Bagaimana Cara Login Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan apakah ada Petunjuk Teknis atau Juknis Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. Agar Bapak/Ibu dapat memahami cara melakukan pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 dengan baik dan benar sebaiknya baca dengan cermat penjelasan berikut ini.
Pertama mari kita kenali Cara Login Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. Sebagaimana diketahui proses
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 pengelola harus mengakses
laman Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan
Tahun 2023 yakni melalui Laman
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 (SKB/PKBM/PONPES) dapat diakses melalui alamat https://ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
Laman Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023, dapat digunakan untuk pendataan Calon Uji Kesetaraan mencakup
3 (tiga) jenjang yaitu: Paket A/Ula; Paket B/Wustha; Paket C/Ulya.
Bagaimana Cara Login dan
menggunakan Aplikasi Pendataan Calon
Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023? untuk login dan menggunakan aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023, silahkan ikuti lengkah-langkah
berikut ini.
Pertama, Silahkan Akses
menggunakan browser Firefox/Chrome laman https://ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
Kedua Masukan Nama Pengguna (Username) dan Masukan Kata Kunci (Password). Ketiga, Klik
tombol Masuk untuk melanjutkan
Jika 3 kali tidak berhasil
memasukan nama pengguna dan kata kunci, maka harus memasukkan kode keamanan
sesuai dengan kode yang tampil di komputer masing-masing.
Katagori pengguna Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi
Pengguna
Provinsi adalah pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan
Pendidikan dan Calon Peserta Uji Kesetaraan di masing-masing provinsi. Username
untuk Provinsi adalah sebagai berikut:
[Jenjang][Singkat][Kode
Provinsi] contoh CDKI01 (dinas), MDKI01 (kemenag)
2. Kota/Kabupaten
Pengguna
Kota/Kabupaten adalah pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data Satuan
Pendidikan dan Calon Peserta Uji Kesetaraan di masing-masing kota/kabupaten.
Username untuk Kota/Kabupaten adalah sebagai berikut:
[Jenjang][Singkat][Kode
Provinsi][Kode Rayon] contoh CDKI0101 (dinas), MDKI0101 (kemenag)
3. Satuan Pendidikan
Pengguna
Satuan Pendidikan adalah pengguna yang diberikan hak untuk mengelola data
Satuan Pendidikan dan Calon Peserta Uji Kesetaraan di masing-masing satuan
pendidikan. Username untuk Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:
[Jenjang][Singkat][Kode
Provinsi][Kode Rayon][Kode Sekolah]
contoh
CDKI01010001 (dinas), MDKI01010061 (kemenag)
Berikut ini penjelasan pengaturan
akun pada Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. Setelah
berhasil memasukkan Nama Pengguna dan Kata Sandi, pengguna akan langsung diarahkan
ke halaman Pengaturan Akun. Yang dapat dilakukan oleh pengguna di halaman ini
adalah sebagai berikut: 1) Mengganti Password; 2) Mengisi Nama Lengkap (Nama
Operator); 3) Mengisi NIP Operator (Jika ASN); 4) Mengisi Email Operator; 5)
Mengisi Nomor Telepon (HP) Operator; dan
6) Mengganti Foto Profil
Bagaimana tampilam Dashboard Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ? Setelah berhasil
memasukkan data Pengaturan Akun pengguna akan langsung diarahkan ke Halaman
Utama (Dashboard). Pada halaman ini terdapat beberapa bagian, diantaranya:1)
Menu Utama; 2) Statistik Data; 3) Pengumuman dan 4) Download Berkas
Untuk mendalami Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023
sebaiknya Anda membaca terlebih dahulu Juknis
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Juknis Penggunaan Aplikasi Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun
2023
Juknis
Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Petunjuk
Teknis Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui Satuan
pendidikan yang melaksanakan Uji Kesetaraan adalah seluruh satuan Pendidikan
Kesetaraan (Informal, Nonformal, PKPPS) termasuk Program Pendidikan Kesetaraan
di luar negeri yang terdaftar dalam pangkalan data Dapodik atau EMIS dan
memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. Satuan pendidikan
tersebut dapat berupa: Program Paket A (Informal, Nonformal); Program Paket B
(Informal, Nonformal); Program Paket C (Informal, Nonformal); Ula; Wustha, dan Ulya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023, persyaratan peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023
adalah: 1) Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal
terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Education Management
Information System (EMIS) dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid;
2) Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan:
a.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau bentuk
lain yang sederajat;
b.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau
bentuk lain yang sederajat; atau
c.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau bentuk
lain yang sederajat;
Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Uji
Kesetaraan Tahun 2023, bahwa mekanisme Pendataan calon peserta Uji
Kesetaraan Tahun 2023 adalah
1.
Pendataan jenjang Paket A, Paket B, dan Paket C melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
2.
Pendataan jenjang PKPPS (Ula, Wustha, Ulya) melalui EMIS.
3.
Pengelola pendataan Uji Kesetaraan tingkat Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data satuan pendidikan dan NPSN.
4.
Data peserta Uji Kesetaraan yang digunakan adalah data peserta didik kelas
akhir setiap jenjang pada semester genap tahun ajaran 2022/2023.
5.
Data Calon Peserta Uji Kesetaraan berasal dari data peserta didik SKB/PKBM/PKPPS
sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
6.
Proses tarik data peserta program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
pada PKBM/SKB/PKPPS dapat dilakukan sekali tarik data atau perjenjang.
7.
Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta
Uji Kesetaraan melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat
lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk identitas lainnya
(kurikulum, jurusan/rombel/tingkatan kelas, dan jenis kebutuhan khusus).
Pengelola pendataan satuan pendidikan
mendaftarkan peserta yang akan mengikuti Uji Kesetaraan, dengan cara memberikan
tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id. Pengelola pendataan
satuan Pendidikan mengunggah pas foto (image file) yang diterima dari calon
peserta uji kesetaraan. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian
Agama sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan DNS kepada Satuan
Pendidikan. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta Uji Kesetaraan. Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan
dengan cara menandatangani lembar DNS.
Berikut ini Jadwal Pendataan
calon peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023, sebagai berikut.
1.
Tarik Data Calon Peserta oleh Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota tanggal 20-31
Maret 2023
2.
Penentuan sekolah penyelenggara tangal 20 Maret - 7 April 2023
3.
Pendaftaran Peserta Penerbitan Satuan Pendidikan oleh dan Verifikasi DNS oleh
dinas Kabupaten/Kota tanggal 20 Maret - 7 April 2023
4.
Penutupan Aliran data Peserta (TUTUP TARIK DATA) tanggal 31 Maret 2023
5.
Proses penomoran peserta Cetak DNT tanggak 8 - 16 April 2023
6.
Pemeliharaan Teknis dan manajemen tanggal 17 - 28 April 2023
7.
Pemeliharaan Pusat tanggal 16 - s.d. 29 April 2023
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon
Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023, bahwa langkah-langkah detail Pendataan
Uji Kesetaraan Tahun 2023, adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan memutakhirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada
sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
2.
Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta didik dari laman pendataan Uji
Kesetaraan;
3.
Pengelola pendataan satuan pendidikan mendaftarkan peserta dengan cara memberikan
tanda (Ya/Tidak) pada laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
4.
Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan DNS seluruh
satuan pendidikan di wilayahnya, kemudian mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
untuk dilakukan verifikasi.
·
Apabila terjadi perubahan dan/atau perbaikan data
peserta didik, pemutakhiran data dilakukan di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD,
setelah perbaikan atau perubahan data selesai, pengelola pendataan Uji
Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan kembali DNS.
·
Apabila DNS hasil verifikasi sudah valid,
peserta dan kepala satuan pendidikan menandatangani pada kolom yang sudah disediakan,
kemudian Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Petugas
pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten.
·
Pengelola pendataan satuan pendidikan
memindai dan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani pada laman uji kesetaraan
5.
Petugas Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan petugas pendataan Provinsi untuk mengajukan
permohonan penomoran peserta uji kesetaraan. Petugas pengelola pendataan Provinsi
melakukan proses penomoran peserta Uji Kesetaraan.
6.
Petugas pengelola pendataan Uji Kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan, dan
mendistribusikan DNT.
7.
Pengelola pendataan satuan pendidikan dan kota/kabupaten mencetak, menandatangani
dan mengunggah SPTJM.
8.
Pengelola Pendataan Uji kesetaraan Kota/Kabupaten menerbitkan dan
mendistribusikan Kartu Peserta.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis Pendataan Calon
Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Juknis
Penggunaan Aplikasi Pendataan Calon Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023, melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Juknis Penggunaan Aplikasi Pendataan Calon
Peserta Uji Kesetaraan Tahun 2023
Link download Juknis Pendataan Calon Peserta Uji
Kesetaraan Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Cara Login
dan Juknis Aplikasi Pendataan Uji Kesetaraan Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya