Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.
Adapun pertimbangan
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan
Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah a) bahwa
dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja
guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran
pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah
memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan,
perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan
bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah
yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Diktum KETIGA Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan
Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Desember 2023.
Berdasarkan lampiran Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, Kriteria guru, kepala, dan
pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2.
Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;
3.
Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
(PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan
dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
4.
Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan
keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan,
seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP,
dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024
sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025
5.
Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan
di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni
minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama,
untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
6.
Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin
operasional;
7.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
8.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional ;
9.
Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
telah memiliki izin operasional;
10.
Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:
a.
Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
b.
Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk
jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau
paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c.
Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf
b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada
SIMPATIKA.
11.
Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a.
Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang
diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b.
Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c.
Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang
berlaku.
d.
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
e.
Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:
1.
Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.
2.
Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.
12.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap
dimaksud antara lain:
a.
Penyuluh agama;
b.
Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter
pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c.
Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2)
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3)
Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4)
Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5)
Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6)
Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);
7)
Tenaga Pendamping Desa;
d.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
e.
Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
f.
Pengurus Partai Politik.
13.
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang
meliputi:
a.
Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas,
dan TNI/POLRI ;
b.
Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;
c.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru,
Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)
Demikian info tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran
TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.