Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi Republik Indonesia telah mernberikan rekomendasi formasi kebutuhan jabatan fungsional Pengawas Sekolah berdasarkan surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 28 November 2022 Nomor 3322/133/GT.01.02/2022 Hal Rekomendasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7. ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kebutuhan formasi jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558
Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran