Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat
Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan
adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengembangan kewirausahaan.
Pengembang Kewirausahaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada
Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi
madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat
pengawas. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan
masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan memiliki jenjang yang terdiri atas: a) Pengembang
Kewirausahaan Ahli Pertama; b) Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c) Pengembang
Kewirausahaan Ahli Madya; dan d) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki pangkat dan golongan ruang
yang terdiri atas:
a. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b,
b. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
c. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan, Pegawai fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan
pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi
bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha,
pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur, subunsur
dan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Instansi Pengguna wajib menyelenggarakan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan dengan batasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Batasan waktu dikecualikan
bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya
ditetapkan oleh Presiden. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. Sumpah/janji diucapkan oleh
setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Pejabat yang
Berwenang di lingkungan instansinya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanutnya dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
bahwa Setiap Pengembang Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi yang
sesuai dengan jenjang jabatan. Standar Kompetensi memuat kompetensi yang
meliputi: a) Kompetensi Teknis: b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi
Sosial Kultural.
Kompetensi teknis mengacu
pada Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang disusun oleh Instansi Pembina. Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kamus Kompetensi Manajerial
dan kamus Kompetensi Sosial Kultural yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan
dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi penyesuaian; c) Uji Kompetensi promosi;
dan d) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi perpindahan dari
jabatan lain diberikan bagi PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan
lain. Uji Kompetensi penyesuaian diberikan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian. Uji Kompetensi promosi
diberikan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui promosi. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diberikan bagi
Pengembang Kewirausahaan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Uji Kompetensi tidak
berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui pengangkatan pertama.
Instansi Pemerintah yang
akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan, menyampaikan surat usulan Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina
untuk mendapatkan rekomendasi. Surat usulan dilengkapi dengan: a) daftar calon peserta
Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan; dan b) kerangka acuan kegiatan (KAK)
Uji Kompetensi yang akan diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat usulan diterima. Rekomendasi dapat
memuat isi berupa: a) menyetujui usulan penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh
Instansi Pemerintah; atau b) menyetujui usulan Uji Kompetensi namun
penyelenggaraan oleh Instansi Pembina.
Dalam hal rekomendasi
memuat isi sebagaimana huruf a, Instansi Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan
Uji Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan di lingkungan instansinya. Apabila
rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud huruf b, penyelenggaraan Uji Kompetensi
yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat menggunakan metode sebagai berikut: a)
uji portofolio; b) tes tertulis; dan/atau c) wawancara. Uji portofolio berupa
penilaian atas prestasi, Hasil Kerja, atau karya atau bukti pendukung lain yang
diajukan oleh peserta sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan. Uji
tertulis berupa pemberian pertanyaan tertulis dengan jawaban yang diberikan
oleh peserta juga dalam bentuk tertulis. Wawancara merupakan lanjutan dari uji portofolio
atau uji tertulis, berupa proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara
terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Selain
metode sebagaimana di atas, Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan juga dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan
efisiensi dan efektivitas.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi yang
memiliki anggota berjumlah ganjil. Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Anggota dalam tim Uji Kompetensi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) menduduki jabatan/pangkat paling rendah
1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan b) memiliki
pengetahuan dan keterampilan di bidang pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi
bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha,
pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud, keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat berasal dari
asesor pada lembaga asesmen center.
PNS yang mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berhak
mendapatkan sertifikat lulus Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi
Pembina. PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang dengan ketentuan sebagai berikut: a) Uji Kompetensi
ulang untuk perpindahan dari Jabatan Lain paling banyak 1 (satu) kali; b) Uji Kompetensi
ulang untuk penyesuaian paling banyak 2 (dua) kali; c) Uji Kompetensi ulang untuk
promosi paling banyak 1 (satu) kali; dan d) Uji Kompetensi ulang untuk kenaikan
jenjang jabatan paling banyak 2 (dua) kali. Uji Kompetensi ulang ditetapkan dan
diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
Dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan, Instansi Pembina dapat melakukan pengembangan Uji Kompetensi
berbasis elektronik. Setiap Pengembang Kewirausahaan berhak untuk mengikuti program
pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina
dan/atau Instansi Pengguna. Pelatihan meliputi: a) pelatihan fungsional; dan b)
pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pelatihan
fungsional terdiri atas: a) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan
jenjang Ahli Pertama; b) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang
Ahli Muda; c) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya;
dan d) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. Pelatihan
teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a)
pelatihan teknis pemetaan potensi kewirausahaan; b) pelatihan teknis pemetaan
data kewirausahaan; c) pelatihan teknis analisis usaha; d) pelatihan teknis
konsultasi bisnis; e) pelatihan teknis pendampingan usaha; f) pelatihan teknis pengembangan
teknologi informasi usaha; g) pelatihan teknis pengembangan inkubasi wirausaha;
h) pelatihan teknis pembiayaan alternatif; dan i) pelatihan teknis pengembangan
ekosistem bisnis. Pelatihan teknis diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Selain pelatihan
program Pengembangan Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan dapat diberikan
dalam bentuk: a) pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b) seminar,
lokakarya, dan konferensi; atau c) studi banding. Pemeliharaan kinerja dan target
kinerja dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis atau konseling. Seminar, lokakarya,
dan konferensi dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi pertemuan berkala untuk membahas
permasalahan dalam pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan. Studi banding dapat
diberikan dalam bentuk fasilitasi kunjungan belajar atau tinjauan antar
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Terkait Penilaian
Kinerja dn SKP, dinyatakan dalam PermenKUKM
atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi
dan sistem karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan
berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai,
serta perilaku PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) penilaian SKP; dan b) penilaian Perilaku Kerja. Setiap Pengembang
Kewirausahaan wajib menyusun SKP yang selaras dengan penetapan kinerja atau perjanjian
kinerja pada unit organisasi penempatan. SKP memuat rencana kerja dan target yang
sesuai dengan butir kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengembang
Kewirausahaan. SKP harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan
langsung Pengembang Kewirausahaan. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan merupakan
target kinerja yang harus dicapai oleh setiap Pengembang Kewirausahaan dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Target kinerja
Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) kinerja utama; dan/atau b) kinerja
tambahan. Kinerja utama merupakan target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan
butir kegiatan Pengembang Kewirausahaan. Kinerja tambahan merupakan tugas tambahan
yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan penetapan kinerja atau
perjanjian kinerja unit organisasi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas.
Target Angka Kredit yang
memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan menjadi dasar dalam penilaian SKP
Pengembang Kewirausahaan. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hasil penilaian SKP ditetapkan sebagai capaian SKP Pengembang
Kewirausahaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pdf.
Link Download Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan pdf DISINI
Demikian infromasi
tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Semoga ada manfaatnya.