Dalam Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana Dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan antara lain dinyatakan bahwa Cut off Pemutakhiran Data Sarana Dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah paling lambat 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
Dinyatakan dalam Surat
Edaran Nomor : 7245/A.A1/PR.07.05/2023 tentang Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana Dan Prasarana Dapodik Untuk DAK
Fisik Bidang Pendidikan bahwa sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan
dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, ketercapaian
standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang
Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan capaian jangka pendek
(immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2022, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai
acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.
Untuk itu, Kemendikbudristek meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya,
dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik.
Selain untuk memastikan pengukuran ketercapaian, akurasi dan kualitas data sarana
prasarana satuan pendidikan di Dapodik, akan menentukan kualitas perencanaan
DAK Fisik Bidang Pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran
data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan
beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
A. Pemutakhiran data sarana
dan prasarana pada Dapodik:
1.
Dinas Pendidikan memastikan Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
2.
Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
a.
data prasarana pendidikan;
b.
data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
c.
ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
3.
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan
verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data
ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
4.
Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada unduh DISINI
B.Penilaian kerusakan
bangunan:
1.
Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan
di satuan pendidikan.
2.
Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan
perlu bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan, dengan menggunakan
instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Format
dapat diunduh DISINI.
3.Hasil
penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada angka 2 disahkan oleh
Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
4.
Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan, dan
mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada angka 3 melalui laman
https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
5.
Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan
dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui
https://datadik.kemdikbud.go.id/.
C.Ketentuan lainnya:
1.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA
2022, capaian jangka pendek (immediate outcome) merupakan pertimbangan
penilaian DAK Fisik tahun anggaran 2024.
2.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis
perhitungan (immediate outcome) pada poin 1, dan perencanaan DAK Fisik TA 2024,
maka seluruh Pemerintah Daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan
paling lambat tanggal 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB.
Link download Surat Edaran Pemutakhiran Data Sarana Dan
Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang Cut off Pemutakhiran Data Sarana Dan
Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Surat Edaran
Pemutakhiran Data Sarana Dan Prasarana Dapodik Untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya.