Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa telah dilakukan peninjauan tarif pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; b) bahwa tarif terkait pelayanan kebidanan dan neonatal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan memerlukan petunjuk lebih lanjut agar memiliki kepastian hukum dalam implementasinya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
KESATU Kepmenkes (KMK) Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan
Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam rangka
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang
selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka
Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi
dinas kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, organisasi
profesi, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan
penjaminan dan pembayaran atas pelayanan kebidanan dan neonatal dalam
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal
Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU bertujuan untuk:
a.
memberikan penjelasan penjaminan dan pembayaran pelayanan kesehatan kebidanan
dan neonatal dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan;
b.
meningkatkan kualitas pemeriksaan antenatal care , persalinan, dan skrining
hipotiroid kongenital; dan
c.
mengoptimalkan cakupan penjaminan pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal
berkualitas untuk mendukung penurunan angka kematian ibu dan angka kematian
bayi.
KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal
Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Penjaminan dan pembayaran atas
pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pelayanan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dan
persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) dibayarkan dalam satu
paket tarif persalinan.
b.
dalam hal pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) belum
dapat dilakukan dalam rangkaian pelayanan persalinan di Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) , tarif persalinan tetap dibayarkan sesuai dengan tarif
paket persalinan paling lambat tanggal 1 September 2023.
c.
pelayanan Ultrasonografi (USG) yang dilaksanakan oleh dokter umum lulusan
sebelum tahun 2012 yang belum memiliki sertifikat pelatihan USG berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 75/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care B agi Dokter Umum di
Layanan Primer, tetap dapat dibayarkan sesuai dengan tarif paket Antenatal Care
(ANC) dengan persyaratan dokter telah mengikuti pelatihan, workshop, atau
orientasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan,
organisasi profesi, balai pelatihan kesehatan, dan/atau fasilitas pelayanan
kesehatan.
KELIMA Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka
Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut
sejak tanggal 9 Januari 2023.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka
Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya