulan /proposal Bantuan kepada Pemberi Bantuan yang
terdiri:
(1)
surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren:
(2)
surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan
keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
(3)
salinan PSP;
(4)
salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
(5)
RAB; dan
(6)
profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan
latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri),
satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit
usaha (bila ada).
b)
Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id
c) Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinva hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Selengkapnya silahkan
download KepdirjenPendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Link Download Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 653 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Kesehatan Dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.