KEPMENPAN RB NOMOR SKJ.26 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODI

Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi



Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

b. pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;

c. pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas; dan

d. fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.

 

Diktum KETUJUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023


Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter