PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA

Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama


Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat Fungsional Analis Kerja Sama yang selanjutnya disebut Analis Kerja Sama adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan jabatan karier PNS. Analis Kerja Sama berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama pada Instansi Pemerintah. Analis Kerja Sama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kerja Sama dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwaJabatan Fungsional Analis Kerja Sama termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;

b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;

c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan

d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama berdasarkan Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama yaitu melaksanakan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi menyiapkan, melaksanakan, merumuskan, melakukan pemantauan, dan evaluasi pengelolaan kerja sama dengan Mitra serta pengembangan di bidang kerja sama.

 

Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun bahan dalam rangka mendukung analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;

b. Analis Kerja Sama Ahli Muda melaksanakan analisis data dan informasi serta perumusan dokumen di bidang kerja sama dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama;

c. Analis Kerja Sama Ahli Madya melaksanakan validasi, perumusan rekomendasi, dan advokasi dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama; dan

d. Analis Kerja Sama Ahli Utama melaksanakan evaluasi dan merumuskan isu strategis dalam rangka analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.

 

Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama bahwa Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah permohonan pelayanan kerja sama;

b. ruang lingkup kerja sama luar negeri dan/atau dalam negeri;

c. jumlah Mitra; dan/atau

d. besaran nilai komitmen keuangan.


Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama ditetapkan.


Selengkapnya silahakn download dan baca Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama

 



LINK DOWNLOAD Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Peraturan Menteri PANRB – Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama. Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem