Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.
Diktum KESATU Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri
atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c
terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi,
Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
c. pembinaan dan pengembangan Perdagangan
Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas; dan
d. fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran