Download SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
Dalam latar belakang
diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 901
Tahun 2023 tentang SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun
Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Proses pembelajaran merupakan rangkaian
kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian,
sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen
pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang
dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;
2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran
dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.
Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen
Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada
akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM)
meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan,
baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM)
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut
menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk
menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan
Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar
Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi
Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam
menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Apa Tujuan dan Fungsi
Asesmen Madrasah ? Menurut Kepdirjen
Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan
Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, Asesmen Madrasah
bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Sedangkan
Fungsi Asesmen Madrasah adalah: a) Mengukur pencapaian hasil belajar peserta
didik b) Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah; c) Salah satu
syarat penentuan kelulusan.
Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) Tahun
2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs,
MA, dan MAK dapat berupa: a. tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan,
dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah. Untuk tes tertulis bentuk tes
terdiri dari: Pilihan ganda, Pilihan ganda kompleks, Benar Salah, Setuju tidak
setuju, Menjodohkan, Isian dan Uraian. (Guru dapat memilih minimal 3 bentuk
soal tertulis di atas)
Madrasah dapat memilih salah
satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi
yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir). Madrasah menyusun
instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Terkait Kisi-Kisi AM MI MTS
MA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan dalam SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023,
bawa Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang
ditetapkan oleh kepala madrasah Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh
Kementerian Agama Pusat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor
901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen
Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023
Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang
Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023
DISINI.
Demikian informasi tentang KepdirjenPendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada
manfaatnya.
Untuk pos asesmen SD apakah ada pak ?
ReplyDelete