Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
Latar belakang
diterbitkannya KepdirjenPendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023, karea saat ini kita
tengah memasuki suatu masa yang di katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai
berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu
tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang
juga dikatakan sebagai Society 5.0. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan
turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel,
terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern
yang bisa dimanfaatkan untuk rneningkatkan kualitas proses pembelajaran di
Pesantren. Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digita.lisasi di
Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital
saat ini dan kedepannya. Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi
dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik
juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran.
Pendidikan Pesantren tidak
boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang
saat ini tengah terjadi. Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan
pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan
fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri
untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi
Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang,
dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung
proses pembelajaran di Pesantren. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur
pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma'had Aly. Untuk Peningkatan bagi
Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian
kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan
sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur,
terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan
sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi
Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.
KepdirjenPendis Nomor 652
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis –
Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini
bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi PesantrenTahun Anggaran
2023.
Juknis
Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini
disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama,
yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran. Adapun asas yang
digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi
pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak
asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas
kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum,
dan asas pelayanan yang baik.
Ruang lingkup KepdirjenPendis
Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023
ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan
Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.
Penerima Bantuan adalah
Pesantren yang:
1.
terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;
2.
menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:
a)
SPM;
b)
PDF;
c)
Ma'had Aly; atau
d)
pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga,
dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan
3.
memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan,
keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
Bantuan adalah Bantuan
Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan
komunikasi senilai Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah) sudah termasuk
pajak dan biaya pengiriman.
Adapun Prosedur Pengajuan
Bantuan adalah sbb
a)
Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan
usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau
SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan
melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan
Persyaratan Administratif.
b)
Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh
Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.
c)
Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan
perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses
pembelajaran di Pesantren.
d)
Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:
(1)
Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma'had Aly untuk Pesantren yang
menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau
(2)
Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan
Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.
e)
Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor
statistik Pesantren.
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjenpendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
Tahun Anggaran 2023.
Link Download Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 652 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan
Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran