PERATURAN KEPALA BSKAP KEMDIKBUDRSITEK NOMOR 008/H/EP/2023

Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 004/H/EP/2023


Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek) Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Juknis Penulisan / Pengsian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakual terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), sehingga Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dal Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajar an 2022/2023 perlu diubah; c) bahwa berdasarkal pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek) Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Juknis Penulisan / Pengsian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai baerikut, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 2Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O21 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tehun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (L,embaral Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202I tentang Orgalisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini' Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tah:un 2022 Nomor 460).

 

Pasal 1 Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala BadanStandar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

 

Pasal 2 Peraturan KepaIa BSKAP tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. 

 



Link Download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)


Link Download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya,

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem