SURAT EDARAN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PELAKSANAAN PPDB TAHUN PELAJARAN 2023/2024

Surat Edaran Kemendikbudristek Tentang Juknis Pelaksanaan PPDB SD SMP SMA SMK Kemendikbud Tahun Pelajaran 2023-2024


Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Surat edaran tersebut diterbitkan tersbut ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di seluruh Indonesia

 

Surat Edaran Kemdikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. disampaikan bahwa daiam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tertang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. (yang membutuhkan Salinan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB bisa akses DISINI).

3. PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB;

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring;

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal; dan

3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik/calon peserta didik baru pada:

1) sistem data pokok pendidikan; dan

2) pelaksanaan PPDB ke dalam sistem data pokok pendidikan sesuai mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id;

e. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar;

f. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB;

g. seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka terlebih dahulu bagi calonpeserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas; dan

h. menyediakan kanal laporan/aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

5. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam:

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.

7, Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.

 



Link download salinan Surat Edaran Kemdikbudristek Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 DISINI.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendikbudrsitek Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter