JUKNIS BANTUAN PENINGKATAN DIGITALISASI PESANTREN TAHUN 2023

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023


Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

 

Latar belakang diterbitkannya KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, karea saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk rneningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren. Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digita.lisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.

 

Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma'had Aly. Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

 

KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenTahun Anggaran 2023.

 

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

 

Ruang lingkup KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

 

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang:

1. terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;

2. menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:

a) SPM;

b) PDF;

c) Ma'had Aly; atau

d) pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan

3. memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

 

Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman.

 

Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan adalah sbb

a) Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

b) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.

c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren.

d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

(1) Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma'had Aly untuk Pesantren yang menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau

(2) Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.

e) Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik Pesantren.


Selengkapnya silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

 



Link Download Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem