Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek) Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek
Nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan
Juknis Penulisan / Pengsian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun
Pelajaran 2022/2023 adalah a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakual terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a), sehingga Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dal Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajar an 2022/2023 perlu diubah;
c) bahwa berdasarkal pertimbalgan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf
(b), maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek) Nomor 008/H/EP/2023 tentang
Perubahan Juknis Penulisan / Pengsian
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah
sebagai baerikut, yakni:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikal Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia 2Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O21 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tehun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
4.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (L,embaral Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaal Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 538);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202I
tentang Orgalisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini' Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tah:un
2022 Nomor 460).
Pasal 1 Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek Nomor 004/H/EP/2023 Tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Kepala BadanStandar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 004/H/EP/2023 tentang
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Tahun Pelajaran 202212023, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.
Pasal 2 Peraturan KepaIa
BSKAP tentang Perubahan Juknis Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek
Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023.
Link Download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Link Download Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Juknis Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya,