Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB) Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1907);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1220);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Ruang
lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berlaku
untuk Aparatur Sipil Negara.
KEDUA Kepmenpan
RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas
jabatan;
b. kompetensi
jabatan; dan
c. persyaratan
jabatan.
KETIGA Kepmenpan
RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama
jabatan;
b. uraian/ikhtisar
jabatan; dan
c. kode
jabatan.
KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi
pendidikan;
c. jenis
pelatihan;
d. indikator
kinerja jabatan; dan
e. pengalaman
kerja.
KEENAM Kepmenpan
RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional
Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri
atas:
a. pengembangan
standar mutu produk;
b. penilaian
mutu; dan
c. penerapan
dan pemantauan standar mutu produk.
KETUJUH Kepmenpan
RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja
sama;
c. komunikasi;
d. orientasi
pada hasil;
e. pelayanan
publik;
f. pengembangan
diri dan orang lain;
g. mengelola
perubahan; dan
h. pengambilan
keputusan.
KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan
fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan
karier;
d. pengembangan
kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi
dan/atau mutasi;
g. uji
kompetensi;
h. sistem
informasi manajemen; dan
i. kelompok
rencana suksesi.
KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023
Selengkapmya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin
Mutu Produk.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Semoga
ada manfaatnya.