KEPMENKES (KMK) NOMOR 1511 TAHUN 2023 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KEBIDANAN DAN NEONATAL

Kepmenkes (KMK) Nomor 1511 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal



Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa telah dilakukan peninjauan tarif pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; b) bahwa tarif terkait pelayanan kebidanan dan neonatal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan memerlukan petunjuk lebih lanjut agar memiliki kepastian hukum dalam implementasinya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

KESATU Kepmenkes (KMK) Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUA Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi dinas kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, organisasi profesi, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan penjaminan dan pembayaran atas pelayanan kebidanan dan neonatal dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 

KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertujuan untuk:

a. memberikan penjelasan penjaminan dan pembayaran pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;

b. meningkatkan kualitas pemeriksaan antenatal care , persalinan, dan skrining hipotiroid kongenital; dan

c. mengoptimalkan cakupan penjaminan pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal berkualitas untuk mendukung penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, menyatakan bahwa Penjaminan dan pembayaran atas pelayanan kesehatan kebidanan dan neonatal dilaksanakan dengan ketentuan:

a. pelayanan pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) dan persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) dibayarkan dalam satu paket tarif persalinan.

b. dalam hal pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) belum dapat dilakukan dalam rangkaian pelayanan persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) , tarif persalinan tetap dibayarkan sesuai dengan tarif paket persalinan paling lambat tanggal 1 September 2023.

c. pelayanan Ultrasonografi (USG) yang dilaksanakan oleh dokter umum lulusan sebelum tahun 2012 yang belum memiliki sertifikat pelatihan USG berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 75/2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alat Ultrasonografi untuk Antenatal Care B agi Dokter Umum di Layanan Primer, tetap dapat dibayarkan sesuai dengan tarif paket Antenatal Care (ANC) dengan persyaratan dokter telah mengikuti pelatihan, workshop, atau orientasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, organisasi profesi, balai pelatihan kesehatan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan.

 

KELIMA Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 9 Januari 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

 



Link download DISINI 

Demikian informasi tentang Kepmenkes (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1511/2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan Dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem