Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023. Kementerian agama membuka kesempatan bagi sekolah yang memerlukan sarana perlengkapan beribadah untuk mengajukan bantan sarana penddidikan agama islam di sekolah, baik SD SMP SMA SMK. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba
Adapun Petunjuk Teknis untuk
menyusun proposal bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun Anggaran
2023 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen
Pendis) Nomor 334 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Jukins) Bantuan Sarana
Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana dikethaui Sarana
ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk
pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang
sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan
lainnya. Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam
meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama
Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang
terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan
salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni
islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan
dan penyaluran zakat.
Sebagai alat bantu proses pembelajaran,
sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh
karena itu, dalam pelaksanaan bantuan ini harus dipergunakan secara maksimal
dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran,
penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Berdasarkan Petunjuk Teknis
atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama
Islam Untuk Sekolah Tahun 2023, dinyatakan bahwa Bantuan Sarana Ibadah bagi
SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ini berfungsi sebagai motivasi bagi para penyelenggara
PAI pada sekolah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI dan menjadikan
sekolah sebagai lingkungan religius yang selanjutnya diharapkan dapat
menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta
dapat mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari baik sebagai individu, dalam
lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Dengan demikian Pendidikan Agama
Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan
agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman
agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan
sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai keagamaan secara
tepat. Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan
yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan
PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik
ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Adapun Maksud diterbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama
Islam Untuk Sekolah Tahun 2023 adalah untuk menjelaskan pengelolaan Bantuan
Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah agar tertib, efisien,
ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Sedangkan Tujuannya sebagai acuan teknis pelaksanaan Bantuan
Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah.
Sasaran pengguna Petunjuk Teknis
Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama
Islam Untuk Sekolah Tahun 2023 adalah sekolah dan Direktorat yang diberi
tuas menyaluran bantuan agar dapat menjadi acuan bagi pengelola dan penerima bantuan.
AdapunRuang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah meliputi
Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Ketentuan Perpajakan, Larangan, Sanksi, Pengendalian,
Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat serta Penutup.
Bagi yang berminat untuk
mendapatkan bantuan berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023, prosedur permohonan/pengajuan Bantuan
Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.
2.
Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada
aplikasi SILABA-PAI.
3.
Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah diantaranya:
a.
Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan
lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b.
Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi
PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid
PAIS/PAKIS/PENDIS.
c.
Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d.
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e.
Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f.
Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h.
Profil Sekolah.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan
Agama Islam pada Sekolah tahun 2023 mellaui salinan dokumen di bawah ini
Link download Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk
Sekolah tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama
Islam untuk Sekolah tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.