Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan tersbut ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia
Surat
Edaran Kemdikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB
Tahun Pelajaran 2023/2024. disampaikan bahwa daiam rangka
mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan
kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan
PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik,
tertib, dan lancar.
2.
Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tertang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. (yang
membutuhkan Salinan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB bisa akses DISINI).
3.
PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring.
Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024
dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen
persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4.
Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mohon segera:
a.
menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024
berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;
b.
menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;
c.
melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal; dan
3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang
menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada
laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
d.
mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk
kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:
1) sistem data pokok pendidikan; dan
2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data
pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;
e.
memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan
jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas
dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;
f.
memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam
seleksi PPDB;
g.
seleksi PPDB melalui jalur afirmasi
dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon
peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan
h.
menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.
5.
Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling
singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan
data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam
Negeri.
6.
Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi
perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/
kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan
mutu pendidikan, dalam:
a.
pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024;
dan
b.
pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
7,
Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui
kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota,
atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman
https://www.lapor.go.id/.
Link download salinan Surat Edaran Kemdikbudristek
Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023
Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya