Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan
jabatan karier PNS. Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan
analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi
Pemerintah. Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Dalam hal Unit Organisasi
dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin
Unit Organisasi tersebut.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwaJabatan Fungsional Analis Kerja Sama
termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis
Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis
Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis
Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis
Kerja Sama Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a. Analis
Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun
bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja
sama;
b. Analis
Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen
di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang
kerja sama;
c. Analis
Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan
advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;
dan
d. Analis
Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam
rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang
lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan
prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Kerja Sama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan
dari indikator meliputi:
a. jumlah
permohonan pelayanan kerja sama;
b. ruang
lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;
c. jumlah
Mitra; dan/atau
d. besaran
nilai komitmen keuangan.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Kerja Sama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari
Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ditetapkan.
Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama.
LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya.