>

JUKNIS PENCAIRAN PEMBAYARAN TPG MADRASAH TAHUN 2024

Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024


Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

 

Adapun pertimbangan diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 adalah a) bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jend eral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Desember 2023.

 

Berdasarkan lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penenma tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualiflkasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2. Memiliki sertiflkat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari sat:u sertifl.kat pendidik;

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4. Pengembangan diri Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertiflkat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025

5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari-Juni minimal satu bukti, dan Juli-Desember minimal satu bukti, di tahun yang sama, untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.

6. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

8. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional ;

9. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

10. Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:

a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedijit memveriflkasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;

c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA.

11. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan beban kerja guru yang berlaku.

d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

e. Bagi pengawas madrasah yang memiliki golongan:

1. Dibawah IV/a berusia paling tinggi 58 tahun.

2. Diatas IV/c berusia paling tinggi 65 tahun.

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6) Pendampiag Keluarga Harapan (PKH);

7) Tenaga Pendamping Desa;

d. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

e. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

f. Pengurus Partai Politik.

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI ;

b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian info tentang Kepdirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Pembayaran TPG Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter