>

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KEWIRAUSAHAAN

PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan


Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

 

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat pengawas. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki jenjang yang terdiri atas: a) Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama; b) Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c) Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan d) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki pangkat dan golongan ruang yang terdiri atas:

a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b,

b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan

d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Berdasarkan PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Pegawai fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur, subunsur dan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Instansi Pengguna wajib menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dengan batasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Batasan waktu dikecualikan bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. Sumpah/janji diucapkan oleh setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanutnya dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Setiap Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi yang sesuai dengan jenjang jabatan. Standar Kompetensi memuat kompetensi yang meliputi: a) Kompetensi Teknis: b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.

 

Kompetensi teknis mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang disusun oleh Instansi Pembina. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kamus Kompetensi Manajerial dan kamus Kompetensi Sosial Kultural yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi penyesuaian; c) Uji Kompetensi promosi; dan d) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain diberikan bagi PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain. Uji Kompetensi penyesuaian diberikan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian. Uji Kompetensi promosi diberikan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

 

Uji Kompetensi tidak berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui pengangkatan pertama.

 

Instansi Pemerintah yang akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, menyampaikan surat usulan Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi. Surat usulan dilengkapi dengan: a) daftar calon peserta Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan; dan b) kerangka acuan kegiatan (KAK) Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat usulan diterima. Rekomendasi dapat memuat isi berupa: a) menyetujui usulan penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pemerintah; atau b) menyetujui usulan Uji Kompetensi namun penyelenggaraan oleh Instansi Pembina.

 

Dalam hal rekomendasi memuat isi sebagaimana huruf a, Instansi Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan Uji Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan di lingkungan instansinya. Apabila rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud huruf b, penyelenggaraan Uji Kompetensi yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat menggunakan metode sebagai berikut: a) uji portofolio; b) tes tertulis; dan/atau c) wawancara. Uji portofolio berupa penilaian atas prestasi, Hasil Kerja, atau karya atau bukti pendukung lain yang diajukan oleh peserta sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan. Uji tertulis berupa pemberian pertanyaan tertulis dengan jawaban yang diberikan oleh peserta juga dalam bentuk tertulis. Wawancara merupakan lanjutan dari uji portofolio atau uji tertulis, berupa proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Selain metode sebagaimana di atas, Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan juga dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan efisiensi dan efektivitas.

 

Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi yang memiliki anggota berjumlah ganjil. Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Anggota dalam tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan b) memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat berasal dari asesor pada lembaga asesmen center.

 

PNS yang mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berhak mendapatkan sertifikat lulus Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang dengan ketentuan sebagai berikut: a) Uji Kompetensi ulang untuk perpindahan dari Jabatan Lain paling banyak 1 (satu) kali; b) Uji Kompetensi ulang untuk penyesuaian paling banyak 2 (dua) kali; c) Uji Kompetensi ulang untuk promosi paling banyak 1 (satu) kali; dan d) Uji Kompetensi ulang untuk kenaikan jenjang jabatan paling banyak 2 (dua) kali. Uji Kompetensi ulang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Instansi Pembina.

 

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Instansi Pembina dapat melakukan pengembangan Uji Kompetensi berbasis elektronik. Setiap Pengembang Kewirausahaan berhak untuk mengikuti program pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi Pengguna. Pelatihan meliputi: a) pelatihan fungsional; dan b) pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pelatihan fungsional terdiri atas: a) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama; b) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. Pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a) pelatihan teknis pemetaan potensi kewirausahaan; b) pelatihan teknis pemetaan data kewirausahaan; c) pelatihan teknis analisis usaha; d) pelatihan teknis konsultasi bisnis; e) pelatihan teknis pendampingan usaha; f) pelatihan teknis pengembangan teknologi informasi usaha; g) pelatihan teknis pengembangan inkubasi wirausaha; h) pelatihan teknis pembiayaan alternatif; dan i) pelatihan teknis pengembangan ekosistem bisnis. Pelatihan teknis diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Selain pelatihan program Pengembangan Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan dapat diberikan dalam bentuk: a) pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b) seminar, lokakarya, dan konferensi; atau c) studi banding. Pemeliharaan kinerja dan target kinerja dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis atau konseling. Seminar, lokakarya, dan konferensi dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi pertemuan berkala untuk membahas permasalahan dalam pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan. Studi banding dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi kunjungan belajar atau tinjauan antar Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

 

Terkait Penilaian Kinerja dn SKP, dinyatakan dalam PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penilaian kinerja meliputi: a) penilaian SKP; dan b) penilaian Perilaku Kerja. Setiap Pengembang Kewirausahaan wajib menyusun SKP yang selaras dengan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja pada unit organisasi penempatan. SKP memuat rencana kerja dan target yang sesuai dengan butir kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengembang Kewirausahaan. SKP harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pengembang Kewirausahaan. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan merupakan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap Pengembang Kewirausahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Target kinerja Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) kinerja utama; dan/atau b) kinerja tambahan. Kinerja utama merupakan target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan Pengembang Kewirausahaan. Kinerja tambahan merupakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan penetapan kinerja atau perjanjian kinerja unit organisasi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas.

 

Target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan menjadi dasar dalam penilaian SKP Pengembang Kewirausahaan. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian SKP ditetapkan sebagai capaian SKP Pengembang Kewirausahaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pdf.

 



Link Download Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pdf DISINI

 

Demikian infromasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter