SOP – POS PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN 2023 TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Download SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023


Download SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Dalam latar belakang diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

 

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

 

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

 

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

 

Apa Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah ? Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Sedangkan Fungsi Asesmen Madrasah adalah: a) Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik b) Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah; c) Salah satu syarat penentuan kelulusan.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa: a. tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah. Untuk tes tertulis bentuk tes terdiri dari: Pilihan ganda, Pilihan ganda kompleks, Benar Salah, Setuju tidak setuju, Menjodohkan, Isian dan Uraian. (Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas)

 

Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir). Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

 

Terkait Kisi-Kisi AM MI MTS MA Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan dalam SOP – POS Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023, bawa Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023

 



Link Download Kepdirjen Pendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023 DISINI.

 

Demikian informasi tentang KepdirjenPendis Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


1 comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem