Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024, adalah a) bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b)
bahwa untuk menjamin ketertiban dan keserasian daiam penerbitan ijazah oleh
satuan pendidikan bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, perlu diatur pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan
menengah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Pengelolaan Blangko Ijazah
dilakukan dengan prinsip: a) kehati-hatian; b) efisien; c) efektif; dan d)
akuntabel. Adapun Ruang lingkup Keputusan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024 ini meliputi: a) penetapan kelulusan; b) pengumuman keluiusan; c)
pengadaan dan pendistribusian Blangko ljazah; d) pengisian Blangko Ijazah; e)
penggantian dan pengembalian Blangko ljazah; f) pemusnahan Blangko ljazah; dan g)
penatausahaan ljazaln.
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala
BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Satuan Pendidikan menetapkan
kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan Keputusan perundang-undangan
yang berlaku. Penetapan kelulusan dituangkan dalam bentuk: a) surat keterangan
lulus; dan b) Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Surat keterangan lulus
bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik. Surat
keterangan iulus diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan. Surat
keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik
yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazain. Satuan
Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus
dengan alasan apa pun.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Tanggal pengumuman
kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut:
a.
kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan
tanggal 10 Juni 2024;
b.
kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan
c.
kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat
ditetapkan tanggal 6 Mei 2024
Dalam hal tanggal pengumuman
kelulusan sebagaimana dimaksud bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti
bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan
merupakan hari libur nasional atau cuti bersama. Ketentuan tanggal pengumuman
kelulusan sebagaimana juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Pengadaan Biangko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat. Pengadaan
Blangko Ijazah termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan. Pengadaan Blangko
Ijazah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah. Ketentuan
lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Badan ini.
Pendistribusian Blangko
ljazaia bagl a) SD/SDLB; b) sMP/SMPLB; c) SMA/SMALB; d) SMK; e) SPK; dan f.) Satuan
Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, dilakukan
oleh Direktorat melalui Dinas.
Sedankan pendistribusian
Blangko ljazahbagi SILN dan b. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara
pendidikan kesetaraan di luar negeri, dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan
Pendidikan. Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah kepada
atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Bagi
Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai
cadangan. Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses dan
diberikan tambahan Blangko ljazah ditetapkan oleh Dinas. Blangko Ijazah dan
tambahan Blangko Ij azah sebagai cadangan didistribusikan secara bersamaan.
Dinyatakan dalam Keputusan Kepala
BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024, bahwa Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab
dalam: a) pengisian Biangko ljazah; dan b) penerbitan ljazah, pada Satuan
Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengisian Blangko
Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik. Adapun tanggal
penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah
tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2024.
Satuan Pendidikan,
penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau
Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada
peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Pengisian Blangko Ijazah
dilaksanakan sesuai dengan tata cara pada: a) a. petunjuk umum pengisian
Blangko ljazah, b) petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah; dan c)
petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah.
Petunjuk umum dan petunjuk
khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. Dalam hal
kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan
atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan ljazah dapat dilakukan
oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.
Bagaiamana Ketentuan Penggantian
Dan Pengembalian Blangko Ijazah? Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran
2023/2024, Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak
terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian
Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepaia Dinas/cabang
Dinas. Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses
harus mengembalikan Blangko ljazah yang mengalami
Dalam hal terjadi kesalahan
pengisian Blangko ljazah, dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan
harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas
untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru. Pengembalian dan penggantian
Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani
oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/ cabang Dinas.
Dalam hal terjadi kesalahan
pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko ljazah' SILN,
Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan
kondisi geografis yang suiit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan
Blangko Ijazah yang baru. Penggantian Blangko Ijazah dilengkapi dengan berita
acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
Bagi SILN dan Satuan
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara dilaporkan kepada
Direktorat. Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses,
berita acara dilaporkan kepada Dinas/ cabang Dinas.kesalahan pengisian,
kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita
acara serah terima pengembalian Blangko ljazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas. Kepala SILN dan kepala Satuan
Pendidikan Kesetaraan di iuar negeri menyimpan Blangko ljazah yang mengalami
kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan
masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan Ijazah.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
ini.
Bagiaman Ketentuan
Pemusnahan Blangko Ijazah ? Dijelaskan dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2024 Tahun
Pelajaran 2023/2024bahwa Blangko Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan
yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat
kepolisian setempat. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara
pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat. Blangko
Ijazah dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan
Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan
disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia. Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang
ditandatangani oleh kepala Satual Pendidikan darr perwakilan atase pendidikan
dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia. Pemusnahan Blangko
Ijazah dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Satuan Pendidikan melakukan
penatausahaan dengan: a) mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko
ljazah; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/ atau digital (terkomputerisasi).
Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah kepada Dinas. SILN
dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan Penatausahaan dengan:
a) mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko
|jazalt; dan b) menyimpan salinan Ijazah secara frsik dan/atau digital (terkomPuterisasi).
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil
penatausaha an ljazah kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan
dan kebudayaar atau kantor perwakilan Reiublik Indonesia.
Dinas melaksanalan
pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
Ijazah baik secara fisik maupun digital (terkomputerisasi) yang disampaikan
oleh Satuan Pendidikan. Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi
dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan
Blangko ljazah. Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah kepada
Direktorat terkait
Direktorat melaksanakan
pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
ljazak'balk secara fisik maupun digital (terkomputerisasi). Penatausahaan
Ijazah paling sedikit meliputi informasi: a) nama provinsi; b) nama kabuPaten/
kota; c) Nomor Pokok Sekolah Nasional; d) nama Satuan Pendidikan; e) identitas peserta
didik penerima ljazat,; dan f) tanggal Penerbitan ljazah.
Satuan Pendidikan serta SILN
dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melaksanakan pemutakhiran data
ljazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok pendidikan. Identitas
peserta didik meliputi informasi: a) Nomor Induk Siswa Nasional; b. nama
peserta didik; dan c) nomor Ijazah. Informasi penatausahaan Ijazah dituangkan
dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Keputusan Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun
2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Petunjuk Umum
Pengisian Blangko Ijazah berdsarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2024
Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024 yakni sebagai
berikut:
a.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi
identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata
pelajaran dan daftar nilai.
c.
Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang
berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
d.
Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran
wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
e.
Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar
nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
f.
Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah,
maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
g.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
h.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk
itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
i.
ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Bagaimana Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB,
SPK, dan Kesetaraan? Dijelaskan dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, bahwa Petunjuk
Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
Keterangan petunjuk khusus
pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar.
1) Angka la. diisi dengan
program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
2) Angka 1b. diisi dengan
kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
3) Angka 1 diisi dengan nama
Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4) Angka 2 diisi dengan
Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5) Angka 3 diisi dengan nama
nomenklatur kabupaten/kota (taapa meacoretl yang merujuk pada ketentuan
Keputusan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi
pemerintahan, dan pulau.
6) Angka 4 diisi dengan nama
provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
7) Angka 5 diisi dengan
narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama
harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kela-hiran yang
sah sesuai dengan Keputusan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
8) Angka 6 diisi dengan
tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir
harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah
sesuai dengan Keputusan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
9) Angka 7 diisi dengan nama
ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah
10) Angka 8 diisi dengan
Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
11) Angka 9 diisi dengan
Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah
nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat
oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12) Angka 10 khusus untuk
Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13) Angka 11 diisi dengan
nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri
atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau
SILN.
14) Angka 12 diisi dengan
tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang
terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan
ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis kapital. Bagi Kepala Sekolah/
Kepaia SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi
dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian
juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan
tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau
jabatan.
16) Angka 74 dibubuhkan
stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17) Angka 15 ditempelkan pas
foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna,
dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
Bagaimana Petunjuk Khusus
Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ?
Berdasarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman dan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 tahun pelajaran 2023/2024, Keterangan angka dalam
petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43
yang ada pada juknis adalah sebagai berikut.
1)
Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan ljazah.
2)
Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatal, hambatan pendengaran,
hambatan berfrkir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
3)
Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan.
Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan narna Satuan Pendidikan bersangkutan,
untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang
penyelenggaraan UPK.
4)
Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
5)
Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Penilaian Pendidikan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikal Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai
Mata Pel4laran:
a)
Lintas Minat;
b)
Pendalaman Minat; dan/atau
c)
Informatika.
Khusus
untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib:
a)
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b)
Pendidikan Pancasila dan Kewargarregaraan; dan
c)
Bahasa Indonesia.
Nilai
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100
dengan pembulatan 2 (dua) angka di beiakalg koma.
6)
Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di
atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7)
Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada
halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh
Satuan Pendidikan
a.
Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada
fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengaa ketebaian/gramatur
155 grarm/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top O,3’ atau 0,76 cm;
bottom 0" atan 0 cm; left O,79” atau 2,01 cm; right 0,79" atau 2,01
cm.
b.
Pastikan pinterf mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur
155 gram/m2.
c.
Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman betakang ljazah, sebagai berikut:
1) Pilih jenis kompetensi keahlian.
2) Buka file halaman belakang Ijazah (format
*.pdf) dan pastikan ukuran kertas pada fle tersebut adalah A4.
3) Pastikan setiap mata pelajaran yang
tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4) Pastikan pengaturan printer / mesin cetak
pada ukuran kertas A4.
5) Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang
sesuai.
6) Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan
dicetak berada pada sisi yang benar.
7) Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch
dengan daya tahan pinter/mesin cetak.
8) Adapun Daftar kompetensi keahlian SMK terdapat
pada lampiran Keputusan Badan ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan dan Lampiran 1 dan 2 Keputusan Kepala BSKAP 10 Tahun 2024 Tentang Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Link Download Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian –
Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024 DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP 10 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian – Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
Ijin untuk mengunduh