INI JUKNIS BANTUAN SARANA IBADAH (PAI) UNTUK SEKOLAH TAHUN 2023, AYO BIKIN PROPOSAL

Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023


Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023. Kementerian agama membuka kesempatan bagi sekolah yang memerlukan sarana perlengkapan beribadah untuk mengajukan bantan sarana penddidikan agama islam di sekolah, baik SD SMP SMA SMK. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba

 

Adapun Petunjuk Teknis untuk menyusun proposal bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 334 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Jukins) Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2023.

 

Sebagaimana dikethaui Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya. Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.

 

Sebagai alat bantu proses pembelajaran, sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan bantuan ini harus dipergunakan secara maksimal dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023, dinyatakan bahwa Bantuan Sarana Ibadah bagi SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ini berfungsi sebagai motivasi bagi para penyelenggara PAI pada sekolah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan religius yang selanjutnya diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu, dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

 

Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat. Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.

 

Adapun Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023 adalah untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sedangkan Tujuannya sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.

 

Sasaran pengguna Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023 adalah sekolah dan Direktorat yang diberi tuas menyaluran bantuan agar dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan. AdapunRuang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.

 

Bagi yang berminat untuk mendapatkan bantuan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023, prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.

2. Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.

3. Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:

a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;

b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.

c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;

d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);

e. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;

g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;

h. Profil Sekolah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2023 mellaui salinan dokumen di bawah ini

 



Link download Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter