Peraturan Dirjen atau Perdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah; b) bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkan Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor
4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi
Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia 5157);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6762);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana
diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Perdirjen GTK
Kemdikbud Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam
Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan, menyatakan
bahwa Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi
pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas
pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
2.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa
(SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa
(SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah
menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3.
Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang
belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas
dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada
hasil belajar peserta didik.
4.
Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam
peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta
metode yang relevan.
5.
Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar
biasa atau bentuk lain yang sederajat.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru,
tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
7.
Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan atau Perdirjen GTK Kemendikbud Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Pada Satuan Pendidikan.
LINK DOWNLOAD DISINI.
Baca Juga !!!! Buku Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (DISINI)
Demikian inforamasi tentang Peraturan Dirjen atau Perdirjen GTK Kemdikbudristek
Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi
Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan,. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.